Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784326681-a5b1359a54

Operasi Penegakan Hukum Terhadap Sawmill Ilegal di Kampar: Tersangka Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi – Dalam rangka memperkuat komitmen penegakan hukum lingkungan hidup, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap aktivitas pengolahan kayu yang dilakukan secara ilegal. Operasi ini berlangsung di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026. Tim penyidik melakukan pendataan dan penindakan terhadap ratusan batang kayu yang sedang diolah tanpa dokumen legalitas yang memadai.

Sebagai bagian dari Program Green Policing yang digagas oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, operasi ini menunjukkan pendekatan holistik dalam memberantas kejahatan kehutanan. Program ini tidak hanya berfokus pada penindakan semata, tetapi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan.

Rangkaian Operasi dan Penetapan Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dengan dukungan personel Satbrimob Polda Riau, melakukan penyelidikan intensif ke lokasi yang menjadi pusat perhatian.

Pada pukul 16.00 WIB, tim penyidik tiba di lokasi sawmill dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat itu, aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung dengan intensif. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen pendukung lainnya yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang sedang diolah.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas menetapkan satu tersangka berinisial DAS. Selain tersangka, ratusan batang kayu ilegal beserta peralatan pengolahannya juga disita untuk kepentingan penyidikan. Seluruh pekerja yang berada di lokasi juga diamankan untuk keperluan pendalaman kasus.

Peran Strategis Sawmill dalam Rantai Kejahatan Kehutanan

Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa sawmill ilegal merupakan komponen penting dalam rantai kejahatan kehutanan. Aktivitas ini tidak hanya berhenti pada penebangan liar, tetapi juga mencakup pengolahan dan distribusi kayu hasil kejahatan tersebut.

“Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan,” jelas Ade Kuncoro.

Menurut Ade, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. Proses ini mencakup pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Tidak boleh ada celah bagi para pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Provinsi Riau.

Proses Pengembangan Kasus dan Ancaman Sanksi

Penyidik menyatakan bahwa penetapan satu tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan ancaman denda hingga Rp2,5 miliar, tersangka DAS menghadapi konsekuensi hukum yang signifikan. Besaran denda ini mencerminkan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas sawmill ilegal tersebut.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tegas Ade Kuncoro.

Kolaborasi Masyarakat dalam Pelestarian Hutan

Langkah-langkah yang diambil Polda Riau sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing. Program ini mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Ade menekankan bahwa menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.

Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Melalui pendekatan ini, Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *