Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Share: X Facebook
khrisna-edit-1785968503-841122a18c

Lawan Kejagung dan Polri Sidang Praperadilan Febrie Digelar

Pondokkebaikan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Dalam langkah ini, ia lawan Kejagung dan Polri Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini memilih jalur hukum untuk menentang penetapan tersangka serta berbagai upaya paksa dari kedua institusi penegak hukum tersebut.

Keputusan Febrie untuk mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus menunjukkan keberaniannya dalam memperjuangkan hak-hak hukum. Dengan pengalaman mendalam di lingkungan Kejaksaan Agung, ia memahami betul prosedur yang berlaku. Kini, ia berada di sisi pemohon yang menggugat keputusan institusi tempat ia pernah berkarier.

Jadwal dan Hakim yang Memimpin Sidang

Sidang pertama dijadwalkan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Sementara sidang kedua berlangsung sehari setelahnya, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, dengan hakim yang sama. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, ujar Halida Rahardhini di Jakarta pada hari Rabu, 6 Agustus 2026.

Gugatan kedua memiliki nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kedua sidang ini akan menjadi momen penting untuk menguji keabsahan berbagai tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri terhadap Febrie Adriansyah.

Perbedaan Objek Hukum dalam Dua Gugatan

Kedua gugatan yang diajukan memiliki objek hukum yang berbeda. Gugatan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini merupakan aspek hukum yang menjadi fokus utama dalam permohonan pertama.

Sedangkan gugatan kedua menyoroti penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Gugatan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang juga melibatkan Febrie.

Perbedaan objek hukum ini menunjukkan bahwa Febrie tidak hanya menentang satu aspek saja, melainkan berbagai tindakan hukum yang dilakukan oleh dua institusi berbeda. Hal ini memperkuat posisinya sebagai pihak yang merasa dirugikan secara hukum dalam berbagai dimensi.

Instansi Termohon dalam Setiap Gugatan

Dalam perkara pertama, pihak termohon terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Kombinasi instansi ini mencerminkan kompleksitas kasus yang melibatkan kedua lembaga penegak hukum.

Sementara itu, dalam perkara kedua, pihak termohon adalah Jaksa Agung yang bertindak melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sidang praperadilan kedua ini juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, sama seperti sidang pertama.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan ini menjadi salah satu alasan utama Febrie mengajukan gugatan praperadilan pertama.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020 hingga 2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus PT Asabri ini menjadi salah satu isu penting yang sedang ditangani oleh berbagai instansi penegak hukum di Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Praperadilan Febrie

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara mengenai keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Mengapa Febrie mengajukan dua gugatan sekaligus? Febrie mengajukan dua gugatan karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi berbeda, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri, dalam perkara yang berbeda namun saling terkait.

Kapan jadwal sidang praperadilan Febrie? Sidang pertama pada 18 Agustus 2026 dan sidang kedua pada 19 Agustus 2026, keduanya dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.

Siapa saja pihak termohon dalam gugatan pertama? Pihak termohon dalam gugatan pertama adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Apa dampak dari sidang praperadilan ini? Hasil sidang praperadilan akan menentukan keabsahan berbagai tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap Febrie, dan dapat menjadi preseden penting bagi masyarakat dalam memahami batas-batas kewenangan Kejaksaan Agung dan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *