Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang – Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Share: X Facebook
89216-bem-ubk-diinterogasi-1

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang – Dalam sebuah pertemuan mahasiswa yang berlangsung pada Senin (22/6/2026), para pemimpin BEM UBK mengungkapkan bahwa uang suap senilai Rp20 juta telah dibagi kepada tujuh orang. Informasi ini memicu sorotan terhadap kegiatan korupsi dalam organisasi mahasiswa tersebut, yang dikabarkan menyebarkan dana secara tidak transparan.

Rincian Penerima Dana Suap

Pemimpin BEM Fakultas Hukum (FH) menjadi penerima dana terbesar dengan alokasi Rp6 juta. Uang itu kemudian didistribusikan kepada pengurus BEM FH, BEM Fakultas Ekonomi (FE), serta dua seniornya di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Selain itu, dua senior dari HMI juga menerima masing-masing Rp2,5 juta, sementara empat orang lainnya masing-masing mendapat Rp2 juta.

Menurut keterangan Na’ilah Panrita Hartono, mahasiswa FH UBK, dana tersebut sempat diubah penjelasannya oleh Muhammad Abdimaludin di tengah forum. “Dalam forum itu, Abdi menjelaskan bahwa uang tersebut dibagikan kepada Wakil Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar, Ketua BEM FE Pujiono, dan Wakil Ketua BEM FE Rafi Bastian,” kata Na’ilah, Selasa (23/6/2026).

Dalam proses distribusi, Abdimaludin diberitakan menyebarkan dana ke berbagai jajaran organisasi. Tuntutan dari mahasiswa terus mengalir setelah pengakuan terbuka mengenai penerimaan dana suap. Kini, sebagian besar penerima dana telah mengakui menerima uang dari sumber yang belum jelas.

Dugaan Asal Usul Dana

Perihal sumber uang suap masih menjadi pertanyaan. Awalnya, Abdimaludin menyebut dana tersebut berasal dari seorang polisi bernama A’an. Namun, dalam percakapan dengan salah satu senior HMI Jakarta Pusat Utara, Raja Oloan Rambi, ia mengungkapkan bahwa dana itu justru disumbangkan oleh Rambi untuk memindahkan titik aksi korupsi.

“Pada awal forum, terdapat percakapan antara Abdi dan Raja Oloan Rambi,” tambah Na’ilah. “Dalam percakapan itu disebutkan bahwa Rambi mengakui memberikan uang kepada Abdi untuk memindahkan titik aksi,” jelasnya.

Deddy Sitorus, dalam pernyataannya, menyebut kasus ini sebagai “orkestrasi murahan” dan memastikan ada arahan dari pihak di atas. Penyebutan nama A’an sebagai sumber dana menjadi salah satu titik kontroversi, karena identitas lengkap sosok tersebut belum terungkap secara detail.

Respons Mahasiswa dan Tuntutan Terhadap Pihak Terlibat

Setelah adanya pengakuan terbuka, mahasiswa mengajukan delapan tuntutan ke rektorat UBK. Salah satu tuntutan utama adalah mendorong kelima pengurus BEM yang terlibat untuk mundur dari jabatan internal kampus. Selain itu, mereka meminta pembuatan video pengakuan penerimaan suap dan pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan elemen mahasiswa.

Empat dari tujuh penerima dana, termasuk Abdimaludin, Pujiono, Rafli Bastian, dan Mubarak Tuasamu, akhirnya mengakui menerima uang suap. Meski demikian, penyebutan A’an sebagai sumber dana masih menjadi misteri. Mahasiswa menilai dana tersebut dipakai untuk memuluskan kegiatan korupsi dalam struktur organisasi BEM.

Proses Investigasi dan Dampak Kasus

Kasus dana suap ini menimbulkan dampak signifikan pada kepercayaan masyarakat terhadap BEM UBK. Beberapa mahasiswa menyebut aliran dana tersebut sebagai bentuk permainan kekuasaan yang tidak adil. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam forum, Abdimaludin menyebutkan bahwa dana suap diberikan untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam kegiatan organisasi. Namun, kejelasan sumber dana masih menjadi sorotan, karena uang tersebut berasal dari pihak yang tidak teridentifikasi secara lengkap. Pihak kampus dan mahasiswa sepakat mengupas akar masalah ini secara transparan.

Detail Penerima Dana Suap

Rincian lengkap distribusi dana suap mencakup tujuh nama: Muhammad Abdimaludin (Rp6 juta), Rafly Maulana Akbar (Rp2,5 juta), Mubarak Tuasamu (Rp2,5 juta), Amiruddin Emon (Rp2,5 juta), Syafruddin Eno (Rp2,5 juta), Pujiono (Rp2 juta), dan Muhammad Rafli Bastian (Rp2 juta). Dari jumlah tersebut, empat orang telah menyatakan kebenaran menerima dana, sementara tiga lainnya masih menunggu klarifikasi.

Penerimaan dana ini dilakukan secara rahasia, dengan pembagian dilakukan di luar jadwal rapat resmi. Fakta bahwa dana suap dibagi ke berbagai jajaran organisasi menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terstruktur. Mahasiswa menganggap perbuatan ini sebagai tindakan yang merusak integritas BEM.

Konflik Informasi dan Keseluruhan Perkembangan

Perubahan keterangan oleh Abdimaludin di tengah forum menimbulkan ketidakjelasan. Ia awalnya menyebut dana suap berasal dari polisi, tetapi setelah bertukar informasi dengan Raja Oloan Rambi, penjelasannya berubah. Konflik ini membuat mahasiswa semakin memperketat investigasi.

Kasus ini memperlihatkan tindakan korupsi dalam bentuk aliran dana yang tidak tercatat. Tuntutan mahasiswa mencakup tidak hanya pemberhentian pengurus BEM, tetapi juga tindakan pencegahan untuk mencegah ulang terjadinya kejadian serupa. Mahasiswa juga berharap adanya sistem pengawasan lebih ketat dalam kegiatan organisasi.

Dengan pengakuan terbuka dari empat penerima dana, kasus ini mulai mengemuka sebagai penyebab ketidakpuasan dalam lingkungan akademik. Seluruh proses investigasi dianggap penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap organisasi mahasiswa. Mahasiswa menekankan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar hukuman, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan integritas BEM UBK.

Penutup dan Harapan Masa Depan

Peristiwa pembagian dana suap ini mengguncang kepercayaan mahasiswa terhadap BEM UBK. Dengan sejumlah pengurus yang mengakui menerima uang, kasus ini berpotensi memicu reformasi dalam struktur organisasi. Mahasiswa berharap pihak rektorat dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan BEM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *