Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Penahanan 20 Hari Menanti Eks Pejabat Pajak atas Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Pondokkebaikan.com – Mohamad Haniv, yang pernah memimpin Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten pada 2011 dan kemudian menjabat Kepala Kakanwil DJP Jakarta Khusus selama periode 2015–2018, resmi mendekam di ruang tahanan KPK sejak Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan ini menjadi langkah pertama dari total 20 hari masa tahanan awal yang akan berlangsung hingga 7 September 2026, bertempat di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Langkah tersebut diambil setelah KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan DJP. Nilai total gratifikasi yang diduga diterimanya selama rentang waktu 2013 hingga 2022 disebut mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar — angka yang mencerminkan akumulasi dari berbagai transaksi selama hampir satu dekade.

Mekanisme Gratifikasi yang Diungkap Penyidik

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan rincian perkara di hadapan awak media pada Rabu (19/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Ia menguraikan bahwa modus penerimaan gratifikasi oleh Haniv tidak tunggal, melainkan melibatkan beberapa skema berbeda sepanjang periode yang disorot.

Salah satu episode yang diungkap terjadi pada 2016. Ketika itu, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya dengan instruksi untuk mencari sponsorship sebuah fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP. Permintaan tersebut kemudian diteruskan ke sejumlah perusahaan berstatus Wajib Pajak, baik yang beroperasi di Jakarta maupun di luar ibu kota.

“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta,” ungkap Taufik.

Episode sponsorship tersebut hanyalah satu fragmen dari pola yang lebih luas. KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) sepanjang 2014–2022. Uang asing itu diduga mengalir dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA, lalu ditempatkan ke dalam instrumen deposito.

“Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” beber Taufik.

Di samping itu, pada rentang 2013–2018, Haniv diduga menerima gratifikasi valas dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer, dengan nilai total transaksi mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” jelas Taufik.

Konteks Hukum dan Implikasi

Haniv dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang patut diduga diberikan karena atau karena berkaitan dengan jabatannya, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima akan dianggap milik negara. Namun, apabila tidak dilaporkan dan kemudian terbukti diterima, penerima dapat dipidana. Dalam perkara ini, tidak ada indikasi bahwa dana tersebut pernah dilaporkan secara resmi ke lembaga antikorupsi.

Peran DJP sebagai otoritas pemungut pajak terbesar di Indonesia menjadikan posisi Kakanwil sangat strategis. Pejabat di level tersebut berinteraksi langsung dengan ribuan Wajib Pajak, mulai dari korporasi besar hingga pelaku usaha menengah. Akses terhadap informasi perpajakan, wewenang dalam pemeriksaan, serta relasi dengan wajib pajak menciptakan ruang yang rawan bagi pemberian atau penerimaan gratifikasi. Kasus Haniv menambah daftar panjang perkara gratifikasi yang ditangani KPK di lingkungan instansi pajak, sekaligus mengingatkan bahwa gratifikasi — baik berupa uang tunai, valas, maupun sponsorship — tetap menjadi bentuk korupsi yang sering luput dari pengawasan internal.

Masa penahanan awal 20 hari ini membuka fase penyidikan lanjutan. KPK memiliki waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. Selama proses itu berlangsung, Haniv akan tetap berada di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga ada penetapan lanjutan dari penyidik.

Frequently Asked Questions

What is Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil?

Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil matter?

Terima Gratifikasi Rp20 7 Miliar Eks Kakanwil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *