Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Share: X Facebook
30709-ilustrasi-guru-melakukan-pelecehan-seksual-terhadap-murid

Guru Les Menjerat 29 Murid Laki-Laki, Kasus Ini Ungkap Mengapa Pelaku Kekerasan Seksual Anak Sering dari Orang Terdekat

Pondokkebaikan.com – Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru les di Kabupaten Tangerang kembali menyoroti fenomena bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak seringkali berasal dari lingkaran terdekat korban. Pria berinisial AK, seorang guru les berusia 28 tahun, resmi ditangkap oleh pihak berwajib pada tanggal 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya yang berlokasi di Panongan, Tangerang. Penangkapan ini terjadi setelah ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.

Modus yang digunakan oleh AK untuk mendekati para korban cukup beragam dan memanfaatkan kepercayaan. Ia sering kali memberikan jajanan, uang saku, hingga kuota internet sebagai cara untuk membangun kedekatan. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi ketika anak-anak tersebut menginap di kontrakan miliknya. Sebagian besar korban diduga dilecehkan saat sedang tidur, sementara yang lain dibujuk dan dimanjakan ketika masih dalam keadaan sadar.

Kasus ini akhirnya terungkap ke permukaan setelah salah seorang korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalamannya kepada warga sekitar. Informasi tersebut kemudian menyebar, dan warga pun mendatangi tempat tinggal pelaku. Setelah itu, polisi segera melakukan penangkapan. Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Proses Child Grooming dan Dinamika Relasi Kuasa

Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Malang, Ratih Eka Pertiwi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menjelaskan bahwa praktik child grooming menjadi salah satu faktor utama mengapa pelaku kekerasan seksual anak sering kali merupakan orang yang sudah dikenal oleh korban. Menurut beliau, proses grooming berlangsung secara perlahan dan sistematis, dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

“Pelaku sering dipersepsikan sebagai sosok yang baik, peduli, dan penuh perhatian. Akibatnya, korban merasa nyaman bahkan membela pelaku karena terbentuk emotional attachment yang kuat,” ujar Ratih.

Ia menambahkan bahwa tahap awal dari proses grooming seringkali tidak disadari oleh banyak orang karena tidak melibatkan kekerasan fisik secara langsung. Padahal, manipulasi emosional sudah berlangsung jauh sebelum kontak fisik terjadi. Ratih menekankan bahwa proses grooming itu tidak kasat mata. Ketika kekerasan baru diakui setelah ada kontak fisik, berarti kita sudah terlambat melindungi anak.

Relasi kuasa juga membuat korban kesulitan untuk menolak maupun melaporkan tindakan pelaku. Hal ini semakin rumit jika pelaku merupakan sosok yang dihormati, lebih tua, atau dipercaya oleh keluarga. Selain itu, korban juga sering kali takut tidak dipercaya, merasa bersalah, malu, hingga khawatir disalahkan apabila mengungkapkan apa yang dialaminya.

Victim Blaming dan Dampaknya terhadap Korban

Ratih mengatakan bahwa kondisi psikologis korban kerap diperparah oleh praktik victim blaming yang justru membuat korban semakin menutup diri. Ketika korban disalahkan atau dianggap ikut berperan dalam kejadian tersebut, itu adalah bentuk victim blaming yang sangat merugikan dan justru memperparah trauma psikologis korban.

Ia mengingatkan orang tua untuk mewaspadai perubahan perilaku anak, seperti menjadi lebih pendiam, menarik diri dari lingkungan, mengalami perubahan emosi yang drastis, sering menyimpan rahasia, takut bertemu orang tertentu, hingga menolak mengikuti kegiatan tertentu tanpa alasan yang jelas. Di era digital, kata Ratih, praktik grooming juga semakin mudah dilakukan melalui media sosial, permainan daring, maupun aplikasi percakapan.

“Jika anak diminta merahasiakan hubungan atau dibuat merasa bersalah saat menolak permintaan orang dewasa, itu sudah merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan,”

Statistik Kekerasan Seksual Anak di Indonesia

Fenomena ini juga tercermin dalam tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan data SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga pertengahan 2026 tercatat ribuan kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk yang paling banyak dilaporkan. Korban didominasi anak perempuan, namun anak laki-laki juga menjadi korban dalam jumlah yang tidak sedikit.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang terdekat yang memiliki akses ke anak-anak mereka.

Frequently Asked Questions

What is Guru Les Cabuli 29 Murid Mengapa?

Guru Les Cabuli 29 Murid Mengapa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Guru Les Cabuli 29 Murid Mengapa matter?

Guru Les Cabuli 29 Murid Mengapa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *