Komisi II DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Usai Temuan di Lapas Cibinong
Pondokkebaikan.com – Temuan dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Ombudsman Republik Indonesia yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat yang diarahkan bukan semata-mata untuk membicarakan satu lokasi pemasyarakatan. Ia menekankan perlunya menjadikan persoalan di Lapas Cibinong sebagai pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola layanan publik dan sistem pemasyarakatan secara lebih luas.
Dalam forum itu, Komisi II meminta Ombudsman RI menyampaikan hasil pengawasannya secara terbuka. Penjelasan diharapkan datang langsung dari anggota Ombudsman yang melakukan peninjauan ke lapangan, sehingga keterangan yang diberikan dapat menggambarkan kondisi yang benar-benar ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Komisi II Ambil Inisiatif Memanggil Ombudsman
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II mengambil langkah untuk mengundang Ombudsman secara khusus. Langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya Komisi XIII DPR RI meminta izin untuk mengundang Ombudsman RI, namun permintaan itu belum memperoleh tanggapan.
Ia memandang komunikasi antarlembaga perlu dijaga agar penanganan isu pelayanan publik tidak menimbulkan kesan bahwa satu lembaga telah mengambil keputusan tanpa ruang koordinasi dengan pihak lain. Dalam konteks ini, pembahasan juga berkaitan dengan hubungan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR RI. Agar kita tidak terkesan fait accompli antarlembaga negara. Dalam hal ini adalah Ombudsman RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Rifqinizamy saat membuka rapat.
Rapat dengar pendapat menjadi wadah bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memperoleh penjelasan dari lembaga yang memiliki mandat mengawasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Komisi II ingin memastikan pengawasan tersebut dapat menghasilkan perbaikan yang nyata, bukan hanya berhenti pada pengungkapan satu peristiwa.
Fokus pada Pembenahan Sistem Pemasyarakatan
Ketua Komisi II menilai Ombudsman perlu tetap menjalankan perannya sesuai tujuan utama lembaga tersebut, yakni mendorong perbaikan pelayanan publik. Baginya, perhatian terhadap dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana pengelolaan lembaga pemasyarakatan dijalankan secara adil, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittah-nya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia. Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Penekanan itu menunjukkan bahwa evaluasi tidak diarahkan hanya pada dugaan fasilitas mewah yang muncul di satu lapas. Pengawasan diharapkan dapat memberi gambaran mengenai standar layanan, mekanisme pengendalian, serta konsistensi pelaksanaan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan pidana dan pembinaan warga binaan. Karena itu, setiap dugaan perlakuan istimewa atau fasilitas yang tidak selaras dengan ketentuan perlu diperiksa secara cermat. Penanganan yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Laporan Diminta Disampaikan Apa Adanya
Rifqinizamy meminta agar pembahasan atas Lapas Cibinong tetap mengacu pada fakta yang ditemukan. Ia mengingatkan bahwa perhatian terhadap kasus tersebut perlu diarahkan pada pelajaran yang dapat dipakai untuk membenahi pelayanan secara komprehensif, bukan sekadar memperpanjang polemik.
“Terkait dengan Lapas Cibinong saya kira laporkan seadanya saja. Tidak perlu lagi kita mengusik-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh, karena sekali lagi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting, mari kita menjadikan hikmah dari peristiwa ini untuk kita melakukan perbaikan pelayanan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Komisi II menempatkan pengungkapan temuan sebagai bagian dari proses evaluasi. Keterangan Ombudsman diharapkan membantu DPR melihat persoalan secara utuh, termasuk hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pemasyarakatan.
Rifqinizamy kemudian memberi kesempatan kepada anggota Ombudsman RI yang langsung menjalankan proses pengawasan di Lapas Cibinong untuk memaparkan hasilnya. Kehadiran pemeriksa lapangan dinilai penting karena mereka dapat menjelaskan kondisi yang dilihat, disaksikan, dan dialami selama proses pengawasan berlangsung.
“Saya persilakan kepada Anggota Ombudsman Republik Indonesia yang langsung melakukan proses pengawasan ke Lapas Cibinong. Agar kemudian yang melaporkan ini adalah yang langsung melihat, yang langsung menyaksikan, dan langsung merasakan,” pungkasnya.
Pembahasan antara Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI pada 29 September 2026 ini memperlihatkan dorongan agar penanganan isu Lapas Cibinong menghasilkan perbaikan yang lebih luas. Fokusnya adalah memastikan pelayanan publik dalam sistem pemasyarakatan dapat dikelola dengan pengawasan yang kuat, koordinasi antarlembaga yang baik, serta perhatian terhadap prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas?
Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas matter?
Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



