MK Tidak Kabulkan Permintaan Hadirkan Gibran dalam Pembuktian Sengketa Syarat Pendidikan
Pondokkebaikan.com – Mahkamah Konstitusi memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan dipanggil untuk memberikan keterangan langsung dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Keputusan itu disampaikan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Perkara tersebut menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah seorang pemohon dalam perkara ini adalah Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Permintaan agar Gibran dihadirkan muncul dalam surat yang disampaikan pihak pemohon. Namun, panel hakim menilai tidak perlu mengabulkan usulan tersebut setelah menelaah seluruh surat dan permohonan yang diterima Mahkamah.
Panel Hakim Menolak Usulan Pemohon
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Panel Hakim, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pembahasan atas surat-surat dari para pihak telah dilakukan sebelum sidang. Hasilnya, Mahkamah tidak menerima permintaan menghadirkan pihak-pihak yang tercantum dalam dua surat pemohon, termasuk Gibran.
“Kami sudah bahas terakhir karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya. Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari termohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dengan penolakan itu, Gibran tidak akan hadir sebagai pemberi keterangan dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan. Putusan mengenai perlu atau tidaknya seorang pihak dipanggil dalam sidang merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah dalam mengarahkan pemeriksaan dan menentukan alat bukti maupun keterangan yang dipandang relevan.
Meski tidak mengabulkan permohonan pemohon, MK tetap menjadwalkan kehadiran pihak lain pada sidang lanjutan. Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Keterangan Tambahan Dijadwalkan Jumat
Saldi menyatakan pihak yang akan dimintai keterangan telah dihubungi oleh Mahkamah. Mereka dipandang diperlukan untuk membantu hakim menelusuri isu yang menjadi pokok sengketa, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan salah satu pihak dalam perkara.
“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi. Insyaallah besok akan bersedia hadir pukul 9. Itu pihak yang menurut mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa agenda pembuktian tetap berlanjut. Penolakan pemanggilan Gibran tidak berarti pemeriksaan atas dalil pemohon dihentikan, melainkan menunjukkan Mahkamah memilih bentuk dan sumber keterangan yang dianggap paling dibutuhkan untuk menguji perkara.
Dalam sidang pembuktian, hakim dapat menilai dokumen, penjelasan para pihak, serta keterangan pihak tertentu untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai sengketa. Tahapan ini penting sebelum Mahkamah mengambil kesimpulan hukum atas dalil yang diajukan para pemohon.
Pokok Sengketa Syarat Pendidikan
Gugatan yang diperiksa berfokus pada persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon mempertanyakan apakah syarat pendidikan minimum telah dipenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni lulus sekolah menengah atas atau bentuk pendidikan lain yang setara. Dalam perkara ini, pemohon juga menaruh perhatian pada dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri dan proses pemeriksaannya oleh Komisi Pemilihan Umum.
Isu penyetaraan dokumen pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam sengketa karena berkaitan dengan cara dokumen dari luar negeri diposisikan dalam pemenuhan syarat pencalonan. Pembuktian di MK diarahkan untuk menguji fakta dan dasar administrasi yang terkait dengan persoalan tersebut.
Di persidangan sebelumnya, KPU telah menyampaikan bahwa berkas persyaratan Gibran diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri diperlakukan setara dengan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau SLTA sederajat.
Penjelasan KPU tersebut menjadi bagian dari jawaban atas pertanyaan yang diajukan pemohon. Sementara itu, pemohon tetap mengajukan dalil bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu diuji lebih jauh oleh Mahkamah.
Arti Tahap Pembuktian bagi Perkara
Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden merupakan mekanisme hukum untuk menilai perselisihan yang berhubungan dengan hasil dan proses pemilihan. Dalam perkara ini, isu yang diperiksa tidak hanya menyentuh dokumen pribadi seorang kandidat, tetapi juga verifikasi administrasi yang telah dilakukan penyelenggara pemilu.
Karena itu, sidang lanjutan pada Jumat akan menjadi kesempatan bagi Mahkamah untuk memperoleh penjelasan tambahan dari pihak yang dipanggil. Keterangan tersebut nantinya akan dipertimbangkan bersama dokumen dan uraian yang telah disampaikan dalam rangkaian persidangan sebelumnya.
MK belum menyampaikan identitas pihak yang akan hadir pada sidang berikutnya. Yang telah dipastikan, pemanggilan itu dilakukan atas kebutuhan Mahkamah dalam proses pemeriksaan perkara, sedangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran tidak dikabulkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran?
MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran matter?
MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



