Febrie Adriansyah Tetap Terima Setengah Gaji Meski Diberhentikan dari Jabatan Jaksa
Pondokkebaikan.com – Kejaksaan Agung telah resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa serta statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak tanggal 31 Juli 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam beberapa perkara pidana yang menjeratnya, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas dan valuta asing, serta kasus korupsi di PT Asabri.
Pemberhentian sementara ini berdampak langsung pada kewenangan Febrie sebagai jaksa. Ia kini tidak lagi memiliki wewenang apapun dalam menjalankan tugas-tugas kejaksaan. Namun, terkait hak finansialnya, Febrie masih tetap menerima setengah dari gaji pokoknya sebagai ASN. Tunjangan-tunjangan lainnya tidak lagi diberikan selama masa pemberhentian sementara ini berlangsung.
Konfirmasi dari Kapuspenkum Kejagung
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penyelesaian Perkara Kejaksaan Agung, memberikan klarifikasi resmi mengenai status Febrie. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2026, Anang menegaskan bahwa pemberhentian sementara mencakup dua aspek sekaligus.
“Status ASN-nya diberhentikan sementara,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa Febrie tidak memiliki kewenangan apapun sebagai jaksa mengingat statusnya yang saat ini sedang dalam masa pemberhentian. Meskipun demikian, hak finansial Febrie sebagai ASN masih tetap berjalan, albeit dengan potongan signifikan.
“Tunjangan enggak dapat ya. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.
Sebelumnya, Anang juga telah menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Muda Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Khusus (Jampidsus), sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa aktif setelah pemberhentian sementara ini. Keputusan ini diambil menyusul perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Dua di antaranya merupakan perkara dugaan TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Temuan ini berasal dari tiga lokasi, yaitu Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Selain perkara TPPU, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Kejaksaan Agung saat ini juga tengah mengusut beberapa perkara lain yang melibatkan Febrie, termasuk dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout listrik, serta dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel.
Kejaksaan Agung kembali menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan emas dan valuta asing tersebut. Dalam empat Sprindik yang diterbitkan, Febrie telah dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, selain Febrie, ada satu tersangka lain yang juga dijerat, yaitu advokat Don Ritto. Namun, dalam tiga Sprindik lainnya, status Don Ritto masih sebagai saksi. Sementara itu, Nurman Herin sejauh ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.
Pemberhentian sementara Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin terhitung sejak 31 Juli 2026 ini menjadi perhatian publik. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara. Selama masa pemberhentian sementara, Febrie tetap menerima setengah dari gaji pokoknya tanpa tunjangan apapun.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Febrie diharapkan dapat cooperate sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan Agung. Publik menunggu hasil akhir dari berbagai kasus yang sedang diungkap, termasuk kasus TPPU yang melibatkan emas dan valuta asing, serta kasus korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Dengan pemberhentian sementara ini, Febrie Adriansyah tidak lagi menjalankan tugas-tugas kejaksaan. Ia hanya menerima setengah dari gaji pokoknya sebagai ASN. Tunjangan-tunjangan lainnya tidak lagi diberikan selama masa pemberhentian sementara ini berlangsung. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Febrie diharapkan dapat cooperate sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan Agung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Febrie Adriansyah?
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Febrie Adriansyah matter?
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



