New Policy: Lapangan Golf Ottolima Dituding Tak Kena Pajak Daerah, Pakar Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Share: X Facebook
84945-otto-hasibuan

Lapangan Golf Ottolima Disoal Tak Berkontribusi Pajak Daerah, Akademisi Minta Evaluasi Komprehensif

New Policy – Menyusul pengumuman Pemerintah Daerah Istimewa Jakarta (Pemprov DKI) bahwa lapangan golf Senayan Avenue tidak termasuk objek pajak daerah, isu ini langsung memicu perdebatan di kalangan publik. Pemprov DKI menyatakan bahwa lahan tersebut tidak berada dalam kategori hiburan, sehingga tidak wajib dikenakan pajak daerah. Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pengelolaan aset negara, terutama di kawasan Senayan yang dikenal sebagai area premium dengan nilai tanah yang sangat tinggi.

Pakar Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Beberapa pakar kebijakan publik mulai mengkritik keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Mereka menilai bahwa lapangan golf milik Otto Hasibuan, yang dikelola melalui entitas Ottolima, perlu diperiksa kembali secara menyeluruh. Hal ini disampaikan oleh Achmad Nur Hidayat, seorang pakar dari UPN Veteran Jakarta, yang menekankan bahwa aset negara harus memberikan manfaat optimal kepada rakyat.

“Kawasan Senayan termasuk salah satu daerah dengan nilai tanah paling mahal di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan lapangan golf di sana seharusnya diperhitungkan dalam sistem pajak yang adil,” jelas Achmad, Minggu (21/6/2026).

Menurut Achmad, pengelolaan lahan tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tetapi juga memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Ia mengkritik kebijakan yang memungkinkan aset bernilai tinggi tetap menguntungkan pemilik tanpa memberikan kontribusi yang seimbang. “Pajak daerah berfungsi sebagai alat pembagian kekayaan secara adil. Jika lapangan golf Senayan tidak terkena, kita harus memastikan ada mekanisme lain untuk menutupi kekosongan ini,” tambahnya.

Sebagai langkah penjelasan, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebutkan bahwa pengelolaan lapangan golf tidak tergolong dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011. Berdasarkan regulasi tersebut, jasa lapangan golf dianggap tidak termasuk dalam kategori hiburan, sehingga tidak dikenakan pajak daerah. Namun, kata Pusdatin, lapangan golf tetap wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kebijakan ini memicu penelusuran lebih lanjut terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam memantau penggunaan aset. Achmad menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas, terlepas dari apakah objek tersebut termasuk dalam kategori pajak atau tidak. “Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa semua aset negara berkontribusi maksimal. Jika ada yang tidak memenuhi, harus ada tindakan penegakkan,” ujarnya.

Ottolima: Aset Negara yang Berdampak Ekonomi Tinggi

Lapangan golf Senayan Avenue, yang dimiliki oleh Otto Hasibuan melalui Ottolima, menjadi sorotan karena lokasinya di kawasan yang sangat strategis. Pemilik lahan tersebut menjelaskan bahwa nama Ottolima tidak hanya memiliki makna simbolis, tetapi juga terkait dengan pengalaman pribadinya. “Saya lahir pada tanggal 5, bulan 5, tahun 1955, pukul 5 pagi. Itu sebabnya saya memilih nama Ottolima,” kata Otto.

Sebagai aset negara yang dikelola oleh pejabat publik, lapangan golf ini dianggap memiliki potensi memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Namun, menurut Achmad, hal ini belum terwujud. “Lahan Senayan tidak hanya sebagai tempat rekreasi, tetapi juga sebagai bentuk investasi yang mampu meningkatkan nilai ekonomi. Jika tidak dikenakan pajak daerah, masyarakat harus diberi penjelasan yang jelas,” jelasnya.

Pakar tersebut juga menyoroti bahwa audit tidak hanya untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai sarana memastikan bahwa semua aset negara beroperasi secara transparan. Ia mencontohkan bahwa pemerintah daerah belum memperoleh data lengkap mengenai penerimaan pajak dari lapangan golf tersebut, karena pajak daerah tidak diterapkan. “PPN bisa menjadi indikator tambahan, tetapi jika tidak dicantumkan dalam laporan keuangan, kita tidak bisa mengukur kontribusi secara utuh,” tegas Achmad.

Perdebatan Transparansi dan Pengelolaan Aset

Perdebatan mengenai pajak daerah ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga melibatkan isu transparansi. Sejumlah akademisi mengingatkan bahwa aset bernilai tinggi seperti lapangan golf Senayan harus dikelola secara efisien. “Masyarakat berhak mengetahui apakah lahan tersebut memberikan manfaat yang sebanding dengan penggunaannya. Jika tidak, pemerintah harus memperbaiki kebijakan,” kata Achmad.

Dalam konteks ini, pengelolaan lapangan golf menjadi contoh bagaimana aset negara bisa berdampak signifikan pada pendapatan daerah. Achmad menyarankan bahwa pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan lahan, terutama jika melibatkan pejabat publik. “PPN dan pajak lainnya bisa menjadi parameter untuk menilai efektivitas pengelolaan. Jika ada penurunan pendapatan, kita harus tahu penyebabnya,” tambahnya.

Sementara itu, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan tidak memungkinkan pajak daerah diterapkan pada lapangan golf Senayan Avenue berdasarkan aturan hukum yang jelas. Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan ini memerlukan evaluasi ulang untuk memastikan tidak ada kesenjangan dalam sistem fiskal. “Kita harus tetap mempertimbangkan nilai ekonomi lahan tersebut dalam kerangka kebijakan pajak yang lebih luas,” ujar Pusdatin.

Dengan adanya isu ini, banyak pihak menilai bahwa kawasan Senayan perlu menjadi fokus evaluasi khusus. Sebagai area dengan potensi pendapatan tinggi, penggunaannya harus sejalan dengan kepentingan nasional. “Lapangan golf Ottolima menjadi contoh bagaimana aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan, tetapi juga bisa menjadi bahan polemik jika tidak dikelola secara transparan,” pungkas Achmad.

Isu ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dan pejabat publik. Dengan adanya audit menyeluruh, transparansi dalam pengelolaan aset bisa terjamin, dan masyarakat akan lebih yakin bahwa penggunaan lahan bernilai tinggi tersebut memberikan manfaat yang seimbang. “Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa kekayaan negara digunakan secara bijak dan berkeadilan,” tegas Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *