Special Plan: Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Share: X Facebook
93620-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo-6

KPK Pertimbangkan Tindakan Jemput Paksa Terhadap Fitri Assiddikki yang Sering Mangkir

Special Plan –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menimbang langkah untuk menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap Fitri Assiddikki, yang telah beberapa kali tidak datang saat diundang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan Fitri, mantan staf ahli Heri Gunawan, menjadi fokus penyidik karena kehadirannya diperlukan untuk mengungkap alur dana korupsi serta memperkuat bukti dalam penyelidikan terhadap tersangka lain.

Peran Fitri dalam Penyelidikan CSR

Menurut informasi yang dihimpun, Fitri Assiddikki selama ini sering menghindari pemanggilan penyidik sebagai saksi. Hal ini membuat KPK mempertimbangkan untuk mengambil tindakan lebih tegas, yaitu jemput paksa, sebagai upaya memastikan dia memberikan keterangan yang diperlukan.

“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya, apakah akan dilakukan koordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ulang atau ada upaya untuk membawa yang bersangkutan melalui surat perintah jemput paksa,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fitri menjadi bagian penting dari penyelidikan untuk memperjelas sumber dana korupsi yang diduga mengalir dari program CSR. “Kita harus memahami bagaimana dana tersebut berpindah dari kegiatan sosial ke kantong pribadi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,” tambah dia.

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut,” sambung Budi.

KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus CSR

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait penggunaan dana CSR. Satori, anggota Fraksi Partai Nasdem, dan Heri, yang berasal dari Partai Gerindra, dikenai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersebut terkait dana CSR yang diduga dialirkan secara tidak transparan. Penyidik menilai bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial telah disalahgunakan, lalu diarahkan ke berbagai pihak. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fitri diperlukan untuk melacak alur dana ini, termasuk bagaimana uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi mengalir ke berbagai lapisan.

“Uang-uang yang seyogyanya untuk program sosial kemudian beralih ke kantong pribadi, lalu berpindah ke pihak-pihak tertentu,” ujar Budi. “Aliran dana ini yang akan terus diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.”

Penyelidikan CSR dan Impaknya

Menurut Budi, kehadiran Fitri sebagai saksi menjadi kunci untuk menelusuri jaringan penyalahgunaan dana CSR. Pemanggilan berulang kali kepada Fitri terjadi karena informasi yang dia miliki dianggap penting untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG sebagai anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 dan ST sebagai anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024,” kata Asep Guntur Rahayu, pelaksana tugas deputi penindakan dan eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Asep menambahkan bahwa keputusan menetapkan kedua tersangka ini didasarkan pada temuan yang menunjukkan pelanggaran terhadap UU No.31/1999 sebagaimana diubah oleh UU No.20/2001, serta UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah jemput paksa terhadap Fitri sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aset terkait kasus ini dapat ditelusuri.

“Dana CSR yang tidak diserap sesuai rencana kemudian menjadi alat untuk menguntungkan pihak tertentu,” jelas Asep. “Dengan memeriksa saksi-saksi seperti Fitri, KPK bisa mengidentifikasi seluruh jalur distribusi dana tersebut.”

Analisis tentang Jemput Paksa

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa jemput paksa bisa dilakukan jika saksi tersebut terus tidak hadir meskipun telah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. “Surat perintah jemput paksa akan diterbitkan jika ada indikasi keengganan untuk hadir secara sukarela,” kata dia.

Penyidik juga berharap kehadiran Fitri akan membantu mengungkap bagaimana dana CSR diarahkan ke pihak-pihak tertentu, serta mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam pengalihan dana tersebut. “Kita harus memahami seluruh peristiwa terkait dana yang dianggap tidak sesuai dengan tujuannya,” tambah Budi.

Fitri, yang juga merupakan model, dikenal sebagai bagian dari tim kerja Heri Gunawan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. KPK menilai kehadirannya sangat vital karena ia memiliki akses informasi yang relevan terkait penggunaan dana CSR.

KPK dan Keterbukaan Informasi

Penyidikan terhadap dana CSR Bank Indonesia dan OJK telah menunjukkan indikasi penyalahgunaan dana yang signifikan. Budi menjelaskan bahwa selain melacak alur uang, KPK juga menelusuri hubungan antara para tersangka dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“KPK akan memastikan bahwa seluruh aset terkait dana CSR bisa diperiksa secara menyeluruh,” ujar Budi. “Ini termasuk memahami bagaimana dana dialirkan dari satu pihak ke pihak lain, baik melalui transfer langsung maupun cara lain.”

Dalam proses penyelidikan, KPK juga berupaya membangun kerja sama dengan lembaga terkait untuk memperoleh data yang lengkap. “Kita membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar investigasi bisa berjalan efektif,” tambah Asep.

Fitri Assiddikki menjadi saksi kunci dalam kasus ini karena dianggap memiliki pengetahuan tentang bagaimana dana CSR digunakan. KPK berharap dengan memperoleh keterangan dari saksi-saksi, keterbukaan informasi bisa tercapai, sehingga dana yang dianggap tidak dis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *