Saksi KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, menyoroti aliran dana dari wajib pajak kepada oknum pegawai pajak. Dalam perkembangan terbaru, seorang saksi telah mengembalikan uang valas senilai USD 530.000 atau setara Rp 9,5 miliar kepada penyidik.
Operasi Tangkap Tangan Februari 2026
Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang berhasil menjaring tiga orang. Tersangka pertama adalah Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin. Tersangka kedua, Dian Jaya Demega (DJD), merupakan pegawai pajak. Tersangka ketiga, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Modus operandi yang terungkap melibatkan permintaan uang kepada pihak swasta dengan dalih permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme ‘uang apresiasi’ kepada oknum pegawai pajak yang berwenang memproses permohonan tersebut.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Nilai Restitusi Rp 48,3 Miliar
PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp 48,3 miliar.
Skala nilai restitusi yang cukup besar menjadikan kasus suap pengurusan pajak di Banjarmasin menjadi perhatian khusus. Dugaan adanya praktik suap dalam proses pengajuan restitusi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak lain yang mengajukan permohonan secara sah tanpa melalui jalur suap.
“Ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
Penyidikan di Bawah Sprindik Umum
KPK saat ini masih mengembangkan perkara ini di bawah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Status sprindik umum menunjukkan bahwa penyidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi, tanpa adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Proses ini memungkinkan KPK untuk memeriksa lebih banyak saksi dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pihak yang dimintai keterangan pada hari ini antara lain Mulyono, eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan. Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu DJD dan VNZ yang telah disebutkan sebelumnya.
Implikasi bagi Sistem Perpajakan
Kasus ini memiliki implikasi signifikan bagi sistem perpajakan di Banjarmasin. KPP Madya Banjarmasin merupakan salah satu kantor pelayanan pajak yang menangani wajib pajak dengan nilai transaksi cukup besar. Dugaan adanya praktik suap dalam proses restitusi PPN dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan integritas pegawai pajak.
KPK juga sedang meneliti apakah ada pola serupa yang terjadi di KPP Banjarmasin atau bahkan di kantor pelayanan pajak lainnya. Proses penyidikan yang komprehensif ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian praktik suap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, penyidik KPK masih mendalami perihal uang yang dikembalikan oleh saksi tersebut. Uang senilai Rp 9,5 miliar ini diyakini berasal dari wajib pajak yang ingin mempercepat proses pengajuan restitusi PPN-nya. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan asal-usul uang tersebut dan kaitannya dengan pihak-pihak yang menerima.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus KPP Banjarmasin
Berapa nilai uang yang dikembalikan oleh saksi? Saksi mengembalikan uang valas senilai USD 530.000 atau setara Rp 9,5 miliar kepada KPK.
Kapan OTT dilakukan? Operasi tangkap tangan KPK dilakukan pada Februari 2026 yang berhasil menjaring tiga tersangka.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Tersangka terdiri dari Mulyono (mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin), DJD (pegawai pajak), dan VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
Berapa nilai restitusi yang disetujui? Nilai restitusi yang disetujui setelah koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar adalah sekitar Rp 48,3 miliar.
Di bawah status penyidikan apa kasus ini? Kasus ini masih berkembang di bawah Sprindik umum yang memungkinkan pemeriksaan lebih banyak saksi.



