WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

80805-ilustrasi-karhutla-masih-mengancam-kesehatan-dan-kehidupan-warga-pexelscommarek-piwnicki

WALHI Dorong Penelusuran Menyeluruh dalam Penegakan Hukum Karhutla

Pondokkebaikan.com – Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan perlu menjangkau seluruh pihak yang mungkin terlibat, bukan semata orang yang ditemukan melakukan pembakaran di lapangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kemungkinan peran korporasi, tata kelola konsesi, pihak pemberi perintah, hingga pihak yang mendapatkan keuntungan dari terjadinya kebakaran.

Desakan tersebut muncul di tengah kebutuhan untuk memastikan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla, tidak berhenti pada penindakan yang terbatas. Bagi WALHI, proses hukum harus mampu mengungkap rantai tanggung jawab secara utuh agar pencegahan kebakaran berulang dapat berjalan lebih efektif.

“Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Penelusuran tersebut mencakup dugaan kelalaian perusahaan dalam mengelola wilayah konsesi. Selain itu, pengawasan oleh aparat dan instansi yang memiliki kewajiban pengendalian juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif. Pendekatan ini dipandang penting karena kebakaran dapat berkaitan dengan berbagai keputusan, tindakan, maupun pengabaian kewajiban pada tahap sebelum api muncul.

Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada Pembakar

Dalam perkara karhutla, pelaku di lokasi kebakaran memang dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Namun, pemeriksaan yang hanya diarahkan kepada pelaku lapangan berisiko tidak menyentuh pihak-pihak lain yang memiliki kendali, kewenangan, atau kepentingan atas kawasan terdampak.

WALHI memandang adanya kebutuhan untuk meneliti kemungkinan keterlibatan pihak yang memerintahkan pembakaran atau memperoleh manfaat dari peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga perlu menguji apakah kewajiban pengelolaan konsesi dan pencegahan kebakaran telah dijalankan dengan layak.

Efek jera tidak hanya berkaitan dengan sanksi terhadap individu yang berada di titik kejadian. Penegakan hukum yang menyeluruh juga menuntut kejelasan atas kewajiban pihak pengelola kawasan, perusahaan, serta pihak pengawas. Dengan demikian, proses hukum dapat memberikan pesan bahwa pengabaian tanggung jawab pencegahan memiliki konsekuensi.

Karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman setelah api menyebar. Pencegahan membutuhkan kesiapan, pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab yang berjalan sebelum kebakaran terjadi. Karena itu, evaluasi terhadap kegagalan pencegahan memiliki posisi yang sama pentingnya dengan tindakan di lapangan ketika kebakaran sudah berlangsung.

Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Atur Koordinasi Lintas Sektor

Pembagian peran dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut melibatkan kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam penguatan pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum.

Instruksi Presiden itu menempatkan koordinasi lintas instansi sebagai unsur utama. Pelaksanaannya mencakup pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Penanganan karhutla membutuhkan keterhubungan antarinstansi karena pencegahan, pengawasan, penyediaan anggaran, pemadaman, hingga proses hukum berada dalam lingkup tugas yang berbeda.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki tugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar dilakukan secara terpadu, terencana, dan menyeluruh. Lingkup koordinasi tersebut juga meliputi pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Di tingkat pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati atau wali kota dalam menghadapi karhutla. Peran ini berkaitan dengan upaya memastikan kebijakan di daerah sejalan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kebakaran.

Menteri Dalam Negeri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedia anggaran yang mencukupi dalam APBD bagi penanganan karhutla. Ketersediaan pembiayaan daerah menjadi salah satu unsur yang menentukan kemampuan pemerintah setempat dalam menjalankan langkah pencegahan maupun respons terhadap kebakaran.

Perencanaan, Anggaran, dan Diplomasi

Selain peran kementerian yang menangani urusan dalam negeri, kehutanan, dan lingkungan hidup, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 turut memuat tugas bagi Menteri Luar Negeri. Kementerian ini mengoordinasikan diplomasi serta hubungan luar negeri yang berkaitan dengan persoalan karhutla, termasuk memberikan fasilitas diplomatik apabila diperlukan dalam penanggulangan.

Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas juga mendapat tugas memberikan dukungan dalam penyelarasan perencanaan serta penganggaran penanganan karhutla. Penyelarasan itu dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Dengan perencanaan yang saling terhubung, kebutuhan penanganan di berbagai jenjang pemerintahan dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih terarah.

Pengaturan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa karhutla menuntut keterlibatan lebih dari satu institusi. Tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak yang bekerja di lokasi kebakaran, melainkan juga pada pengambil kebijakan, pengelola wilayah, aparat pengawas, serta lembaga yang mendukung perencanaan dan pendanaan.

WALHI menekankan bahwa pembagian kewenangan harus disertai mekanisme pertanggungjawaban yang tegas. Pejabat atau instansi yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kejelasan ini diperlukan agar pembagian tugas tidak sekadar menjadi daftar kewenangan tanpa ukuran pelaksanaan yang dapat diuji.

Pencegahan Memerlukan Akuntabilitas

Penegakan hukum yang menelusuri seluruh rantai tanggung jawab dapat memperkuat tujuan pencegahan. Ketika kemungkinan kelalaian dalam pengelolaan konsesi, pengawasan, atau pengambilan keuntungan tidak diperiksa, akar persoalan berisiko tidak terungkap secara lengkap.

Dalam kerangka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, pencegahan dan penegakan hukum menjadi dua unsur yang saling berkaitan. Upaya pencegahan membutuhkan pelaksanaan tugas setiap institusi, sedangkan penegakan hukum diperlukan ketika terdapat dugaan pelanggaran, kelalaian, atau kegagalan menjalankan kewajiban.

Karena itu, dorongan WALHI menempatkan akuntabilitas sebagai bagian penting dari penanggulangan karhutla. Pemeriksaan yang objektif terhadap perusahaan, pengawas, pejabat, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kebakaran diharapkan dapat memperkuat efek jera dan membantu mencegah kejadian serupa terulang.

Frequently Asked Questions

What is WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya?

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya matter?

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *