Febri Diansyah: Penahanan Eks Jampidsus Tidak Sah, Praperadilan Dipertimbangkan
Pondokkebaikan.com – Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan keberatan terhadap penahanan yang dilakukan KPK pada 24 Juli 2026. Ia menilai langkah tersebut tidak sah secara hukum karena mengandung cacat administratif dan mengabaikan prosedur yang seharusnya ditempuh.
Menurut Febri, surat perintah penahanan yang diterbitkan mengalami ketidaklengkapan substansial. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Kondisi ini menjadi alasan kuat bagi Febri untuk mempertanyakan validitas penahanan.
“Kesimpulan awal kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam KUHAP dan prinsip kehati-hatian,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Ketidaklengkapan Surat Perintah Penahanan
Salah satu temuan krusial yang diungkap Febri adalah adanya poin-poin hilang dalam surat perintah penahanan. Dokumen yang diterbitkan pada Jumat, 24 Juli 2026 tersebut kehilangan poin (b), (c), dan (d). Setelah poin (a), dokumen langsung beralih ke poin (e), (f), dan seterusnya tanpa penjelasan memadai.
Febri menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar kesalahan ketik biasa. Ia menunjukkan bahwa poin (e) secara logis dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya, sementara setiap poin memiliki nomor dan uraian yang terstruktur. Ketidaklengkapan ini menjadi dasar hukum bagi Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus sebagai langkah awal.
“Pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya,” jelas Febri.
Penahanan Sebelum Pemeriksaan Tuntas
Febri juga menyoroti timing penahanan yang dianggap prematur. Febrie Adriansyah menerima surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka secara bersamaan pada pukul 19.00 WIB. Namun, proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Meskipun pemeriksaan belum selesai, Febrie langsung ditahan. Febri menilai penyidik mengabaikan Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang mengatur prosedur penahanan setelah pemeriksaan tersangka selesai.
“Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” ucap Febri.
Kejaksaan Agung Bentuk Tim 9 untuk Penyidikan TPPU
Sebagai respons, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Sprindik ini diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan dari Polri yang menyertakan barang bukti emas dan valuta asing dari rumah Febrie.
Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari jaksa senior berpengalaman. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di KPK, sehingga diharapkan dapat menjalankan penyidikan secara independen.
Praperadilan Belum Dijadikan Pilihan
Walaupun menemukan berbagai kelemahan prosedural, Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Ia memilih pendekatan hati-hati sebelum mengambil keputusan final.
“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati,” tandas Febri.
Febrie Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol
Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK pada pukul 23.21 WIB, Jumat (24/7/2026). Yang menarik perhatian adalah ketiadaan rompi tahanan merah muda serta borgol di tangannya saat tiba di fasilitas penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf atas situasi terburu-buru dan kondisi malam hari yang menyebabkan hal tersebut.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah
Apa alasan utama Febri Diansyah menganggap penahanan tidak sah? Febri menilai penahanan tidak sah karena surat perintah penahanan mengandung cacat administratif, kehilangan poin penting, dan dilakukan sebelum proses pemeriksaan tersangka tuntas sesuai KUHAP.
Kapan Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus pertama kali menyampaikan keberatan? Febri menyampaikan keberatan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK setelah menelaah dokumen penahanan.
Apakah Febri Diansyah akan mengajukan praperadilan? Hingga saat ini, Febri belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan karena ingin mengambil langkah yang hati-hati dan memastikan semua aspek hukum telah dipertimbangkan.
Siapa yang bertanggung jawab atas penahanan Febrie tanpa rompi dan borgol? Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf atas situasi terburu-buru dan kondisi malam hari yang menyebabkan Febrie ditahan tanpa rompi dan borgol.
Berapa jumlah poin yang hilang dalam surat perintah penahanan? Terdapat tiga poin yang hilang, yaitu poin (b), (c), dan (d) dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.




