37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

Share: X Facebook
khrisna-edit-1785969628-ac6abce7a8

Amnesty Desak Hentikan MBG: 37 Ribu Siswa Keracunan

Pondokkebaikan.com – Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International Indonesia, secara resmi mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar segera menghentikan pelaksanaan program makan bergizi gratis. Langkah ini diambil menyusul munculnya gelombang kasus keracunan makanan yang menimpa para siswa dan guru di berbagai wilayah, khususnya di Jayapura dan Semarang pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

Permintaan mendesak ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menilai bahwa serangkaian insiden tersebut merupakan sinyal kuat bahwa program tersebut perlu dievaluasi ulang secara komprehensif. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersikap pasif dan harus segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi hak-hak dasar anak-anak Indonesia.

Rekaman Kasus Keracunan yang Panjang

Data yang dikumpulkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Sejak program ini pertama kali diluncurkan pada Januari 2025 hingga Mei 2026, tercatat lebih dari 37.000 anak sekolah telah menjadi korban keracunan. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak lagi bisa diabaikan, mengingat program ini menargetkan jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 9.000 kejadian terjadi hanya dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun 2026. Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini belum ada investigasi menyeluruh maupun proses hukum yang berjalan terhadap para pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya keracunan massal secara berulang-ulang ini.

“Berapa ratus siswa lagi yang harus menjadi korban keracunan sebelum pemerintah mau mendengar desakan tersebut?” tanya Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kritik Terhadap Pendekatan Statistik Pemerintah

Usman Hamid juga mengkritik cara pemerintah merespons kasus-kasus ini. Ia menilai bahwa pendekatan yang selama ini digunakan, yaitu membandingkan jumlah korban dengan total penerima manfaat, merupakan pola pikir yang keliru. Menurut dia, setiap anak berhak mendapatkan jaminan atas hak kesehatan mereka, bukan sekadar dilihat dari persentase statistik.

Ia menyoroti ironi yang terjadi dalam program ini. Program yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi masalah gizi nasional kini berubah menjadi sumber malapetaka. Puluhan ribu siswa yang seharusnya mendapatkan nutrisi justru mengalami gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kasus di distrik Depapre, Jayapura, menjadi contoh nyata dari dampak yang lebih luas. Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan siswa sakit, tetapi juga membuat fasilitas kesehatan setempat kewalahan menangani pasien-pasien yang datang berbondong-bondong.

Insiden Terbaru dan Kegagalan Sistemik

Insiden di Depapre bukanlah kejadian tunggal. Dalam seminggu terakhir, terjadi pula keracunan di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Jayapura pada tanggal 28 Juli, serta di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Semarang pada tanggal 31 Juli. Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa masalah bukan hanya bersifat kasuistis, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam melindungi siswa sekolah.

“Masyarakat sudah lama mempermasalahkan MBG,” ungkapnya, menegaskan bahwa kekhawatiran publik terhadap program ini telah berlangsung sejak lama.

Dimensi Hak Asasi Manusia dan Tata Kelola

Pada bulan Juni lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program MBG. Pelanggaran tersebut mencakup Hak atas Kesehatan, Hak Anak, dan Hak atas Pangan. Alih-alih memberikan nutrisi yang dibutuhkan, program ini justru dianggap mengancam nyawa anak-anak dan para guru.

Usman Hamid juga menyoroti masalah tata kelola dalam program ini. Fakta yang muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada bulan Juli lalu menunjukkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG telah melanggar Konstitusi. Pengorbanan anggaran pendidikan demi program yang bermasalah dengan standar keselamatan dianggap sebagai bentuk pengabaian negara terhadap hak-hak warganya.

Sebagai langkah selanjutnya, Usman mengusulkan agar pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok MBG, tidak hanya di Jayapura dan Semarang, tetapi juga di wilayah-wilayah lainnya. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh abai dan menutup mata terhadap masalah yang terus berulang ini.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Keracunan MBG

Berapa total siswa yang keracunan hingga saat ini? Berdasarkan data JPPI, lebih dari 37.000 siswa telah menjadi korban keracunan sejak program diluncurkan pada Januari 2025 hingga Mei 2026.

Kapan insiden terbaru terjadi? Insiden terbaru tercatat pada 28 Juli di SMA Negeri Jayapura dan 31 Juli di SMK Negeri Semarang.

Apa yang diminta Amnesty International? Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan program MBG sementara waktu dan melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai pasok.

Apakah ada pelanggaran HAM dalam program ini? Ya, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran Hak atas Kesehatan, Hak Anak, dan Hak atas Pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Mengapa Amnesty menganggap pendekatan statistik pemerintah keliru? Menurut Usman Hamid, setiap anak berhak mendapatkan jaminan atas hak kesehatan mereka, bukan sekadar dilihat dari persentase statistik korban terhadap total penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *