KPK Ungkap Kasus Suap BPK di Muara Enim, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan
Tak Terima Ditahan KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tersangka yang tercatat adalah Titin Rita Lestari, Edison, Abi Nurwardani, dan Angga. Penetapan ini didasarkan pada hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Juni 2026 di Jakarta. Dalam operasi tersebut, total 11 orang diamankan, lima di antaranya berasal dari BPK.
Detail Kasus Suap dalam Pengadaan Barang
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi saat Pemerintah Kabupaten Muara Enim berusaha mengatur temuan BPK dalam pengadaan barang. Menurut KPK, suap diberikan sebagai imbalan untuk memengaruhi hasil audit yang dilakukan BPK. Salah satu kejanggalan yang muncul adalah adanya pembagian jatah suap yang terstruktur, dengan peran masing-masing pihak. Sebagai contoh, Bupati Muara Enim Edison diduga menerima 5% dari total suap, sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani diberi 3%, dan sisanya dialokasikan untuk PPK (Pejabat Pembuat Keputusan).
KPK juga menetapkan Angga sebagai tersangka, meskipun ia berstatus swasta. Dalam operasi OTT tersebut, tim KPK berhasil menyita bukti-bukti yang mengungkap alur dana korupsi, termasuk transaksi terkait pembelian Smart TV yang dilakukan Pemkab Muara Enim. Angka 5% dan 3% ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa suap diberikan secara bertahap dan berjenjang, dengan atasan menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Titin Rita Lestari Tidak Menerima Uang, Tapi Bantah Jadi Pelaku Utama
Titin Rita Lestari, yang menjabat sebagai ketua tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, menjadi sorotan saat diberitakan sebagai tersangka. Namun, dalam wawancara dengan media, Titin mengklaim bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai instruksi atasan. “Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujarnya saat dibawa ke mobil tahanan, Kamis (11/6/2026).
“Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya berjenjang,” tambah Titin saat ditanya tentang pihak yang menerima suap dari Edison. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Titin percaya peran utamanya adalah memastikan pelaksanaan suap, bukan sebagai penerima langsung.
Menurut Titin, suap diberikan kepada atasan-atasannya untuk memastikan temuan BPK disesuaikan dengan kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pengadaan barang atau dokumen audit ada di tangan para pemimpin, termasuk Edison. Meski demikian, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka karena dia dianggap sebagai salah satu penghubung dalam jaringan korupsi.
Operasi Tangkap Tangan Sebagai Pengembangan Kasus
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi OTT terhadap Edison dan rekan-rekannya pada bulan Mei 2026. Operasi kali ini dianggap sebagai pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, terutama terkait pengaruh dari Pemkab Muara Enim kepada BPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT terbaru mencakup kejadian yang lebih luas, melibatkan para pegawai negeri sipil (PNS) dan staf BPK yang terlibat dalam proses audit.
“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). Ia menegaskan bahwa suap ini diberikan guna memengaruhi hasil temuan BPK, termasuk dalam proyek pengadaan barang. KPK menyebut bahwa OTT tersebut dilakukan secara menyeluruh, dengan timnya memastikan semua alur dana dan dokumen terkait disusun rapi.
Dalam gelar perkara yang dilakukan KPK, lima orang dari BPK ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penerimaan suap. Sementara itu, Edison, sebagai Bupati Muara Enim, diduga menjadi pihak yang memberikan suap untuk mempercepat keputusan audit. KPK mengungkapkan bahwa suap diberikan dalam bentuk uang dan jasa, dengan nilai total yang mencapai ratusan juta rupiah. Angga, yang ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan terlibat dalam distribusi dana korupsi ke sejumlah pihak terkait.
KPK Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Penyidikan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah mencapai titik maksimal, sehingga KPK memutuskan untuk naikkan ke tahap penyidikan. “Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ujarnya. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Titin Rita Lestari, Edison, Abi Nurwardani, dan Angga.
Budi juga menyebut bahwa OTT yang dilakukan pada 11 Juni 2026 melibatkan sejumlah staf BPK yang berperan sebagai penghubung antara Pemkab Muara Enim dan pihak yang diberi suap. Menurut tim KPK, operasi ini mengungkap adanya koordinasi terstruktur antara pejabat daerah dan BPK, yang bertujuan memperkecil dampak temuan mereka. Pemberian suap ini dianggap sebagai upaya mengoptimalkan keuntungan dari proyek-proyek yang ditangani pihak BPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga independen seperti BPK, yang biasanya dianggap objektif dalam melakukan audit. KPK mengklaim bahwa semua bukti yang diperoleh dari OTT terbukti kuat, termasuk rekaman transaksi dan dokumen yang menyebutkan jatah suap berdasarkan peran masing-masing pihak. Dalam satu pernyataan, Titin mengungkapkan bahwa suap tidak hanya diberikan kepada dirinya, tetapi juga berdistribusi ke seluruh jenjang kepemimpinan di BPK.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh alur korupsi yang terjadi di Muara Enim. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana dugaan suap dapat mengarah ke pengaruh dalam proses audit. Tim penyidik KPK akan terus mengejar pelaku lainnya, termasuk para pegawai yang terlibat dalam penyaluran dana korupsi ke berbagai lapisan kekuasaan.
Sebagai salah satu klien KPK, Titin Rita Lestari terus mempertahankan perannya sebagai pelaksana. Ia menegaskan bahwa penerimaan uang dilakukan oleh atasan, bukan dirinya sendiri. “Saya hanya menjalankan perintah, karena saya diharuskan memastikan temuan BPK disesuaikan dengan keinginan mereka,” kata Titin, menambahkan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan para pemimpin. Meski demikian, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai turut melibatkan diri dalam kegiatan korupsi tersebut.



