Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

11190-fikri

Festival Media Selat Malaka 2026 Angkat Sorotan atas Karhutla dan Tata Kelola Lahan

Pondokkebaikan.com – Kebakaran hutan dan lahan kembali menempatkan Indonesia pada perhatian serius, bukan hanya karena kerusakan di wilayah terdampak, melainkan juga akibat ancaman kabut asap yang dapat melintasi perbatasan negara. Isu tersebut akan menjadi salah satu fokus Festival Media Selat Malaka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2026 yang digelar di Batam dan Tanjungpinang pada 19–21 September 2026.

Dalam rangkaian festival itu, jurnalis, aktivis lingkungan, perwakilan masyarakat adat, serta pegiat dari sejumlah daerah akan membicarakan akar persoalan karhutla. Pembahasan tidak hanya menyentuh titik api dan dampak asap, tetapi juga pengelolaan hutan, izin pemanfaatan lahan, aktivitas industri, kebijakan pemerintah, serta posisi masyarakat adat dalam penanganan kebakaran.

“Tercekik Kabut Asap di Indonesia: Masyarakat Adat Disalahkan, Korporasi Melenggang Bebas, Komitmen Antarnegara Dipertanyakan”.

Diskusi publik dengan tema tersebut dirancang untuk menghadirkan pengalaman dari wilayah-wilayah yang kerap berkaitan dengan kebakaran lahan, terutama Kalimantan dan Pekanbaru. Kehadiran berbagai kelompok diharapkan membuka ruang pembacaan yang lebih utuh: karhutla bukan sekadar peristiwa musiman, melainkan persoalan yang berkaitan dengan pilihan tata kelola dan pengawasan terhadap penggunaan lahan.

Kolaborasi Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Adat

Ketua Panitia Fesmed Selat Malaka, Adam Zulfikar, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari Festival Media Selat Malaka 2026. Kegiatan tersebut digarap bersama AJI Wilayah Kalimantan, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Tengah dan Timur, serta Trend Asia.

Kolaborasi itu menekankan pentingnya jurnalisme yang lebih berimbang ketika membahas kebakaran hutan dan lahan. Pemberitaan karhutla kerap berhenti pada besarnya asap, jumlah titik panas, atau dampak ekonomi dan kesehatan. Padahal, publik juga membutuhkan penjelasan yang jelas tentang pihak-pihak yang menguasai atau mengelola area terdampak, mekanisme pengawasan, serta bentuk tanggung jawab yang seharusnya berjalan.

Salah satu isu penting adalah kecenderungan yang menyederhanakan penyebab kebakaran dengan langsung mengarahkan kesalahan kepada masyarakat adat dan petani tradisional. Praktik perladangan yang dilakukan secara terbatas dan terkendali memiliki karakter berbeda dari pembukaan area luas untuk kebutuhan industri. Perbedaan konteks ini menjadi penting agar kebijakan penanganan kebakaran tidak mengabaikan pengetahuan lokal maupun kondisi sosial masyarakat yang hidup di sekitar hutan.

Hotspot di Area yang Berkaitan dengan Konsesi

Data WALHI yang disiapkan sebagai latar diskusi mencatat 118.420 titik panas di Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026. Dalam periode yang sama, luas indikatif kawasan terbakar mencapai 107.649 hektare. Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tetap memerlukan perhatian lintas sektor, dari pencegahan di lapangan sampai penegakan tanggung jawab atas pengelolaan lahan.

Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan besar. Sebanyak 34.262 hotspot terpantau di pulau tersebut, dengan indikasi area terbakar sekitar 33.837 hektare. Sebarannya mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Yang memperkuat kebutuhan untuk menelaah tata kelola lahan adalah kemunculan titik panas di kawasan yang berhubungan dengan konsesi perusahaan. Bahan diskusi mencatat 10.739 hotspot berada di area hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. Selain itu, terdapat 7.880 hotspot pada kawasan konsesi pertambangan dan 6.905 titik lainnya di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.

Data tersebut tidak hanya menggambarkan lokasi titik panas, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan. Pengendalian kebakaran tidak cukup berhenti pada respons ketika api telah muncul. Pencegahan membutuhkan pemantauan yang konsisten, kesiapan perlindungan kawasan, dan kejelasan mengenai kewajiban pihak yang memiliki atau menjalankan aktivitas di lahan berizin.

Perdebatan tentang Pembakaran Lahan Terbatas

Di sisi lain, masyarakat adat Dayak dan petani tradisional masih menghadapi tekanan dari kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan pembakaran. Isu ini menjadi rumit karena praktik pembakaran dalam perladangan tradisional dipandang berbeda dari pembukaan lahan dalam skala besar. Karena itu, pembicaraan tentang karhutla juga perlu mempertimbangkan batas antara perlindungan lingkungan, penegakan aturan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Diskusi festival akan menelaah Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Perhatian juga diarahkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk larangan pembakaran saat kondisi risiko kebakaran meningkat.

Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 turut menjadi bagian dari perdebatan. Regulasi ini memberi ruang bagi petani untuk membakar lahan hingga maksimal dua hektare dengan sejumlah syarat, termasuk membuat sekat api dan menjalankan kearifan lokal. Dorongan untuk mencabut aturan tersebut kembali mengemuka, sehingga diperlukan pembahasan yang mampu menempatkan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat secara proporsional.

Asap Melampaui Batas Administratif

Dampak karhutla tidak berhenti di lokasi api. Asap dari kebakaran di Kalimantan, sejumlah wilayah Sumatera, dan Papua dapat bergerak ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, serta Filipina. Situasi ini menjadikan kabut asap sebagai persoalan regional yang berkaitan dengan komitmen antarnegara di Asia Tenggara.

Melalui Festival Media Selat Malaka 2026, pembahasan karhutla diharapkan tidak lagi hanya berkisar pada siapa yang disalahkan ketika musim kering datang. Forum ini membuka kesempatan untuk melihat hubungan antara kebijakan, kepemilikan atau pemanfaatan lahan, pengawasan konsesi, perlindungan masyarakat adat, dan dampak lintas batas yang ditanggung banyak pihak. Pendekatan jurnalistik yang teliti dan berimbang menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Frequently Asked Questions

What is Karhutla di Indonesia Festival Media Selat?

Karhutla di Indonesia Festival Media Selat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Karhutla di Indonesia Festival Media Selat matter?

Karhutla di Indonesia Festival Media Selat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *