Pondokkebaikan.com – Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2026 telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan terbakar, ribuan kasus ISPA, korban jiwa, serta gangguan aktivitas regional yang berdampak hingga ke Malaysia.
Pemerintah Indonesia melalui Menko Polkam Dudung Abdurahman menyatakan belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai kapasitas dalam negeri yang melibatkan lebih dari 60 ribu personel masih mampu mengatasi situasi tersebut.
Tawaran bantuan armada pemadaman dari Malaysia hingga Oktober 2026 belum mendapat respons atau keputusan resmi dari Jakarta di tengah perdebatan para ahli mengenai perlunya penetapan status bencana nasional demi penanganan yang lebih maksimal.
Kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di Indonesia tak lagi sekadar menjadi persoalan domestik. Asap sudah melintasi perbatasan negara dan memberi dampak bagi negara tetangga .
Klaim penanganan mandiri ini berbanding terbalik dengan realitas udara buruk yang kini mencekik kawasan regional. Pemerintah Malaysia bahkan telah mengulurkan tangan untuk mengirimkan armada pemadaman demi membantu menjinakkan karhutla.
Sayangnya, tawaran bantuan darurat tersebut hingga kini terkesan diacuhkan tanpa kepastian respons resmi dari Jakarta.
Ketegaran pemerintah menolak bantuan di tengah krisis yang memburuk mengundang tanda tanya besar dari publik luas. Apakah gengsi politik kini sengaja dikedepankan, sementara keselamatan jutaan jiwa dan ambang bencana nasional dipertaruhkan?
Apa yang Sebenarnya Terjadi dan Seberapa Serius Dampaknya?
Besarnya ancaman karhutla pada Oktober 2026 tidak bisa hanya diukur dari luas lahan yang masih terbakar. Data Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat luas indikatif karhutla nasional sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, naik 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, BNPB melaporkan masih terdapat 639,23 hektare lahan yang ditangani di enam provinsi prioritas per 12 Oktober 2026, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.
Kalimantan Tengah menjadi perhatian utama setelah kebakaran baru seluas 513,89 hektare ditemukan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Data itu perlu dibaca secara berbeda mengingat luas kumulatif kebakaran sepanjang tahun tidak sama dengan luas lahan yang sedang ditangani pada satu waktu.
Jeritan Hati Konten Kreator Malaysia ke Prabowo: Asap Karhutla Sangat Menganggu!
Meski operasi pemadaman terus berjalan, kemunculan titik api baru menunjukkan bahwa penanganan karhutla belum sepenuhnya menghentikan penyebaran kebakaran.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 793 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional hingga Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB kemarin. Jumlah tersebut meningkat 356 titik dibandingkan Jumat, 9 Oktober 2026 yang mencatat 437 hotspot.
Dampak karhutla tercermin dari jumlah warga yang mengalami gangguan pernapasan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak sejak 18 Agustus hingga 21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada anak balita.
Di Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan setempat mencatat 52.483 kasus ISPA selama September 2026, meningkat 11,62 persen dibandingkan Agustus yang mencapai 47.020 kasus.
Secara kumulatif, kasus ISPA di provinsi tersebut mencapai 401.191 kasus selama Januari-September, meskipun angka itu mencakup ISPA secara umum dan tidak seluruhnya dapat dikaitkan langsung dengan karhutla.
Kondisi serupa terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang mencatat 10.240 kasus ISPA sejak Juni hingga awal Oktober 2026. Sekitar 30 persen kasus terjadi pada kelompok usia 0-5 tahun.
Dampak karhutla turut memunculkan laporan warga meninggal dunia di tengah kepungan asap di Sumatera dan Kalimantan.
Dilaporkan setidaknya ada dua kasus yang diduga berkaitan dengan paparan asap, yakni Hardiansyah (41), pengemudi ojek daring di Palembang, serta Lisna, seorang guru sekolah dasar di Banjarmasin.
Hardiansyah meninggal pada 2 Oktober 2026 setelah mengalami sesak napas dan dilarikan ke RSUD Bari Palembang. Istrinya menyebut Hardiansyah memiliki riwayat asma dan belakangan lebih sering mengalami batuk serta sesak setelah beraktivitas di luar rumah ketika kabut asap menyelimuti Palembang.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ketika seorang warga bernama Fikri meninggal saat diduga berupaya memadamkan api di kebun karetnya pada 3 Oktober 2026.
BPBD setempat memperkirakan korban pingsan setelah menghirup asap tebal. Adapun Fikri diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan asma.
Pemerintah daerah menegaskan perlunya pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian, tetapi laporan-laporan ini memperlihatkan risiko yang dihadapi warga dengan gangguan pernapasan maupun mereka yang harus beraktivitas di tengah asap.
Dari sisi penanganan, kasus-kasus tersebut memperkuat urgensi perlindungan bagi kelompok rentan dan pekerja luar ruangan. Selain mempercepat pemadaman, pemerintah perlu memastikan
Dampak terhadap aktivitas publik turut terlihat dari gangguan penerbangan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ketika Batik Air dan NAM Air sempat menghentikan sementara penerbangan pada periode berbeda pada Oktober akibat kondisi yang mengganggu operasional.
Selain itu, karhutla memaksa ratusan warga meninggalkan rumah mereka di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
BPBD Babel mencatat sekitar 305 rumah dan 50 bangunan budidaya burung walet terbakar dalam peristiwa pada 10 Oktober 2026, dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai 8,3 hektare.
Sekitar 500 warga sempat mengungsi ke sejumlah lokasi, termasuk sekolah dan masjid, sementara pemerintah daerah menyiapkan posko serta dapur umum.
Apa Syarat Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Meluasnya karhutla hingga lintas pulau dan dampak asap yang dirasakan negara tetangga memunculkan pertanyaan tentang batas kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Dosen Departemen Hukum Lingkungan UGM, Totok Dwi Diantoro, menilai pemerintah perlu segera mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk karhutla di Sumatra dan Kalimantan.
"Jadi pemerintah mestinya harus segera menetapkan, tidak berlarut-larut, dia (karhutla) sebagai bencana nasional," kata Totok kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).
Totok menilai dampak karhutla yang melintasi provinsi, pulau, hingga negara tetangga semestinya menjadi pertimbangan serius pemerintah.
"Sehingga kalau ini tidak segera ditetapkan maka ya tidak ada terlihat upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkat bencana mempertimbangkan sejumlah indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Artinya, luas kebakaran atau banyaknya provinsi yang terdampak tidak otomatis menjadikan karhutla sebagai bencana nasional. Sebab penetapannya perlu mempertimbangkan keseluruhan indikator tersebut.
Di sisi kewenangan, status bencana tingkat nasional ditetapkan Presiden, sedangkan status keadaan darurat di tingkat provinsi ditetapkan gubernur dan di tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
BNPB menerangkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Agustus 2026 penetapan bencana nasional mensyaratkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Walaupun memang penetapan status nasional bukan satu-satunya jalan bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya, personel, peralatan, logistik, dan pendanaan bagi daerah terdampak.
BNPB menegaskan bantuan pusat tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan, sementara pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab melindungi warga dan menangani dampak bencana.
Mengapa Pemerintah Merasa Belum Perlu Menetapkan Status Nasional?
Usut punya usut, perbedaan pandangan mengenai status bencana nasional berangkat dari penilaian pemerintah terhadap kapasitas penanganan karhutla yang masih berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurahman menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran sehingga belum menetapkan status bencana nasional.
"Belum (bencana nasional). Masih mampu kita mengatasi," kata Dudung usai mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pemerintah sejuah ini mengandalkan operasi pemadaman darat, pengerahan personel gabungan, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca untuk mengendalikan api di sejumlah wilayah prioritas.
Dalam laporan penanganan karhutla, BNPB menyebut sekitar 60 ribu personel gabungan dikerahkan. Sementara operasi pemadaman terus dilakukan di sejumlah provinsi yang terdampak.
Namun, klaim kemampuan tersebut perlu diuji melalui hasil penanganan di lapangan, bukan hanya jumlah personel yang dikerahkan. Pemerintah melaporkan tingkat keberhasilan pemadaman darat rata-rata di atas 80 persen dari luas lahan yang baru terbakar setiap hari.
"Operasi darat didukung lebih dari 60.177 personel gabungan, dengan tingkat keberhasilan pemadaman rata-rata di atas 80% dari luas lahan yang baru terbakar setiap harinya. Operasi udara melalui water bombing di sejumlah wilayah juga terus dilakukan untuk mempercepat pemadaman," kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Namun enam provinsi prioritas masih menyisakan sekitar 639 hektare lahan dalam proses pemadaman per 12 Oktober kemarin. Kendala turut muncul di kawasan gambut yang sulit dijangkau dan dipadamkan, terutama ketika asap tebal menghambat operasi udara.
Dudung mengakui penanganan kini lebih banyak mengandalkan operasi darat. Mengingat helikopter kesulitan menjangkau lokasi kebakaran.
Sehingga kecukupan peralatan, akses petugas, dan efektivitas pemadaman hingga ke bawah permukaan gambut menjadi indikator penting yang perlu dijelaskan pemerintah.
Negara Tetangga Terdampak, Apakah Mengubah Pertimbangan Pemerintah?
Keraguan pemerintah menetapkan status bencana nasional kini berhadapan dengan persoalan lain: dampak karhutla yang melampaui batas wilayah Indonesia.
Tawaran bantuan Malaysia untuk memadamkan kebakaran menjadi ujian apakah kapasitas penanganan dalam negeri masih memadai atau membutuhkan dukungan tambahan dari negara tetangga.
Belum lama ini, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya menawarkan satu pesawat, tiga helikopter, dan 55 personel untuk membantu penanganan karhutla di Indonesia. Namun, hingga 11 Oktober 2026, tawaran tersebut disebut belum mendapat respons dari pemerintah Indonesia.
"Kami menawarkan bantuan dengan tulus, tetapi tidak ada respons untuk membantu mereka. Kami mengucapkan terima kasih," kata Ahmad Zahid, seperti dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian.
Persoalan ini semakin relevan mengingat kabut asap telah mengganggu aktivitas masyarakat di negara tetangga. Malaysia bahkan dilaporkan harus menutup sekolah di sejumlah negara bagian dan wilayah federal pada 9 Oktober akibat kualitas udara yang memburuk.
Respons pemerintah Indonesia menunjukkan tawaran bantuan tersebut belum langsung diputuskan. Menko Polkam Dudung mengatakan tawaran Malaysia dan Singapura belum dibahas dalam rapat terbatas di Istana pada 12 Oktober.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menyatakan opsi kerja sama sedang didiskusikan.
"Nah ini lagi didiskusikan. Bagaimana kita berkolaborasi soal bantuan itu ya," kata Jumhur seperti dikutip Antara.
Walaupun memang perbedaan keterangan itu menunjukkan bahwa tawaran bantuan belum dapat disamakan dengan keputusan menerima atau menolaknya secara resmi.
Pemerintah dinilai perlu menjelaskan hasil penilaian kebutuhan operasional, termasuk apakah pesawat, helikopter, personel pemadam, dan dukungan teknis asing diperlukan untuk menjangkau lokasi yang sulit dipadamkan, terutama ketika asap tebal membatasi operasi udara.
Apa Dampaknya Jika Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Perdebatan mengenai status bencana nasional tidak hanya menyangkut pengakuan atas skala karhutla. Melainkan pula bagaimana pemerintah mengoordinasikan penanganan dan melindungi masyarakat.
Penetapan status dapat memperjelas komando penanganan pada tingkat nasional, tetapi tidak berarti seluruh anggaran, personel, dan bantuan otomatis tersedia tanpa perencanaan serta mekanisme yang berlaku.
"Di mana konsekuensinya mestinya kalau itu ditetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat itu harus all out ya dalam rangka untuk menanggulangi," ujar Totok.
Dalam mekanisme penanganan darurat, status keadaan darurat memberikan kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD untuk mengerahkan personel, peralatan, logistik, pengadaan barang dan jasa, serta mengoordinasikan instansi terkait.
Pendanaan juga mengikuti mekanisme yang diatur, termasuk penggunaan dana siap pakai sesuai ketentuan. Sehingga penetapan status bukan berarti seluruh kebutuhan otomatis terpenuhi.
Koordinasi penanganan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, TNI, Polri, serta kementerian dan instansi teknis, termasuk kehutanan dan lingkungan hidup.
Totok menilai pengerahan sumber daya pusat perlu diperkuat agar penanganan tidak bergantung pada kemampuan daerah semata. Terutama untuk pemadaman, distribusi masker, layanan kesehatan, perlindungan warga rentan, serta pemulihan kegiatan sekolah.
"Itu juga untuk menunjukkan adanya komitmen yang nyata dan konkret, serius dari pemerintah. Tidak sekadar wacana dan dilakukan upaya-upaya penanggulangan yang sifatnya sporadis dan masih mengandalkan kapasitas atau kemampuan dari pemerintah daerah ya," tegas Totok.
Adapun bantuan internasional tidak semata-mata bergantung pada penetapan status bencana nasional. Melainkan pada keputusan resmi pemerintah untuk menerima bantuan dan hasil penilaian kebutuhan yang dikoordinasikan BNPB.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana. Sehingga bantuan pesawat, helikopter, personel, atau peralatan asing tetap memerlukan koordinasi dan persetujuan sesuai prosedur.
Bagi masyarakat, ukuran pentingnya bukan semata status yang diumumkan, melainkan apakah keputusan tersebut mempercepat perlindungan kesehatan, penanganan pengungsi, distribusi kebutuhan dasar, dan pemulihan layanan publik.
Totok menekankan pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menghadapi dampak karhutla yang terus berlangsung, termasuk memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terpenuhi.
Bencana Berulang dan Perubahan Iklim: Mengapa Pemadaman Saja Tidak Cukup?
Karhutla yang berulang tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api setiap kali kebakaran terjadi. Perubahan iklim dapat memperpanjang kondisi kering dan memperbesar risiko kebakaran.
Namun kerentanan ekosistem, aktivitas manusia, serta lemahnya pencegahan perlu ditelusuri agar penanganan tidak berhenti pada respons darurat.
Pakar Hidrologi Hutan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai UGM, Hatma Suryatmojo, mengingatkan bahwa bencana yang berulang perlu dibaca sebagai perubahan pola risiko, bukan sekadar anomali cuaca sesaat.
Risiko karhutla turut dipengaruhi kondisi lahan yang kehilangan kelembapan, terutama gambut yang dikeringkan melalui kanal atau mengalami degradasi akibat perubahan tutupan lahan.
Ketika gambut mengering, api dapat menjalar hingga ke lapisan bawah tanah sehingga lebih sulit dijangkau petugas. Sementara keterbatasan sumber air dan akses menuju titik kebakaran dapat memperlambat pemadaman.
Di sisi lain, kondisi cuaca yang kering bukan sumber penyalaan api dengan sendirinya karena aktivitas pembukaan lahan dan kelalaian manusia juga menjadi faktor penting.
Maka dari iru pengawasan, penegakan hukum, pemulihan gambut, serta pencegahan kebakaran berulang harus berjalan beriringan
Hatma mengingatkan, "kalau kita sudah memandang ini sebagai sebuah pola baru, maka kita harus mau menerima bahwa ini adalah kenormalan baru terkait dengan iklim dan cuaca di Indonesia," tegasnya.
Sehingga pemerintah perlu menyesuaikan kesiapsiagaan sekaligus membenahi kerusakan ekosistem, bukan sekadar berulang kali memadamkan api.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga Kenapa?
Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga Kenapa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga Kenapa matter?
Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga Kenapa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



