Facing Challenges: Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Share: X Facebook
46263-penasihat-khusus-presiden-bidang-ketenagakerjaan-dan-kesejahteraan-buruh-said-iqbal

Kasus Eksploitasi di Toko Mau Print: Said Iqbal Beri Deadline untuk Disnakertransgi DKI

Facing Challenges – Kasus dugaan eksploitasi berat terhadap pekerja di toko percetakan Mau Print, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik setelah Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, memberikan tenggat waktu kepada Disnakertransgi DKI Jakarta. “Kasus ini menuntut penyelesaian yang cepat dan tegas, terutama dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh pekerja,” kata Said dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Ia meminta lembaga tersebut memutuskan apakah usaha Mau Print termasuk UMKM atau bukan dalam waktu lima hari, yaitu Senin (6/7) mendatang.

Tantangan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Kebutuhan untuk mengatasi kasus ini semakin mendesak karena para korban mengalami perlakuan tidak manusiawi. Berdasarkan laporan, upah yang diberikan kepada karyawan jauh di bawah standar, hanya sekitar Rp500.000 per bulan. Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan bentuk perbudakan modern, yang menantang pemerintah dalam menjaga hak-hak pekerja. “Kita harus menyelesaikan ini dengan cepat agar pekerja tidak lagi menghadapi tekanan yang berkepanjangan,” ujarnya.

“Penegakan hukum ketenagakerjaan harus berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang ditelusuri oleh kepolisian,”

Penguatan Keterlibatan Tim Investigasi

Tim investigasi dari Polda Metro Jaya telah menyelidiki dugaan eksploitasi di Mau Print, yang mencakup upah tidak layak dan intimidasi terhadap pekerja. Said Iqbal meminta pihak Disnakertransgi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menentukan kelayakan perusahaan tersebut sebagai UMKM. “Mau Print harus dihukum jika memang termasuk usaha yang tidak memenuhi standar ketenagakerjaan,” lanjutnya.

“Saya jumpai, mereka diberi upah Rp500.000 per bulan. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu. Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan,”

Langkah Tindak Lanjut dan Dukungan Pihak Kepolisian

Menurut Said Iqbal, keputusan dari Disnakertransgi DKI Jakarta akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, baik secara hukum maupun administratif. “Kami menghadapi tantangan besar, tapi ini juga kesempatan untuk menunjukkan komitmen kita dalam menjaga kesejahteraan buruh,” tuturnya. Pihak kepolisian, sementara itu, telah membentuk tim terpadu untuk memastikan keamanan dan pemulihan kondisi psikologis para korban.

“Kami menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan jaminan rasa aman kepada para korban. Dan ini wujud nyata dari tim terpadu yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Metro Jaya,”

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tim ini dibentuk sebagai respons terhadap keluhan dari para pekerja. “Kami sudah mendengar adanya informasi tersebut, tetapi masih harus kita komunikasikan dengan korban dan pengacara. Kita harus melihat kondisi yang tepat sehingga tidak menimbulkan trauma bagi korban tersebut,” jelas Budi.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Said Iqbal menekankan pentingnya koordinasi antara Disnakertransgi dan kepolisian. “Kasus ini menunjukkan bahwa kita menghadapi tantangan eksploitasi yang memerlukan pendekatan serius,” katanya. Dengan memastikan keputusan dalam waktu lima hari, pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pekerja dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *