Pondokkebaikan.com – Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sejumlah pihak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi karena mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon karena status calon wakil presiden Gibran telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Adies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia menjelaskan bahwa MK memang tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dalam persidangan ini, tetapi Mahkamah tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” tandas Adies.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikan Gibran.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana , Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat
Pada sidang perdana, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus?
Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus matter?
Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



