Praperadilan Febrie Adriansyah Masuk Tahap Akhir: Hakim Akan Putus 27 Agustus
Pondokkebaikan.com – Perkara praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini berada di ambang putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah kedua belah pihak—Pemohon dan Termohon—menyerahkan seluruh dokumen pembuktian mereka. Sidang ini menguji apakah langkah-langkah paksa yang dilakukan aparat terhadap Febrie telah memenuhi koridor prosedural hukum, bukan menilai apakah perkara pokoknya sendiri benar atau salah.
Bukan Menyerang Substansi, Melainkan Menguji Cara Kerja
Tim kuasa hukum Febrie sejak awal menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk membongkar isi perkara pidana yang menjerat kliennya. Yang dipersoalkan adalah mekanisme: bagaimana penetapan tersangka dilakukan, bagaimana penggeledahan dilaksanakan, dan apakah setiap tahapan telah mematuhi aturan main yang berlaku. Dengan kata lain, yang diuji adalah “bagaimana” proses berjalan, bukan “apa” yang dituduhkan.
Di sisi lain, Polri telah menyatakan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang pernah dilakukan terhadap Febrie telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan ini menjadi posisi Termohon dalam persidangan dan akan diuji oleh majelis hakim ketika membaca putusan.
Apakah Perkara Pokok Akan Hilang Jika Praperadilan Dikabulkan?
Kekhawatiran semacam itu kerap muncul di ruang publik setiap kali seorang tersangka menempuh jalur praperadilan. Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, secara tegas membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengabulan permohonan praperadilan hanya membatalkan atau menyatakan tidak sah aspek proseduralnya—misalnya penetapan tersangka atau tindakan penggeledahan—bukan menghapus perkara pokok secara keseluruhan.
“Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak.”
Menurut Febri, setelah putusan keluar, aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk memperbaiki cara penanganan perkara. Prosedur yang cacat dapat diperbaiki, dan proses penyidikan dapat dilanjutkan dengan cara yang sesuai hukum. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme koreksi, bukan sebagai jalan keluar dari pertanggungjawaban pidana.
“Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya.”
Momentum Meluruskan Proses Hukum yang Terkesan Dipaksakan
Febri menekankan bahwa timnya tidak semata-mata memperjuangkan kepentingan pribadi Febrie Adriansyah. Lebih dari itu, gugatan ini diposisikan sebagai momentum kolektif untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang dianggap melanggar aturan, tergesa-gesa, atau terkesan dipaksakan tanpa dasar yang cukup.
“Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan.”
Penempatan perkara dalam kerangka yang lebih luas ini penting karena menyangkut preseden. Jika prosedur yang cacat dibiarkan berlalu tanpa koreksi, maka standar perlindungan hukum bagi setiap warga negara menjadi rapuh. Praperadilan, dalam konteks ini, menjadi instrumen pengawas yang memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan dalam batas-batas yang sah.
40 Ketentuan yang Diklaim Dilanggar
Salah satu argumen terkuat yang dibawa tim kuasa hukum adalah klaim bahwa proses penanganan terhadap Febrie telah menyentuh hingga 40 peraturan atau ketentuan hukum. Angka ini, jika terbukti di persidangan, menunjukkan bahwa pelanggaran bukan bersifat insidental atau administratif ringan, melainkan menyangkut kerangka normatif yang luas.
“Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan.”
Febri menambahkan bahwa jika seorang mantan pejabat setinggi Jampidsus pun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan, maka warga biasa yang tidak memiliki akses dan kapasitas hukum setara berada dalam posisi yang jauh lebih rentan. Prinsip dasar yang diperjuangkan, kata dia, bukan sekadar isu prosedural teknis, melainkan perlindungan fundamental terhadap kesewenang-wenangan negara.
“Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu.”
Kewenangan Tetap Ada, Asalkan Berlandaskan Hukum
Tim kuasa hukum tidak menyangkal kewenangan aparat untuk memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Yang dipersoalkan adalah cara pelaksanaan kewenangan tersebut. Setiap langkah—dari penyidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan paksa—harus berpijak pada dasar hukum yang jelas dan proporsional. Praperadilan, dalam kerangka ini, menjadi ruang dialog antara warga negara dan negara untuk memastikan bahwa garis itu tidak dilanggar.
“Praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan.”
Apa yang Terjadi Selanjutnya
Dengan seluruh dokumen pembuktian telah diserahkan, majelis hakim PN Jakarta Selatan kini memasuki fase deliberasi. Putusan yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 akan menentukan apakah prosedur yang ditempuh terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan sah atau cacat. Apapun hasilnya, perkara pokok tetap berjalan—hanya saja, jika prosedur dibatalkan, aparat harus memulai ulang tahapan yang bermasalah dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Bagi publik, putusan ini akan menjadi tolok ukur apakah mekanisme praperadilan masih berfungsi efektif sebagai rem bagi penyalahgunaan kewenangan negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bukan Soal Substansi Pengacara Febrie Adriansyah?
Bukan Soal Substansi Pengacara Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bukan Soal Substansi Pengacara Febrie Adriansyah matter?
Bukan Soal Substansi Pengacara Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



