Partai Non-Parlemen Siapkan Usulan Revisi UU Pemilu untuk DPR
Pondokkebaikan.com – Gabungan partai politik di luar parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan kembali menjadwalkan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pekan depan. Pertemuan itu ditujukan untuk membahas arah Revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah usulan yang telah dituangkan GKSR dalam draf pembanding.
Agenda tersebut semula direncanakan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026. Namun, pertemuan harus ditunda karena pada hari yang sama terdapat pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres. Ketua Umum GKSR Said Iqbal membenarkan bahwa jadwal baru telah disiapkan untuk pekan berikutnya.
“Minggu depan (pertemuannya),”
Pertemuan dengan pimpinan DPR dipandang penting oleh kelompok partai non-parlemen karena pembahasan RUU Pemilu akan menentukan sejumlah aturan dasar kontestasi politik. Isu yang hendak dibawa GKSR tidak hanya menyangkut ambang batas parlemen, tetapi juga mekanisme pendaftaran serta bentuk representasi bagi partai yang tidak berhasil mencapai batas perolehan suara nasional.
Ambang Batas Parlemen Diusulkan Menjadi 1 Persen
Salah satu poin utama dalam rancangan GKSR adalah permintaan agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan pada angka 1 persen. Ambang batas parlemen merupakan ketentuan persentase suara nasional yang harus dipenuhi partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR.
Usulan tersebut menjadi bagian dari draf tandingan revisi RUU Pemilu yang sudah disiapkan sebelum audiensi. Said Iqbal menyatakan GKSR telah memiliki bahan pembahasan yang akan diserahkan langsung kepada pihak DPR.
“GKSR sudah ada draft sandingan revisi RUU Pemilu versi GKSR,”
Dalam pandangan GKSR, angka 1 persen perlu menjadi perhatian utama dalam rancangan regulasi baru. Kelompok ini juga membawa gagasan mengenai perbedaan prosedur administrasi dan verifikasi bagi partai yang telah berada di parlemen dibandingkan partai non-parlemen.
“Yang terpenting PT 1 persen, parpol parlemen hanya mendaftar tanpa vermin (Verifikasi Administrasi) verfak (Verifikasi Faktual) tapi parpol non parlemen hanya vermin tanpa verfak, ada fraksi gabungan parpol yang tidak dapat PT atau stambus accord,” pungkasnya.
Verifikasi administrasi pada dasarnya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen persyaratan partai politik. Sementara itu, verifikasi faktual menyangkut pencocokan langsung atas unsur-unsur persyaratan yang ditentukan peraturan. Dalam draf GKSR, partai di luar parlemen diusulkan hanya menjalani verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.
Penundaan untuk Memperluas Keterlibatan Partai
Perubahan jadwal pertemuan bukan semata-mata berkaitan dengan agenda pelantikan Watimpres. DPR juga ingin membuka ruang partisipasi lebih luas bagi partai-partai yang menyampaikan keinginan untuk ikut berdialog mengenai revisi aturan pemilu.
Dasco sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuan dengan partai non-parlemen sempat direncanakan lebih awal. Akan tetapi, penjadwalan ulang diperlukan agar lebih banyak pihak dapat terlibat dalam penyampaian aspirasi.
“Sedianya hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai penambahan peserta dapat membuat proses penyerapan pandangan menjadi lebih lengkap. Dengan begitu, pembicaraan mengenai RUU Pemilu tidak hanya menampung perspektif partai yang telah memiliki kursi di DPR, tetapi juga suara kelompok politik yang berada di luar parlemen.
“Sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat,” ujar Dasco.
Arti Penting Aspirasi Partai Non-Parlemen
RUU Pemilu memiliki dampak langsung terhadap cara partai mengikuti pemilihan, mengumpulkan suara, dan memperoleh representasi di parlemen. Karena itu, pembahasan mengenai angka ambang batas kerap menjadi perhatian besar bagi partai politik, khususnya mereka yang belum memiliki kursi DPR.
Bagi partai non-parlemen, aturan verifikasi dan ambang batas dapat memengaruhi peluang mereka untuk kembali ikut serta dalam kompetisi pemilu serta mengonversi dukungan pemilih menjadi kursi legislatif. Sementara bagi DPR, forum dengar aspirasi memberi kesempatan untuk memetakan keberatan, kebutuhan, dan rancangan alternatif sebelum pembahasan regulasi bergerak lebih jauh.
Usulan mengenai fraksi gabungan bagi partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold juga menjadi salah satu ide yang akan dibawa GKSR. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada angka ambang batas, melainkan turut menyentuh persoalan bagaimana suara pemilih tetap dapat memperoleh saluran representasi dalam sistem parlemen.
Meski demikian, seluruh gagasan itu masih berada pada tahap aspirasi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Audiensi pada pekan depan akan menjadi ruang awal bagi GKSR untuk menjelaskan isi drafnya, termasuk alasan di balik usulan penurunan ambang batas menjadi 1 persen dan penyederhanaan prosedur verifikasi untuk partai non-parlemen.
Hasil pertemuan nantinya akan menentukan sejauh mana usulan tersebut dapat masuk ke dalam pembahasan RUU Pemilu. Yang jelas, penundaan dari jadwal 2 Oktober 2026 membuka peluang keterlibatan lebih banyak partai dalam percakapan mengenai aturan yang akan memengaruhi kontestasi politik nasional berikutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan?
Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan matter?
Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



