Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Share: X Facebook
khrisna-edit-1785969886-3ac6ba677e

Nadiem Makarim Bandingkan Dirinya dengan Febrie Saat Ditahan

Pondokkebaikan.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhannya terkait perlakuan penegakan hukum yang dirasa berbeda antara dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus-kasus hukum yang mendapat sorotan publik, namun pengalaman saat penahanan menunjukkan kontras yang mencolok.

Nadiem menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Vonis ini menyusul putusan bahwa ia terbukti melakukan korupsi dalam program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara jika tidak mampu melunasi.

Pengalaman Ditahan yang Berbeda

Nadiem mengungkapkan bahwa saat pertama kali ditahan, ia langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan. Yang lebih mengejutkan, ia tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media. Hal ini berbeda dengan apa yang dialami Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga sedang berlangsung.

Kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya, kata Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut penjelasan Nadiem, saat dirinya ditahan belum ada bukti nyata maupun aliran dana yang berhasil dibuktikan oleh penyidik. Namun, ia tetap harus menjalani proses penahanan dengan prosedur yang dianggap memberatkan. Tak hanya diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Nadiem juga langsung dibawa ke tahanan tanpa diperbolehkan melayani wawancara cegat atau doorstep dengan wartawan.

Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Uang pengganti yang harus dibayar Nadiem dinilai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah ini menjadi dasar utama vonis yang dijatuhkan. Kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun tersebut mencerminkan skala besar dari kasus yang melibatkan program digitalisasi pendidikan.

Harapan Keadilan di Masa Depan

Nadiem menilai bahwa masyarakat kini bisa melihat adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap adanya perbaikan dalam sistem hukum ke depannya.

Melihat hal yang terjadi pada Febrie, masyarakat bisa mengetahui terdapat berbagai pelanggaran etika sehingga diharapkan ke depannya terdapat keadilan, ujarnya.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dulu divonis dalam persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan dan belum dapat dijemput untuk menjalani persidangan.

Proses Banding dan Implikasi Hukum

Saat ini, Nadiem masih berupaya membatalkan vonis tersebut melalui proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Proses banding ini menjadi langkah hukum penting yang akan menentukan apakah vonis awal akan dipertahankan atau diubah. Masyarakat menantikan hasil dari proses hukum ini dengan harapan adanya keadilan yang proporsional bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh reformasi pendidikan di Indonesia. Perlakuan hukum yang berbeda-beda antar tersangka dalam kasus-kasus serupa sering kali menjadi bahan diskusi tentang konsistensi penegakan hukum di negara ini.

Perbandingan yang dilakukan Nadiem dengan kasus Febrie bukan sekadar soal perlakuan fisik saat penahanan, tetapi juga mencerminkan persepsi publik terhadap keadilan yang seharusnya diterapkan secara merata. Masyarakat mengharapkan bahwa setiap tersangka, terlepas dari status sosial maupun profesi mereka, akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Nadiem Makarim

Berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim? Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Apa yang membedakan perlakuan Nadiem dengan Febrie saat ditahan? Bandingkan Dirinya dengan Febrie Nadiem Makarim – Nadiem langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan saat ditahan, sementara Febrie tidak mengalami perlakuan serupa dalam kasus TPPU-nya.

Berapa jumlah uang pengganti yang harus dibayar Nadiem? Nadiem harus membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara jika tidak mampu melunasi.

Di mana proses banding Nadiem Makarim berlangsung? Proses banding Nadiem Makarim sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan vonis awal.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, Anda dapat mengunjungi [artikel terkait di Suara.com](https://www.suara.com/news/2026/08/05/172659/bandingkan-dirinya-dengan-febrie-nadiem-makarim-curhat-langsung-diborgol-saat-ditahan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *