Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

12172-gibran-hasyim-asyari

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim Tegaskan PKPU Berlaku Umum

Pondokkebaikan.com – Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, membantah tudingan adanya upaya bantah selundupkan pasal demi loloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden disusun sebagai norma yang berlaku bagi seluruh calon, bukan untuk kepentingan satu orang.

Ia menegaskan Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memiliki sifat erga omnes, yaitu mengikat dan berlaku untuk semua pihak yang memenuhi syarat pencalonan. Karena itu, Hasyim menilai tuduhan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran tidak sesuai dengan fakta proses pembentukannya.

“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Senin (12/10/2026).

PKPU 19 Tahun 2023 Disebut Dibentuk Melalui Prosedur Resmi

Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dilakukan secara tertutup. Prosesnya, menurut dia, telah melalui sejumlah tahapan resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Rapat Dengar Pendapat bersama DPR dan Pemerintah, hingga harmonisasi serta sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab dugaan “permufakatan jahat” atau penyelundupan norma hukum dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam konteks ini, Hasyim kembali menyampaikan bantah selundupkan pasal demi loloskan Gibran karena ketentuan yang dipersoalkan, menurutnya, lahir dari mekanisme kelembagaan yang telah berjalan.

Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.

“Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK,” tegas Hasyim.

Menurut Hasyim, urutan waktu tersebut menjadi bagian penting untuk melihat latar belakang pembentukan aturan. Ia juga menyatakan tidak ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap norma PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, aturan itu dinilai tetap sah dan mengikat secara hukum.

Status Ijazah Gibran Pernah Dipakai pada Pilkada Surakarta 2020

Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menerangkan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri sah dan setara.

Dokumen pendidikan itu, lanjut Hasyim, bukan baru digunakan ketika proses pencalonan Pilpres 2024. Ijazah tersebut telah dipakai Gibran saat mendaftar sebagai calon dalam Pilkada Kota Surakarta pada 2020. Fakta ini menjadi dasar penjelasan KPU bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak disiapkan khusus bagi Gibran.

“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” kata Hasyim.

Penjelasan Hasyim tersebut muncul setelah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi dugaan adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli, yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, mengaku Pasal 18 ayat (3) yang kini dipersoalkan tidak pernah dibahas materinya bersama KPU RI.

Menurut Doli, pembahasan pada saat itu berfokus pada tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia. Ia menyebut ayat yang sekarang menjadi sorotan tidak ada dalam materi pembahasan yang diketahuinya pada September 2023.

FAQ PKPU 19 Tahun 2023 dan Syarat Pendidikan Calon

Apa yang dibantah Hasyim Asy’ari?

Hasyim membantah tudingan bahwa terdapat penyelundupan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk memuluskan pencalonan Gibran. Ia menyatakan aturan itu berlaku umum bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Mengapa tanggal penetapan PKPU menjadi sorotan?

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, sedangkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023. Hasyim menggunakan kronologi ini untuk mendukung penolakan terhadap tudingan bantah selundupkan pasal demi loloskan Gibran.

Apakah ijazah luar negeri Gibran telah disetarakan?

Menurut penjelasan Hasyim, terdapat Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu juga disebut pernah digunakan dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *