Yulius Setiarto Dorong Pemberatan Hukuman untuk Pengulang Korupsi
Pondokkebaikan.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menyeret nama politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fahd sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu, 16 September 2026.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Fahd sebelumnya juga pernah berstatus tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi lain. Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto menilai riwayat pengulangan tindak pidana seperti itu perlu direspons dengan penegakan hukum yang lebih tegas, selama seluruh syarat hukumnya terpenuhi.
Yulius menekankan bahwa korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran pidana oleh individu. Kejahatan ini berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat dan mengancam keuangan negara. Karena itu, ia memandang hukuman terdahulu yang tidak mencegah seseorang kembali berurusan dengan perkara korupsi patut menjadi bahan evaluasi serius.
“Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko,” ujar Yulius kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Residivisme dalam KUHP Baru
Dalam tanggapannya, Yulius menggarisbawahi pentingnya penggunaan ketentuan tentang residivisme atau pengulangan tindak pidana. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menyediakan dasar untuk memperberat pidana terhadap pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah pernah dijatuhi hukuman.
Namun, penerapan status residivis tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seseorang tidak serta-merta dianggap sebagai pengulang kejahatan hanya karena pernah diperiksa penyidik, ditetapkan sebagai tersangka, atau beberapa kali berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK. Unsur hukum yang dipersyaratkan tetap harus dibuktikan secara cermat.
“Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengulangan tindak pidana dikenal sebagai residivisme. Apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memenuhi syarat-syarat residivisme, maka riwayat tersebut dapat menjadi dasar pemberatan pidana,” jelasnya.
Putusan pidana sebelumnya harus telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain itu, ketentuan yang berkaitan dengan syarat residivisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP juga harus dipenuhi. Prinsip ini penting agar pemberatan pidana tetap berjalan sesuai prosedur, tidak sekadar didasarkan pada persepsi publik atas banyaknya perkara yang melibatkan nama seseorang.
“Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang tidak otomatis disebut residivis hanya karena sudah beberapa kali diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau berurusan dengan KPK. Status residivis mensyaratkan adanya putusan pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap serta terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 23 KUHP,” tambahnya.
Pasal Pemberatan Pidana
Yulius menyatakan aturan dalam KUHP baru telah memuat faktor-faktor yang dapat digunakan hakim dalam mempertimbangkan pemberatan hukuman. Pengulangan tindak pidana tercantum sebagai salah satu unsur yang dapat memperberat sanksi.
“Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana,” tegas Yulius.
Ketentuan tersebut membuka ruang bagi penanganan yang lebih berat terhadap pelaku tindak pidana berulang, tetapi penerapannya tetap bergantung pada fakta perkara, pembuktian di persidangan, serta penilaian aparat penegak hukum. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada keinginan memberi hukuman tinggi, melainkan juga pada kepastian hukum dan pemenuhan unsur pidana.
Bagi Yulius, pengulangan kasus korupsi menunjukkan perlunya perhatian terhadap tujuan pemidanaan. Hukuman diharapkan tidak berhenti pada pembalasan atas perbuatan pidana, tetapi juga memberi efek pencegahan dan mendorong pembinaan agar pelaku tidak kembali melakukan tindak pidana.
Pemulihan Kerugian Negara dan Sanksi Tambahan
Selain pidana penjara atau pidana pokok lain yang dapat diperberat, Yulius meminta penegak hukum mempertimbangkan langkah yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Ia juga menyoroti pentingnya perampasan hasil tindak pidana apabila syarat hukumnya terpenuhi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pengulangannya menunjukkan tingkat bahaya dan kegagalan pembinaan yang lebih tinggi. Karena itu, selain pidana pokok yang diperberat sesuai hukum, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan pidana tambahan — termasuk pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik apabila syarat hukumnya terpenuhi,” pungkasnya.
Gagasan pemulihan kerugian negara menempatkan perhatian pada dampak nyata tindak pidana korupsi. Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan nasib pelaku, tetapi juga dengan upaya mengembalikan aset atau keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum. Sanksi tambahan, termasuk pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik, juga dapat dipertimbangkan sepanjang ketentuan hukumnya terpenuhi.
Riwayat Perkara Fahd A Rafiq
Sebelum perkara di Kementerian ATR/BPN, Fahd A Rafiq pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah atau PPID tahun 2011.
Namanya juga pernah dikaitkan dengan dua perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama. Perkara tersebut mencakup pengadaan Al-Quran pada 2011 hingga 2012 serta pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada 2011.
Kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN kini menjadi perkara ketiga yang membuat Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Proses hukum yang berjalan akan menentukan fakta-fakta perkara serta status hukum seluruh pihak terkait. Di tengah perhatian publik terhadap pemberantasan korupsi, Yulius menilai penanganan perkara pengulangan harus tetap kuat, terukur, dan berpijak pada ketentuan perundang-undangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga?
Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga matter?
Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



