Nadiem Sindir Perlakuan ‘Spesial’ Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Share: X Facebook
khrisna-edit-1785969583-35305d1a85

Nadiem Makarim Ungkap Perlakuan Beda Saat Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Pondokkebaikan.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pengalaman pribadinya saat pertama kali ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pria yang menjabat selama periode 2019 hingga 2024 tersebut mengaku langsung dikenakan borgol dan rompi oleh petugas saat proses penahanan berlangsung. Pengakuan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan yang membandingkan perlakuan terhadap dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan prosedur yang berbeda.

Perbedaan Perlakuan dalam Proses Kriminalisasi

Saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, Nadiem menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya selama proses kriminalisasi.

Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,

Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa Nadiem merasa perlakuan yang diterimanya konsisten dengan standar prosedur yang seharusnya berlaku bagi setiap tersangka. Namun, ia menambahkan bahwa ada beberapa hal yang membedakan pengalamannya dengan kasus Febrie. Selain dikenakan borgol dan rompi, Nadiem juga mengklaim bahwa dirinya tidak diperbolehkan melakukan wawancara cegat atau doorstep interview dengan media massa saat pertama kali ditahan. Hal ini berarti ia tidak bisa memberikan pernyataan langsung kepada wartawan yang menunggu di lokasi penahanan.

Ketidakberadaan Bukti Nyata Saat Penahanan

Nadiem juga menyoroti fakta bahwa saat penahanan pertama kali dilakukan, tidak ditemukan bukti nyata maupun aliran dana yang jelas. Kondisi ini menjadi poin penting dalam pandangannya terhadap keadilan yang seharusnya diterapkan dalam kasus-kasus korupsi. Melihat situasi yang dialami Febrie Adriansyah, Nadiem menambahkan bahwa masyarakat dapat memahami adanya berbagai pelanggaran etika dalam proses hukum. Ia berharap ke depannya terdapat perbaikan dalam sistem peradilan sehingga keadilan dapat terwujud secara optimal. Saat ini, Nadiem sedang menjalani proses upaya banding terhadap putusan pengadilan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Putusan yang dijatuhkan kepadanya berupa hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Detail Pidana dan Uang Pengganti

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022, Nadiem divonis sepuluh tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Selain itu, uang pengganti senilai Rp809,59 miliar juga harus dibayarkan dengan subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Modus Korupsi dan Terdakwa Lainnya

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi tersebut di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat juga Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buron. Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Implikasi bagi Sistem Peradilan Indonesia

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur-figur penting dalam pemerintahan dan sektor swasta. Perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam kasus serupa menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Febrie Adriansyah, yang saat ini diberhentikan sementara sebagai jaksa, masih menerima 50 persen gaji pokoknya. Kondisi ini menjadi perbandingan menarik dengan perlakuan terhadap Nadiem yang langsung dikenakan borgol dan rompi saat penahanan. Proses banding yang sedang dijalani Nadiem diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kebenaran putusan pengadilan. Masyarakat menunggu dengan cermat perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang setara bagi semua pihak.

Frequently Asked Questions

What is Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung ke Febrie?

Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung ke Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung ke Febrie matter?

Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung ke Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *