BGN Siap Lunasi Tunggakan Rp1,6 Triliun di Tahun 2026
Utang BGN Tembus Rp1 6 Triliun – Pelaksana Harian Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, mengonfirmasi bahwa institusinya menanggung kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1,609 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari anggaran tahun 2025 yang belum sempat dicairkan. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi IX DPR RI.
Sesi tersebut membahas laporan pertanggungjawaban keuangan BGN. Acara berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Arumsari menjelaskan bahwa berbagai kegiatan telah rampung dilaksanakan selama tahun 2025, namun pencairan dananya tertunda.
Mekanisme Pembayaran Melalui DIPA 2026
Agustina menegaskan bahwa seluruh tunggakan akan dilunasi menggunakan mekanisme DIPA tahun anggaran 2026. Saat ini, proses revisi anggaran sedang berlangsung bersama Direktorat Jenderal Anggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kewajiban dapat diselesaikan tepat waktu.
“Yang pertama adalah tunggakan tahun 2025. Ada 1,6 yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA,” ujar Arumsari di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Rincian Kategori Tunggakan
Rekapitulasi utang BGN mencakup berbagai sektor belanja yang berbeda. Belanja bahan tercatat sebesar Rp16,1 miliar, sementara biaya sertifikasi mencapai Rp111 miliar. Jasa lainnya seperti Event Organizer dan publikasi menyumbang Rp330 miliar. Selain itu, utang kepada Universitas Pertahanan (UNHAN) tercatat Rp7,3 miliar.
Biaya perjalanan dinas mencapai Rp684 juta, dan tunggakan Bantuan Pemerintah (Banper) sebesar Rp100 miliar. Belanja modal lainnya juga menjadi bagian dari total kewajiban. Arumsari menyampaikan permohonan maaf kepada para mitra atau pihak ketiga yang tagihannya belum dapat dicairkan hingga saat ini.
Hambatan Administratif dalam Pencairan Dana
Menurut penjelasan Arumsari, terdapat kendala administratif serta proses peninjauan yang harus dilalui sebelum anggaran dapat dikucurkan. Beberapa ketentuan mensyaratkan review terlebih dahulu oleh berbagai instansi. Nilai tertentu harus direview oleh KPA, nilai lain oleh Inspektorat, dan ada pula yang memerlukan persetujuan BPKP.
Proses ini menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga. Meskipun alokasi anggaran untuk pelunasan saat ini masih diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Arumsari tetap optimis. Ia menegaskan komitmen BGN untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pada tahun 2026.
“Tapi insyaallah kami akan lunasi kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Nah Ibu dan Bapak ini kira-kira nanti tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggarannya masih diblokir,” tambahnya.
Pihak BGN terus melakukan komunikasi intensif dengan DJA agar proses buka blokir anggaran dapat segera dilakukan. Pos-pos yang telah memenuhi syarat peninjauan akan segera dibayar. Beberapa hal yang sudah melewati proses review dan sesuai ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA.
Detail Tunggakan ke Pihak Ketiga
Berikut adalah rincian lengkap tunggakan BGN sebesar Rp1,6 triliun:
1. Belanja bahan Rp16.119.536.548 untuk seragam, KLB, call center, sendok, dan lain-lain. 2. Sertifikasi Rp111.631.740.960 untuk belanja sertifikasi SPPG. 3. Jasa konsultan Rp200.000.000. 4. Sewa Rp121.951.599 untuk sewa kendaraan insidentil. 5. Honor narasumber Rp812.968.500 untuk narasumber kegiatan bimtek penjamah makanan. 6. Jasa lainnya Rp330.447.200.008 untuk EO, publikasi, dan lain-lain. 7. UNHAN Rp7.395.240.200 untuk UH/UT dan pengiriman barang. 8. Perjalanan dinas Rp684.395.463 sebagai tunggakan perjalanan dinas 2025. 9. Tunggakan banper MBG Rp100.641.825.064 untuk bantuan pemerintah Makan Bergizi Gratis 2025. 10. Belanja modal aset Rp1.040.990.661.519 untuk pembangunan dapur APBN.
Selain itu, program Makan Bergizi Gratis saat ini belum mencapai target dengan realisasi baru sebesar 59 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan dalam pelaksanaan program tersebut. BGN berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pembayaran agar tidak terjadi penundaan di masa mendatang.



