Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral

Kegagalan Struktural: Ketika Kekerasan Gender di Indonesia Hanya Ditangani Setelah Jadi Perbincangan Viral

Pondokkebaikan.com – Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (24/8/2026) menjadi panggung bagi kritik tajam terhadap wajah penanganan kekerasan berbasis gender (KBG) di Tanah Air. Di hadapan para akademisi dan pegiat, Sri Wiyanti Eddyono — dosen hukum UGM yang akrab disapa Iyik — mengurai bagaimana negara dan institusi pendidikan tinggi secara bersamaan gagal melindungi warganya dari kekerasan yang berakar pada ketimpangan gender.

Pernyataan tersebut bukan sekadar keluhan akademis. Ia merujuk pada data nasional yang menunjukkan sekitar satu dari empat perempuan Indonesia, atau 25 persen populasi perempuan berusia 15 hingga 64 tahun, pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan. Angka itu mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari kekerasan domestik hingga bentuk ekstrem seperti femisida dan kekerasan yang menyertai konflik agrarian. Fakta bahwa seperempat perempuan dewasa telah bersentuhan dengan kekerasan menjadikan persoalan ini bukan lagi isu marginal, melainkan krisis kemanusiaan berskala masif.

Akar Masalah: Patriarki yang Dilembagakan oleh Kebijakan Negara

Iyik menegaskan bahwa kekerasan gender bukan fenomena yang berdiri sendiri. Ia merupakan produk dari sistem dan struktur sosial yang saling terkait secara kompleks. Budaya patriarki yang telah mengakar selama berabad-abad kini tidak lagi beroperasi dalam ruang hampa; ia berpadu dengan kebijakan negara yang secara inheren bias gender. Kombinasi keduanya menciptakan lingkungan di mana kekerasan terus melonjak hingga mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

“Isu kekerasan berbasis gender adalah reproduksi dari sistem dan struktur yang sangat kompleks.”

Implikasinya langsung terlihat pada rendahnya angka pelaporan. Banyak korban memilih diam bukan karena tidak ingin keadilan, melainkan karena mereka tidak memiliki keyakinan bahwa sistem akan berpihak pada mereka. Ketidakhadiran strategi pencegahan yang sistematis dari pemerintah memperparah situasi: data kasus membengkak dari tahun ke tahun tanpa ada intervensi yang mampu memutus rantai kekerasan.

UU TPKS: Kerangka Hukum yang Terjebak di Kertas

Indonesia sesungguhnya telah memiliki instrumen hukum yang relatif komprehensif. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai payung regulasi yang mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan hingga pemerkosaan. Namun, efektivitas penerapan undang-undang tersebut di lapangan dinilai sangat rendah. Penegakan hukum yang rapuh membuat penanganan kasus berputar di tempat, sementara masyarakat menumpuk frustrasi terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka.

“Implementasinya sangat buruk, lemah sekali, dan berimplikasi pada sangat sedikit korban yang melaporkan kasusnya.”

Kesenjangan antara teks hukum dan praktik penegakan menciptakan paradoks: negara memiliki aturan, tetapi tidak memiliki kemauan politik untuk menerapkannya secara konsisten. Tanpa arah prioritas yang jelas dan strategi pencegahan terstruktur, regulasi menjadi sekadar dokumen yang tidak mengubah realitas sehari-hari korban.

Kampus sebagai Cermin: Satgas PPKS yang Berfungsi sebagai Perisai Reputasi

Sorotan kritik tidak berhenti di level pemerintah. Sektor pendidikan tinggi turut mendapat teguran keras. Lingkungan akademis, yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mahasiswa, justru mereproduksi dinamika kekerasan yang sama dengan masyarakat luas. Institusi kampus dinilai pasif dan belum menempatkan isu kekerasan gender sebagai persoalan mendesak yang memerlukan respons segera.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah dibentuk di hampir seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta. Namun, keberadaan lembaga ini kerap berhenti pada tataran administratif. Dalam praktiknya, penanganan kasus lebih sering dibayangi oleh urgensi menjaga nama baik institusi ketimbang memastikan keadilan bagi korban. Keputusan untuk menutup kasus secara internal, menghindari sorotan media, atau menunda proses hukum demi menjaga citra kampus menjadi pola yang berulang.

“Satgas PPKS di seluruh kampus hampir semua sudah ada, tapi kualitas penanganannya sangat lemah.”

Hasilnya, mekanisme penanganan kekerasan seksual di kampus hanya benar-benar bergerak ketika sebuah kasus menjadi viral di media sosial. Tekanan publik menjadi pemicu tunggal yang menggerakkan institusi yang seharusnya bekerja secara proaktif.

“Kecenderungan kasus-kasus hanya mungkin ditangani kalau terjadi viral.”

Dimensi Lingkungan: Kemiskinan Ekstrem yang Memperdalam Kerentanan

Di luar kerangka hukum dan institusional, terdapat lapisan kerentanan lain yang sering diabaikan. Perubahan iklim dan praktik pembakaran hutan yang terus berlangsung diproyeksikan memicu kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Kondisi ekonomi yang memburuk secara sistematis memperparah posisi tawar perempuan dan anak, mendorong mereka ke situasi di mana kekerasan menjadi lebih mudah ditoleransi atau bahkan dinormalisasi sebagai konsekuensi dari tekanan ekonomi.

Interseksi antara krisis iklim, kemiskinan, dan kekerasan gender menciptakan siklus yang sulit diputus tanpa intervensi lintas sektor. Tanpa kebijakan yang mengintegrasikan dimensi lingkungan ke dalam strategi perlindungan perempuan, upaya pemberantasan kekerasan akan selalu bersifat reaktif dan parsial.

Darurat Keadilan yang Menuntut Respons Nyata

FIAD secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat keadilan. Pernyataan tersebut bukan retorika; ia merujuk pada akumulasi kegagalan institusional yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ketika negara tidak memiliki strategi pencegahan terstruktur, ketika kampus menjadikan reputasi sebagai prioritas di atas keadilan, dan ketika penegakan hukum berjalan di tempat, maka satu-satunya mekanisme yang tersisa bagi korban adalah menjadi viral — sebuah standar keadilan yang tidak seharusnya menjadi syarat bagi perlindungan hak asasi manusia.

Tantangan ke depan menuntut lebih dari sekadar pembentukan lembaga baru atau pengesahan regulasi tambahan. Yang dibutuhkan adalah perubahan orientasi: dari perlindungan reputasi institusi menuju perlindungan martabat individu, dari respons reaktif menuju pencegahan sistemik, dan dari formalitas administratif menuju akuntabilitas substantif. Tanpa pergeseran paradigma tersebut, setiap instrumen hukum dan kelembagaan yang baru dibentuk akan mengulangi pola kegagalan yang sama.

Frequently Asked Questions

What is Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar?

Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar matter?

Sistemik dan Akut Dosen UGM Bongkar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *