Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

15478-eks-pimpinan-kpk-erry-riyana

Erry Riyana Tekankan Pengawasan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pondokkebaikan.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menyoroti persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi: bukan sekadar ketersediaan aturan, melainkan cara kewenangan hukum diawasi dan dipertanggungjawabkan. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana, menilai aparat penegak hukum di Indonesia telah memiliki ruang kewenangan yang luas untuk menindak kejahatan dan menelusuri aset hasil tindak pidana.

Pandangan itu disampaikan Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, ia memberi masukan mengenai RUU Perampasan Aset serta mengingatkan bahwa penambahan perangkat hukum harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme pengawasan.

“Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum.”

Erry menilai kewenangan yang besar tanpa pengendalian yang memadai justru dapat memunculkan persoalan baru. Karena itu, ia mendorong adanya akuntabilitas yang kuat dan sistem checks and balances yang benar-benar berfungsi dalam setiap penggunaan kewenangan aparat.

“Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya checks and balances yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut.”

Kewenangan Luas Perlu Disertai Pertanggungjawaban

Dalam penegakan hukum, kewenangan untuk mencari, menyita, memblokir, hingga merampas harta yang diduga terkait tindak pidana memang memiliki dampak besar terhadap warga maupun pihak yang sedang diperiksa. Itulah sebabnya, penggunaan instrumen tersebut perlu berada dalam prosedur yang jelas, dapat diuji, dan diawasi secara efektif.

Erry mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuat kewenangan yang tersedia menjadi rentan digunakan secara tidak tepat. Kondisi semacam itu pada akhirnya dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi, karena publik tidak hanya menilai hasil penindakan, tetapi juga proses yang ditempuh untuk mencapai hasil tersebut.

“Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut menjadi mudah disalahgunakan dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi.”

Pesan ini menjadi penting dalam diskusi mengenai RUU Perampasan Aset. Rancangan aturan tersebut sering dipahami sebagai kebutuhan untuk mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan. Namun, pembentukan undang-undang baru juga perlu memastikan adanya perlindungan prosedural, transparansi, serta pengawasan agar kewenangan tambahan tidak menciptakan celah penyalahgunaan.

Instrumen Pemulihan Aset Dinilai Sudah Tersedia

Erry memaparkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan pemulihan aset dan perampasan hasil kejahatan. Perangkat itu tersebar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan.”

KUHP telah mengenal pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana. Di sisi lain, KUHAP menyediakan mekanisme pencarian, penggeledahan, dan penyitaan. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dari proses pembuktian serta pengamanan benda yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.

Untuk perkara korupsi dan narkotika, terdapat pula instrumen pembuktian terbalik atas harta milik tersangka atau terdakwa. Sementara itu, UU TPPU menyediakan ruang untuk penyitaan, pemblokiran, dan perampasan terhadap hasil tindak pidana. Keberadaan berbagai aturan itu menunjukkan bahwa agenda pemulihan aset bukan hal yang sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia.

Tuntutan Publik Bukan Hanya Soal Judul Undang-Undang

Dengan latar tersebut, Erry memandang kemunculan wacana RUU Perampasan Aset tidak dapat semata-mata dipahami sebagai akibat kurangnya perangkat hukum. Ia membandingkan konteks Indonesia dengan sejumlah negara maju yang menghadapi kebutuhan pembaruan instrumen hukum untuk menelusuri dan mengambil kembali aset kejahatan.

“Wacana RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak lahir dari adanya kelemahan instrumen-instrumen hukum untuk memulihkan atau merampas aset hasil kejahatan seperti yang terjadi di banyak negara-negara maju.”

Bagi masyarakat, perampasan aset kerap dipandang sebagai bagian dari rasa keadilan. Aset hasil kejahatan yang tidak berhasil dipulihkan dapat menimbulkan kesan bahwa pelaku tetap menikmati keuntungan, meskipun proses hukum berjalan. Karena itu, tuntutan terhadap aturan baru juga berkaitan dengan harapan agar penegakan hukum menghasilkan pemulihan yang nyata.

Namun, Erry melihat aspirasi tersebut lebih luas daripada keinginan untuk memiliki undang-undang dengan nama tertentu. Tuntutan publik mencerminkan kegelisahan atas efektivitas pelaksanaan hukum, termasuk soal konsistensi, pengawasan, dan pertanggungjawaban aparat ketika memakai kewenangan yang telah tersedia.

“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri.”

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR pun menghadirkan tantangan yang lebih besar daripada sekadar merumuskan jenis aset yang dapat dirampas. Regulasi yang dibentuk perlu menjawab kebutuhan pemulihan hasil kejahatan, sambil menjaga prinsip keadilan dan memastikan setiap kewenangan dapat dikontrol. Dalam kerangka itu, penguatan hukum dan penguatan akuntabilitas menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Frequently Asked Questions

What is Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan?

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan matter?

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *