Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara
Pondokkebaikan.com – Penanganan perkara dugaan penistaan agama yang muncul dari Festival Musik Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap penuntutan. Empat orang berinisial AK, RE, SM, dan IR telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama barang bukti perkara.
Penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan kepolisian setelah kelengkapan berkas perkara dinyatakan terpenuhi oleh jaksa penuntut umum. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan pada Rabu, 30 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan sebuah kegiatan di stan penjualan minuman beralkohol dalam festival musik The Sound Project yang berlangsung di kawasan Ancol pada 9 Agustus 2026. Di lokasi itu, muncul tantangan untuk menghafal surah Ad-Dhuha atau surah Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras.
Berkas Perkara Telah P-21
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 22 September 2026. Status P-21 tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meneruskan penanganan perkara kepada kejaksaan.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10/2026).
Dengan status itu, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Tahap ini merupakan bagian penting dalam alur proses pidana karena pengelolaan perkara kemudian berada di tangan jaksa penuntut umum.
Keempat tersangka diproses dengan ketentuan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP. Penetapan status tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan atas kegiatan tantangan tersebut selesai dijalankan.
Kasus ini menarik perhatian karena tantangan yang dilakukan dalam konteks promosi minuman beralkohol dikaitkan dengan hafalan surah Al-Qur’an. Surah Ad-Dhuha sendiri merupakan salah satu surah dalam Al-Qur’an, sehingga penggunaan hafalan surah sebagai bagian dari hadiah minuman keras menjadi pokok persoalan yang diselidiki dalam perkara ini.
Jaksa Mengambil Alih Proses Hukum
Setelah Tahap II terlaksana, penyidik tidak lagi memegang kewenangan utama atas kelanjutan perkara. Jaksa penuntut umum akan menangani tahapan berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menyiapkan proses menuju persidangan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Budi.
Penyerahan tersangka serta barang bukti menjadi pembeda antara fase penyidikan dan fase penuntutan. Pada tahap penyidikan, kepolisian mengumpulkan keterangan, bukti, serta unsur yang diperlukan untuk memperjelas peristiwa pidana. Setelah berkas dinilai lengkap, jaksa dapat melanjutkan penanganan perkara dalam kerangka penuntutan.
“Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya menambahkan.
Perkara ini kini berada dalam tahap yang menentukan karena empat tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pembuktian atas dugaan pelanggaran yang disangkakan nantinya menjadi bagian dari agenda penanganan di tingkat kejaksaan dan persidangan.
Para Tersangka Ditahan
Jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap AK, RE, SM, dan IR. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cipinang serta Rutan Pondok Bambu selama proses hukum berjalan.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Keberadaan mereka di dua rumah tahanan tersebut berkaitan dengan kebutuhan proses perkara pada fase penuntutan.
Kasus ini bermula dari kegiatan yang berlangsung di festival musik pada Agustus 2026, lalu berkembang menjadi penyidikan dugaan penistaan agama. Dalam waktu kurang dari dua bulan setelah kegiatan di Ancol itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, melengkapi berkas, dan menyerahkan perkara ke kejaksaan.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum telah bergerak dari pengumpulan bukti menuju persiapan penuntutan. Publik yang mengikuti perkara ini perlu membedakan tahap penyidikan yang telah selesai dengan putusan hukum, karena penilaian akhir atas perkara akan dijalankan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, fokus perkara dugaan tantangan hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah miras di Festival Musik Sound Project kini beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Empat tersangka tetap menjalani penahanan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Hafal Ad Dhuha Berhadiah Miras?
Kasus Hafal Ad Dhuha Berhadiah Miras is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Hafal Ad Dhuha Berhadiah Miras matter?
Kasus Hafal Ad Dhuha Berhadiah Miras matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



