Laporan BEM UI Masuk Polda Metro, Dugaan Penyerangan Hafidz Hernanda Mulai Diusut

74850-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-budi-hermanto

Polisi Selidiki Dugaan Penyerangan terhadap Fungsionaris BEM UI

Pondokkebaikan.com – Polda Metro Jaya mulai menangani perkara dugaan penyerangan yang dialami Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024. Kasus ini dibawa ke kepolisian setelah korban diduga menjadi sasaran orang tidak dikenal ketika pulang menggunakan sepeda motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10) malam.

BEM UI mengajukan laporan resmi pada Selasa (6/10) dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Salah satu materi yang diserahkan adalah hasil pemeriksaan medis atas luka-luka yang diderita Hafidz. Perkara itu kini berada pada tahap penyelidikan, sementara petugas menghimpun keterangan dan menelusuri bukti yang tersedia.

Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung di Jalan Tebet Barat Dalam IX sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, Hafidz disebut baru selesai menghadiri konsolidasi organisasi dan sedang dalam perjalanan kembali ke rumah.

Petugas Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penyidik masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Polisi belum menyimpulkan pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih berjalan.

“Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10).

Penanganan perkara pada tahap awal umumnya diarahkan untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh, termasuk waktu, lokasi, urutan kejadian, serta kemungkinan adanya pihak yang melihat atau mengetahui situasi di sekitar lokasi. Keterangan saksi dan dokumen medis dapat menjadi bagian penting untuk membantu penyidik menguji dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat yang memiliki informasi relevan agar menyampaikannya kepada petugas. Informasi dari warga dapat membantu memperjelas rangkaian kejadian, terutama bila terdapat saksi yang berada di sekitar Jalan Tebet Barat Dalam IX pada malam peristiwa berlangsung.

Laporan Memuat Sejumlah Dugaan Tindak Pidana

Laporan BEM UI tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Konsultan Hukum BEM UI, Adi Luhung, menyebut perkara itu memuat dugaan pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1) KUHP.

Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari uraian dugaan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum. Kepastian mengenai peristiwa pidana, pihak yang terlibat, dan penerapan ketentuan hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan serta langkah lanjutan yang dilakukan kepolisian.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan organisasi mahasiswa itu memutuskan membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya setelah memperoleh persetujuan dari Hafidz sebagai korban.

“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Langkah pelaporan tersebut dimaksudkan untuk membuka proses hukum dan memperoleh kejelasan atas dugaan kekerasan yang dialami salah satu fungsionaris BEM UI. Bagi pelapor, penanganan yang terbuka dan profesional menjadi penting agar fakta peristiwa dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kondisi Hafidz Masih dalam Pemulihan

Akibat insiden itu, Hafidz dilaporkan mengalami cedera pada beberapa bagian tubuh. Luka yang dicatat meliputi cedera di kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada punggung dan kaki.

Untuk melengkapi pengaduan, BEM UI menyerahkan dokumen pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut berkaitan dengan kondisi korban setelah kejadian dan menjadi salah satu bahan yang ditelaah dalam penyelidikan.

Hafidz masih menjalani pemulihan setelah menerima perawatan medis. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi kesehatannya dalam keterangan yang disampaikan, sementara fokus penanganan polisi kini berada pada pengungkapan rangkaian kejadian dan pencarian pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menempatkan keselamatan individu dalam aktivitas organisasi sebagai perhatian penting. Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai motif, pelaku, serta konteks peristiwa yang menyebabkan Hafidz mengalami luka-luka.

Dengan laporan yang telah tercatat di Polda Metro Jaya, BEM UI menunggu perkembangan penanganan perkara. Polisi masih melanjutkan pengusutan untuk memastikan fakta hukum dan menentukan langkah selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan yang diperoleh.

Frequently Asked Questions

What is Laporan BEM UI Masuk Polda Metro?

Laporan BEM UI Masuk Polda Metro is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Laporan BEM UI Masuk Polda Metro matter?

Laporan BEM UI Masuk Polda Metro matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *