Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Berpotensi Pidana
Pondokkebaikan.com – Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran masih dapat masuk ke ranah hukum pidana, meski gugatan terkait persoalan tersebut telah ditolak Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahfud, berakhirnya sengketa di MK tidak serta-merta menutup kemungkinan pemeriksaan melalui jalur hukum umum.
Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penolakan tersebut tidak membahas keaslian ijazah secara menyeluruh, melainkan berkaitan dengan syarat formal permohonan, termasuk tenggat waktu serta kedudukan hukum pemohon.
Setelah seluruh tahapan pemilu selesai, pihak yang mengajukan sengketa tidak lagi berada dalam posisi sebagai pasangan calon. Karena itu, mekanisme perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak dapat digunakan untuk melanjutkan perkara tersebut.
MK Dinilai Tidak Memutus Pokok Persoalan
Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran memiliki ruang pembahasan lain karena ia menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menyebut hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah fisik yang menjadi pokok perdebatan, tetapi tidak menerbitkan putusan deklaratif karena legal standing pemohon dinilai tidak terpenuhi.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing tidak ada,” ujar Mahfud MD dalam Youtube Mahfud MD Official, Rabu (7/10/2026).
Putusan deklaratif merupakan penegasan pengadilan atas suatu keadaan hukum. Dalam pandangan Mahfud, proses di MK tetap memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan tersebut, walaupun lembaga itu tidak memutus substansi dugaan yang dipersoalkan.
Jalur sengketa pemilu dan hukum pidana memiliki kewenangan yang berbeda. Sengketa pemilu berkaitan dengan hasil serta tahapan pemilihan, sedangkan proses pidana menilai ada atau tidaknya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Kemenangan Pemilu Tidak Menghapus Proses Hukum
Mahfud menegaskan kemenangan dalam pemilihan tidak otomatis menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban pidana jika kemudian ditemukan pelanggaran. Ia mencontohkan perkara mantan kepala daerah yang tetap diproses hukum setelah memenangkan kontestasi politik.
“Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan,” jelas Mahfud.
Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran dapat diperiksa melalui mekanisme berbeda apabila terdapat laporan dan bukti yang dinilai relevan. Isu yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kualifikasi kelulusan SMA, sementara dokumen pendidikan menjadi bagian dari persyaratan administratif pencalonan.
Apabila terdapat dugaan penggunaan atau penyampaian dokumen yang tidak sah dengan unsur kesengajaan, perkara itu berpotensi diperiksa sebagai pidana umum. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Polisi Disebut Menjadi Pintu Awal Pemeriksaan
Menurut Mahfud, kepolisian menjadi pihak yang pertama menentukan arah penanganan apabila perkara ini masuk ke jalur pidana. Polisi dapat menelaah laporan, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa dokumen terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan. Itu semua bisa ditebak kira-kira arahnya akan ke mana lagi,” tutup Mahfud.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan konsekuensi bagi Komisi Pemilihan Umum apabila terbukti sengaja meloloskan dokumen yang memiliki cacat hukum. Namun, kemungkinan tersebut tetap bergantung pada pembuktian mengenai unsur kesengajaan dan fakta dalam proses hukum.
FAQ
Apakah penolakan gugatan di MK menghentikan semua proses hukum? Tidak. Penolakan di Mahkamah Konstitusi tidak otomatis menutup kemungkinan pemeriksaan melalui jalur pidana umum jika terdapat laporan dan bukti yang memenuhi syarat.
Siapa yang menangani perkara jika masuk pidana? Kepolisian menjadi institusi pertama yang dapat menerima laporan dan menilai apakah dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Apakah hasil pemilu bisa langsung berubah jika ada proses pidana? Mahfud menjelaskan bahwa legitimasi hasil pemilu dan proses pidana merupakan dua ranah berbeda. Hasil pemilu dapat tetap berlaku, sementara dugaan tindak pidana diperiksa melalui mekanisme tersendiri.



