Usut Emas 74 Kg di Sentul: Kejaksaan Agung Keluarkan Sprindik TPPU Baru untuk Febrie Adriansyah di Sentul Surat Perintah Penyidikan Baru Terkait Penyitaan
Kejaksaan Agung Keluarkan Sprindik TPPU Baru untuk Febrie Adriansyah di Sentul
Surat Perintah Penyidikan Baru Terkait Penyitaan Aset Berharga
Pondokkebaikan.com – Instansi tertinggi di bidang penuntutan hukum Indonesia, Kejaksaan Agung, resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menyoroti tindak pidana pencucian uang. Dokumen hukum ini secara khusus menyasar mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini menjadi fokus perhatian dalam kasus besar tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sprindik ini diterbitkan sebagai respons langsung terhadap temuan aset-aset berharga yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Perkara dan Komunikasi Publik (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memberikan klarifikasi resmi mengenai latar belakang penerbitan sprindik baru ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen hukum tersebut berkaitan erat dengan proses penyitaan barang bukti yang bernilai sangat tinggi. Barang bukti tersebut mencakup emas seberat 74 kilogram serta valas atau valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh aset ini sebelumnya ditemukan dan diamankan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Tim Penyidik Beranggotakan Sembilan Jaksa Senior
Dalam rangka memastikan kelancaran dan objektivitas proses hukum, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior. Penunjukan para jaksa berpengalaman ini dilakukan dengan pertimbangan strategis untuk menghindari potensi resistensi atau hambatan dari berbagai pihak yang mungkin terlibat. Para jaksa senior ini dipilih berdasarkan rekam jejak dan kompetensi mereka dalam menangani kasus-kasus kompleks di masa lalu.
Selain tim penyidik utama, proses pengusutan kasus ini juga melibatkan dukungan dari tim supervisi yang berasal dari berbagai lembaga penegak hukum terkemuka di Indonesia. Keanggotaan tim supervisi ini mencakup perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Korwas Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterlibatan multi-lembaga ini menunjukkan tingkat seriusitas dan transparansi dalam menangani kasus yang sedang berlangsung.
Status Febrie dan Don Ritto sebagai Saksi
Menariknya, meskipun Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini statusnya masih tercatat sebagai saksi. Hal yang sama juga berlaku bagi Don Ritto. Kedua individu ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Penyidik telah memulai langkah pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk meminta keterangan lengkap. Keempat orang tersebut meliputi Febrie Adriansyah, Don Ritto, dua saksi lain yang berinisial NH dan TS, serta seorang ahli dalam bidang TPPU. Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang semula ditetapkan pada Rabu, 22 Juli, dua orang saksi tidak dapat memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi kedua saksi yang tidak hadir tersebut pada hari Jumat, 24 Juli mendatang. Jadwal baru ini diharapkan dapat memastikan seluruh saksi memberikan keterangan yang diperlukan tanpa hambatan.
Latar Belakang Kasus dan Tim Khusus
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan total tiga surat perintah penyidikan dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berbeda. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang para jaksa senior. Mayoritas dari mereka memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut adalah sembilan orang jaksa yang ditunjuk sebagai tim khusus atau Tim 9 dalam mengusut perkara Febrie Adriansyah:
Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang; Inspektor Keuangan I Jamwas Riono; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo; serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Related SEO Topics
Frequently Asked Questions
Apa itu Usut Emas 74 Kg di Sentul?
Usut Emas 74 Kg di Sentul adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Usut Emas 74 Kg di Sentul penting?
Usut Emas 74 Kg di Sentul penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Usut Emas 74 Kg di Sentul ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.




