MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784811521-46567aa63c

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan: us Jamin Kuota Sisa Tetap Bisa Dipakai Pondokkebaikan.com – Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan

Keputusan MK: Operator Seluler Harus Jamin Kuota Sisa Tetap Bisa Dipakai

Pondokkebaikan.com – Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan positif terhadap sebagian gugatan yang diajukan oleh para pemohon di ibu kota pada hari Kamis. Putusan ini menegaskan kewajiban bagi perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk menawarkan berbagai opsi yang memastikan sisa paket internet pelanggan tidak hangus begitu masa berlaku berakhir.

Menurut keputusan tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi harus menyediakan alternatif layanan yang menjamin kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diambil melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang membahas uji materi atas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang juga menyangkut Pasal 28 ayat (1) perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD 1945.

Pendapat Hakim Konstitusi Adies Kadir

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pandangannya bahwa penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata mengikuti logika bisnis semata. Perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi juga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa perusahaan telekomunikasi perlu meningkatkan keterbukaan informasi kepada para pelanggan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, serta berakhirnya layanan harus disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami. Pengguna juga perlu memiliki akses yang mudah untuk memantau penggunaan data mereka, termasuk sisa kuota yang masih tersedia.

Mekanisme Pengaduan dan Kesepakatan Industri

Perlindungan terhadap konsumen harus disertai dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala. Menurut Adies, prinsipnya penyelenggara telekomunikasi dan pihak terkait ATSI tidak keberatan dengan ketentuan ini. Hal tersebut karena kedua belah pihak telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang. Solusi ini mencakup penyediaan pilihan paket roll over dan non-roll over serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” tutur Adies.

Persoalan utamanya adalah bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan mendorong industri telekomunikasi untuk terus berinovasi dalam melayani pelanggan dengan lebih baik.

Frequently Asked Questions

Apa itu MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan?

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan penting?

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *