Verifikasi Dokumen Capres-Cawapres Disorot dalam Sidang PHPU di MK
Pondokkebaikan.com – Proses pemeriksaan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi perhatian dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu malam, 30 September 2026. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menekankan bahwa pemeriksaan atas berkas tersebut perlu dilakukan dengan kehadiran langsung demi memastikan keasliannya.
I Gusti hadir sebagai saksi dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara itu diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, yang meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di hadapan majelis, I Gusti menjelaskan bahwa verifikasi tidak cukup dipahami sebagai pemeriksaan administratif biasa. Tahap tersebut berkaitan langsung dengan keyakinan penyelenggara pemilu terhadap dokumen yang digunakan oleh kandidat dalam pencalonan.
“Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen,” kata Gusti dalam persidangan.
Pemeriksaan Langsung Dinilai Penting
Ia memandang pemeriksaan secara langsung memiliki arti khusus karena dokumen itu digunakan dalam pencalonan untuk jabatan presiden dan wakil presiden. Kelengkapan maupun autentisitas berkas harus dipastikan sebelum tahapan pencalonan berjalan lebih jauh.
“Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya prosedur verifikasi dalam pemilu. Persyaratan pencalonan bukan hanya soal tersedianya berkas, melainkan juga kebutuhan untuk memastikan dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses resmi.
Dalam keterangannya, I Gusti turut mengingat praktik yang berlaku pada Pemilu 2009. Ia menyebut ketentuan ketika itu tidak hanya menuntut diperlihatkannya ijazah pendidikan menengah atas, tetapi juga dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.
“Rumusannya malah begini 2009 tidak hanya ijazah SMA ada regukasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP,” jelasnya.
Rujukan terhadap ketentuan tersebut disampaikan untuk memberi gambaran mengenai perhatian regulasi pemilu terhadap riwayat pendidikan kandidat. Dokumen pendidikan menjadi salah satu unsur yang diperiksa dalam rangka memenuhi syarat formal pencalonan.
Pokok Gugatan Pemohon
Gugatan PHPU yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi berfokus pada syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang dipersoalkan itu menjadi dasar argumen pemohon untuk mempertanyakan apakah persyaratan pendidikan calon wakil presiden telah dipenuhi. Mereka menilai Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas atau dokumen pendidikan yang dipersamakan, padahal hal tersebut dipandang sebagai salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Permintaan itu merupakan bagian dari pokok perkara yang kini dibuktikan melalui keterangan saksi dan ahli di persidangan.
Persidangan pembuktian juga menghadirkan tiga ahli dari pihak pemohon, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara I Gusti Putu Artha memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Kehadiran ahli dan saksi memberi ruang bagi majelis untuk mendalami aspek hukum, tata kelola pemilu, serta praktik pemeriksaan persyaratan kandidat.
Arti Tahap Pembuktian
Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan sengketa hasil pemilihan umum. Pada fase ini, dalil yang diajukan para pihak diuji melalui dokumen, kesaksian, dan pendapat ahli. Mahkamah kemudian menilai relevansi serta kekuatan bukti tersebut dalam kaitannya dengan permohonan yang diajukan.
Dalam perkara ini, isu pendidikan Gibran ditempatkan pemohon sebagai persoalan yang berkaitan dengan kelayakan pencalonan. Sementara keterangan I Gusti menyoroti cara penyelenggara seharusnya memeriksa dokumen persyaratan, khususnya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Perdebatan mengenai dokumen pencalonan memperlihatkan bahwa proses pemilu tidak berhenti pada pemungutan dan penghitungan suara. Tahap sebelum penetapan kandidat juga memiliki peran mendasar, sebab persyaratan administratif berkaitan dengan kepastian bahwa calon yang mengikuti kontestasi telah melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi akan menilai seluruh rangkaian argumentasi, bukti, serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Putusan atas permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya akan menentukan apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan, termasuk permintaan diskualifikasi yang dicantumkan dalam petitum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sidang Ijazah Gibran di MK Mantan?
Sidang Ijazah Gibran di MK Mantan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sidang Ijazah Gibran di MK Mantan matter?
Sidang Ijazah Gibran di MK Mantan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



