Kejaksaan Agung Klarifikasi Pemanggilan Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Rangka Investigasi Febrie Adriansyah
Pondokkebaikan.com – Proses pemeriksaan lanjutan terhadap dua pengusaha terkemuka, Tan Kian dan Ferry Boboho, telah dilaksanakan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Kedua individu tersebut dipanggil dengan status sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam rangka memperjelas berbagai aspek kasus yang sedang ditangani.
Tempat pelaksanaan pemeriksaan berada di Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di kawasan Jakarta. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mendalami lebih lanjut dugaan-dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya. Selain itu, kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU juga menjadi fokus perhatian mengingat keterlibatan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam perkara tersebut.
Alasan Strategis Pemanggilan Saksi
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemanggilan kedua pengusaha ini. Jaksa Agung Muda Pengawasan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 9, Rudi Margono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho memiliki tujuan spesifik.
“Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Kemudian terkait dengan Ferry, penanganannya persis seperti terkait dengan tahanan,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa keterangan kedua saksi diharapkan dapat memberikan konfirmasi atas berbagai dugaan yang selama ini menjadi bahan penyelidikan. Rudi Margono juga meyakini bahwa informasi yang akan disampaikan oleh Tan Kian dan Ferry Boboho dapat memperkuat posisi penyidik dalam menerapkan pasal-pasal tertentu terhadap para tersangka.
Peran Saksi dalam Memperkuat Sanksi Hukum
Menurut penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung, keterangan kedua saksi diyakini mampu mengonfirmasi dan memperkuat sangkaan pasal yang telah diterapkan oleh penyidik terhadap para tersangka. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan multiple pelanggaran hukum.
“Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” ungkapnya.
Proses pendalaman keterangan masih terus berlangsung, sehingga isi lengkap dari keterangan Tan Kian dan Ferry Boboho belum dapat disampaikan kepada publik secara menyeluruh. Rudi Margono menegaskan bahwa pihak penyidik masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap setiap poin yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.
“Iya, nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan. Ya,” tuturnya singkat.
Latar Belakang Kedua Saksi
Nama Tan Kian mulai mencuat ke permukaan setelah disebutkan oleh Febrie Adriansyah saat memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan korupsi PT Asabri. Perkara ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda tersebut.
Sementara itu, Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho dikenal luas sebagai seorang pebisnis yang sebelumnya bersama Don Ritto atau Idon mengelola Cafe de’Clan Signature. Kafe tersebut menjadi salah satu lokasi penting yang digeledah oleh penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi yang terletak di lantai dua kafe. Temuan ini menjadi salah satu elemen kunci dalam investigasi TPPU yang sedang berlangsung.
Konteks Investigasi Lebih Luas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan atau sprindik lanjutan yang berasal dari pengalihan penanganan perkara oleh penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan tindak pidana pencucian uang, serta dugaan korupsi PT Asabri.
Melalui sprindik terbaru, Kejaksaan Agung fokus pada dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang disita dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul. Dari keempat sprindik tersebut, Febrie Adriansyah telah dijerat dalam dua kasus utama, yaitu dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Keterlibatan Ferry Boboho sebagai saksi kunci dalam kasus TPPU juga didasarkan pada alasan keselamatan, mengingat posisinya yang strategis dalam rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai alur kasus dan keterkaitan antara berbagai pihak yang terlibat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian?
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian matter?
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.




