DPR Dorong Penundaan Mundurnya Mashudi untuk Tuntaskan Pembenahan Lapas Cibinong
Pondokkebaikan.com – Permohonan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, diminta tidak segera dikabulkan. Komisi XIII DPR RI menilai Mashudi masih diperlukan untuk mengawal pembenahan tata kelola pemasyarakatan, terutama setelah muncul persoalan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan Mashudi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada 1 Oktober 2026. Sikap itu dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang melibatkan Lapas Cibinong. Namun, DPR mengingatkan bahwa penyelesaian masalah tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat.
Tanggung Jawab Moral Dinilai Patut Dihargai
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Mashudi untuk mengajukan pengunduran diri. Ia melihat langkah tersebut sebagai sikap yang menunjukkan keberanian dan kesediaan mengambil tanggung jawab saat institusi pemasyarakatan berada dalam tekanan.
“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Bagi Pangeran, penghargaan atas integritas personal Mashudi tidak serta-merta berarti proses pembenahan harus berhenti atau diserahkan kepada figur baru dalam waktu singkat. Ia menilai keberlanjutan kerja perbaikan lebih penting agar persoalan yang ada tidak hanya ditangani di permukaan.
Karena itu, ia meminta Agus Andrianto mempertimbangkan penangguhan permohonan tersebut. Mashudi dinilai masih memiliki peran penting dalam memastikan evaluasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjalan hingga tuntas.
Fokus Utama: Sistem dan Pengawasan
Komisi XIII DPR RI menempatkan pembenahan manajemen sebagai kebutuhan mendesak. Pergantian pimpinan dapat menjadi bagian dari proses administratif, tetapi langkah itu tidak otomatis menghapus kelemahan sistem, celah pengawasan, maupun persoalan tata kelola yang telah terbentuk sebelumnya.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perhatian DPR tidak semata tertuju pada status seorang pejabat. Hal yang lebih penting ialah memastikan perubahan berlangsung secara nyata dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Pengawasan yang kuat, prosedur yang jelas, serta pertanggungjawaban sesuai tugas masing-masing menjadi unsur yang dibutuhkan agar perbaikan dapat bertahan dalam jangka panjang.
Pangeran juga menekankan perlunya penanganan perkara secara terbuka, menyeluruh, dan objektif. Penelusuran tidak cukup berhenti pada peristiwa yang terlihat saat ini. Evaluasi perlu menjangkau akar persoalan, rekam jejak pembangunan, keterlibatan pihak terkait, hingga kelemahan pengawasan yang memungkinkan masalah berkembang.
Pendekatan tersebut penting untuk membedakan antara persoalan individu, kelemahan prosedural, dan kemungkinan kegagalan pengendalian institusi. Dengan pemeriksaan yang lengkap, pembenahan dapat diarahkan pada titik yang benar serta tidak menghasilkan kesimpulan terburu-buru.
Jangan Dijadikan Isu Politik Antarperiode
Di tengah perhatian terhadap Lapas Cibinong, Pangeran meminta semua pihak menghindari politisasi. Ia mengingatkan bahwa keberadaan lapas tersebut bukan produk dari satu masa pemerintahan tertentu. Lapas Cibinong didirikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2007, lalu mulai beroperasi pada Januari 2008.
Rentang waktu itu berlangsung sebelum Presiden Joko Widodo mulai memimpin pada 2014. Karena itu, Pangeran memandang penyelesaian persoalan harus bertumpu pada fakta dan audit terbuka, bukan pada upaya mengarahkan tanggung jawab kepada satu periode pemerintahan atau satu pihak saja.
“Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau satu pihak semata, melainkan harus berdasarkan fakta, audit yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Penegasan tersebut memiliki arti penting bagi proses evaluasi. Jika isu diletakkan dalam kerangka politik, fokus terhadap perbaikan sistem berisiko bergeser. Sebaliknya, pemeriksaan yang objektif dapat membantu menentukan siapa yang memiliki kewenangan, bagian mana yang perlu diperbaiki, dan langkah apa yang diperlukan agar kejadian sejenis tidak berulang.
Pembenahan Tidak Boleh Berakhir pada Pengunduran Diri
Pangeran kembali mengingatkan bahwa mundurnya seorang pejabat tidak boleh menjadi titik akhir penanganan persoalan pemasyarakatan. Pengunduran diri, bila nantinya diputuskan, tidak boleh menggantikan kebutuhan akan audit, evaluasi manajemen, penguatan kontrol, dan pelaksanaan perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat. Yang harus kita pastikan adalah pembenahan manajemen pemasyarakatan berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewibawaan institusi harus dipulihkan melalui sistem yang kuat, bukan hanya melalui tindakan administratif,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal evaluasi dan pembenahan institusi secara ketat. Pengawalan itu diarahkan agar proses berlangsung transparan dan objektif, sekaligus memastikan langkah pembaruan tidak berhenti sebagai respons sesaat terhadap persoalan Lapas Cibinong.
Dengan surat pengunduran diri yang telah diterima Agus Andrianto pada 1 Oktober 2026, keputusan mengenai status Mashudi kini menjadi bagian dari pertimbangan yang lebih luas. DPR berharap kebutuhan menjaga kesinambungan pembenahan menjadi faktor utama, sehingga pemasyarakatan dapat membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan mampu menjaga kewibawaan institusinya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi?
DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi matter?
DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



