Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan Febrie – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026, Febrie dihadapkan dengan serangkaian pertanyaan yang mencakup berbagai aspek kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Asabri. Proses ini berjalan lancar tanpa adanya penahanan terhadap dirinya. Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam sesi tersebut.
Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, memberikan klarifikasi mengenai status rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Menurut pengacara senior tersebut, properti tersebut sebenarnya merupakan hibah yang diberikan oleh mertua Febrie kepada cucunya, yaitu anak dari Febrie Adriansyah. Proses penyerahan hak milik ini telah dilakukan jauh sebelum munculnya berbagai kasus yang menjerat Febrie. Klarifikasi ini menjadi kunci dalam membantah tuduhan bahwa rumah tersebut masih menjadi aset milik Febrie.
Klarifikasi Status Kepemilikan Rumah Sentul
Hotman Paris menjelaskan secara rinci bahwa sertifikat rumah tersebut sudah tidak lagi atas nama Febrie. Hal ini karena proses hibah telah resmi dilakukan oleh mertua Febrie kepada cucunya. Pengacara tersebut menekankan bahwa klaim kepemilikan ini bukan merupakan rekayasa atau manipulasi dokumen, melainkan sebuah fakta hukum yang telah terjadi sejak lama. Proses ini juga telah didokumentasikan dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” terang Hotman Paris saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat.
Pernyataan tersebut juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan yang disusun oleh pihak kejaksaan. Febrie sendiri mengakui bahwa ia tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai renovasi maupun kondisi fisik rumah di Sentul. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa properti tersebut telah dikelola oleh Don Ritto sejak tahun 2022 silam. Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek mulai dari perawatan rutin hingga perbaikan kecil yang diperlukan.
Hubungan Febrie dengan Don Ritto dan Pengelolaan Properti
Don Ritto merupakan klien dari Febrie Adriansyah yang telah mengambil alih pengelolaan rumah di Sentul. Selama periode tersebut, Don Ritto bertanggung jawab atas berbagai perbaikan kecil yang dilakukan di dalam rumah. Karena alasan inilah, Febrie mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai isi brankas yang berada di de’Clan maupun perubahan-perubahan yang terjadi di dalam hunian tersebut. Hubungan profesional antara keduanya telah berlangsung selama beberapa tahun.
Pengacara Hotman Paris menambahkan bahwa pengakuan Febrie mengenai hal ini telah dituangkan secara tertulis dalam dokumen pemeriksaan. Hal ini menjadi penting untuk membuktikan bahwa Febrie tidak memiliki akses langsung atau pengetahuan penuh terhadap aset yang berada di rumah Sentul selama periode Don Ritto mengelolanya. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Detail Pemeriksaan dan Pertanyaan yang Diajukan
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan melibatkan total 18 pertanyaan yang diajukan kepada Febrie Adriansyah. Hampir seluruh pertanyaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dari Tan Kian. Febrie menjawab semua pertanyaan tersebut dengan baik dan konsisten. Setiap jawaban telah dicatat dengan cermat oleh tim penyidik.
“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman Paris sambil memberikan keterangan pers di luar gedung Kejaksaan Agung.
Selain kasus PT Asabri, Febrie juga memiliki dua perkara lain yang belum diperiksa, yaitu kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Namun, pada pemeriksaan kali ini, fokus utama tetap pada perkara Asabri dan hubungan keuangan yang melibatkan Tan Kian. Kedua perkara tambahan tersebut akan menjadi prioritas dalam tahap selanjutnya.
Dengan penjelasan yang komprehensif dari kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah berhasil menyelesaikan proses pemeriksaan tanpa harus menjalani penahanan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan verifikasi terhadap berbagai klaim yang diajukan oleh tersangka maupun saksi-saksi dalam kasus ini. Proses hukum diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan.



