KPK Tahan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni
Pondokkebaikan.com – KPK Tahan 4 Tersangka Baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mekanisme pembayaran fiktif asuransi perkapalan di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menahan empat individu baru yang diyakini berperan penting dalam skema korupsi tersebut. Kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2015 hingga 2020 dan telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Penahanan keempat tersangka tersebut berlangsung selama 20 hari pertama, yang dihitung mulai dari tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Proses penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan para tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Identitas Lengkap Para Tersangka
Empat tersangka yang ditahan memiliki latar belakang dan posisi yang berbeda-beda namun terkait erat dengan mekanisme penunjukan langsung asuransi perkapalan. Berikut adalah identitas lengkap keempat tersangka tersebut:
Pertama, Untung Hadi Santosa (UHS) yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero) pada periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Kedua, Eko Yuni Triyanto (EYT) yang merupakan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni (Persero) dengan masa jabatan dari tahun 2012 hingga Mei 2015.
Ketiga, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) yang berposisi sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia selama periode 2015-2020. Keempat, Zulchaibar (ZC) yang menduduki jabatan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keempat nama ini telah diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik KPK sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai Kontrak dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini melibatkan mekanisme penunjukan langsung dengan nilai total kontrak mencapai Rp263 miliar selama kurun waktu 2015-2020. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni. Perbuatan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo sebagai pihak yang menangani asuransi. Nilai kontrak yang mencapai Rp263 miliar menunjukkan skala besar dari kasus ini.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” ungkap Budi.
Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Sebelumnya, Ali Fikri yang saat itu masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020. Pengumuman tersebut dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024. Penyidikan dilakukan menggunakan pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.
Keempat tersangka telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.39 WIB pada hari penahanan. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan. Proses penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi negara.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana mekanisme penunjukan langsung dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar dan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap transaksi pemerintah.
Penahanan keempat tersangka ini juga menandai kelanjutan dari proses hukum yang telah dimulai sejak awal penyidikan. KPK akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus KPK Tahan 4 Tersangka Baru
Berapa lama masa penahanan keempat tersangka? Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Apa modus korupsi dalam kasus ini? Modus korupsi melibatkan mekanisme penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelni dengan nilai kontrak total Rp263 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.
Kapan penyidikan kasus ini dimulai? Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tanggal 9 Januari 2024, sebagaimana diumumkan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.
Siapa saja keempat tersangka yang ditahan? Keempat tersangka adalah Untung Hadi Santosa (UHS), Eko Yuni Triyanto (EYT), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Zulchaibar (ZC) yang masing-masing memiliki posisi strategis di PT Jasindo, PT Pelni, PT Inovasi Vahana Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.




