Praperadilan Febrie Adriansyah: Tim Hukum Soroti Cacat Prosedur
Pondokkebaikan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026, resmi menerima dua permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini menjadi respons terhadap serangkaian tindakan paksa aparat penegak hukum yang dinilai mengandung cacat prosedural. Kedua gugatan bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan dalam dua kasus berbeda yang menyangkut individu yang sama.
Tim advokasi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ini menegaskan bahwa permohonan praperadilan bukan sekadar upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, ini merupakan instrumen konstitusional yang dirancang untuk memastikan setiap tindakan paksa dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Validitas dan autentikasi setiap langkah penegak hukum menjadi fokus utama dalam kedua berkas gugatan tersebut.
Strategi Pemisahan Dua Berkas Gugatan
Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa pemisahan permohonan menjadi dua berkas merupakan keputusan strategis. Setiap berkas menguji objek dan tindakan yang berbeda, sehingga batu uji dalam setiap gugatan juga akan berbeda. Pendekatan ini memungkinkan pengujian lebih komprehensif terhadap berbagai aspek prosedural yang dipertanyakan.
Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,
Gugatan pertama berfokus pada keabsahan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, bersama serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Kortas Tipikor Polri.
Cacat Prosedural dan Pelanggaran Hukum Acara
Salah satu temuan fundamental yang diangkat oleh tim kuasa hukum adalah adanya dugaan penetapan tersangka ganda tanpa kejelasan mengenai tindak pidana asal. Muhammad Farizi, anggota tim lainnya, membeberkan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan dalam perkara TPPU secara nyata telah menabrak koridor hukum. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 Ayat 5 KUHAP menjadi salah satu poin krusial yang diajukan.
Lebih jauh, penyidik dinilai gagal menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang disangkakan kepada kliennya. Ketidakjelasan ini menjadi masalah serius karena predicate crime merupakan dasar hukum yang harus jelas sebelum tindakan pencucian uang dapat dipidana. Tanpa kejelasan mengenai tindak pidana asal, maka seluruh rangkaian proses hukum menjadi rentan terhadap tantangan prosedural.
Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,
Dobel Penetapan Tersangka dan Kewenangan Penandatangan
Hermawanto, kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi dugaan tindak pidana yang sama. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Selain itu, tim advokasi juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Isu kewenangan penandatangan surat penetapan tersangka menjadi relevan mengingat setiap pejabat memiliki batas wewenang yang berbeda-beda sesuai dengan hierarki organisasi. Ketidaksesuaian kewenangan dapat menyebabkan ketidakabsahan seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan surat tersebut.
Konteks Dinamika Penegakan Hukum Saat Ini
Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin memanas, terbitnya empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru menambah kompleksitas situasi. Sprindik-sprindik tersebut terkait dengan kasus batu bara PLN yang menyebabkan blackout, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Dalam konteks inilah pengacara Febri Diansyah menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law.
Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,
Menurut Febri Diansyah, praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Hak ini memastikan bahwa penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku. Melalui mekanisme praperadilan, masyarakat dapat memastikan bahwa setiap tindakan paksa aparat penegak hukum dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gugatan Praperadilan
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pengujian keabsahan tindakan paksa seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sebelum proses peradilan utama dimulai.
Mengapa ada dua gugatan praperadilan? Dua gugatan diajukan karena masing-masing menguji objek dan tindakan yang berbeda. Gugatan pertama terkait TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan gugatan kedua menyangkut kasus korupsi dan TPPU oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Apa cacat prosedural yang ditemukan? Tim kuasa hukum menemukan dugaan penetapan tersangka ganda, pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP, ketidakjelasan predicate crime, serta masalah kewenangan penandatangan surat penetapan tersangka.
Berapa lama proses praperadilan? Proses praperadilan umumnya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan proses peradilan biasa, tergantung pada kompleksitas kasus dan jadwal sidang pengadilan.
Apakah putusan praperadilan bersifat final? Putusan praperadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri. Namun, putusan praperadilan tidak mengubah substansi perkara pidana itu sendiri.



