Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

khrisna-edit-1788587706-18d96e2a86

112 Tersangka Karhutla Ditetapkan, Tapi Pertanyaan Besar Masih Menggantung: Siapa yang Benar-Benar Dipertanggungjawabkan?

Pondokkebaikan.com – Sejak awal Januari hingga akhir September 2026, Direktorat Tindak Pidana Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Angka tersebut mencerminkan intensitas penindakan yang tidak kecil, namun di balik deretan nama-nama individu itu tersimpan persoalan struktural yang jauh lebih dalam: mengapa entitas korporasi pemilik konsesi lahan nyaris tidak pernah menjadi sasaran langsung mekanisme hukum pidana.

Ketimpangan antara skala kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan berskala industri dan profil tersangka yang mayoritas berasal dari lapisan masyarakat kecil telah lama menjadi catatan kritis para pengamat hukum lingkungan. Penindakan yang berhenti pada level individu—pekerja lapangan, petani kecil, atau mandor—dipandang sebagai respons yang menyederhanakan rantai kausalitas di balik setiap titik api.

Suara Akademisi: Instrumen Hukum yang Salah Sasaran

Hendry Julian Noor, dosen Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyuarakan kekhawatiran bahwa negara masih terjebak dalam satu jalur penegakan hukum yang secara sistematis mengabaikan mekanisme administratif dengan daya tekan jauh lebih besar terhadap keberlangsungan bisnis korporasi.

“Penegahan hukum pidana tentunya perlu diapresiasi, namun apakah hanya ‘jalur pidana’-kah yang dapat digunakan oleh negara untuk mengatasi karhutla oleh korporasi?”

Pertanyaan itu bukan sekadar retorika akademis. Dalam praktik, sanksi administratif—mulai dari penyegelan aset, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin—memberikan negara instrumen yang dapat dieksekusi secara langsung oleh pejabat berwenang tanpa harus menunggu berbulan-bulan proses peradilan pidana. Kecepatan eksekusi inilah yang menjadi keunggulan utama: ketika api masih menyala dan asap masih menyelimuti permukiman, menunggu putusan pengadilan berarti membiarkan kerusakan terus bertambah.

“Salah satu cara yang menarik dan bahkan dapat diberikan hipotesis awal sebagai salah satu cara ampuh untuk ‘mengejar’ pertanggungjawaban korporasi adalah pertanggungjawaban administratif yang ditegakkan melalui sanksi administratif.”

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa pencabutan izin usaha bukan sekadar ancaman di atas kertas, melainkan mekanisme yang secara langsung menggerogoti fondasi ekonomi entitas yang terbukti berulang kali membakar lahan untuk membuka atau memperluas konsesi.

Dinding Politik di Balik Pencabutan Izin

Apabila instrumen hukumnya tersedia, mengapa pencabutan izin masih jarang dieksekusi? Hendry Julian Noor menunjuk pada satu variabel yang sering diabaikan dalam diskursus kebijakan: keberanian politik. Dalam konteks Indonesia, di mana korporasi besar kerap menjadi donatur utama partai dan pemilih strategis, keputusan mencabut izin berarti mengambil risiko elektoral yang tidak sedikit.

“Emangnya pemerintah berani? Dengan mengingat kalau berkaitan dengan tahun politik, biasanya korporasi ini berperan yang sangat besar.”

Konteks ini menjadi semakin relevan mengingat siklus politik nasional yang berulang. Setiap kali musim kemarau tiba dan titik api bermunculan di Kalimantan, Sumatera, maupun Papua, narasi publik kembali pada pola yang sama: aparat keamanan diterjunkan, masyarakat diminta gotong royong, sementara pemilik konsesi yang menjadi aktor utama pembakaran berskala industri tetap berada di luar jangkauan sanksi yang berarti.

Kearifan Lokal yang Diabaikan, Tanggung Jawab yang Dialihkan

Dimensi lain yang disorot adalah narasi penanganan bencana di lapangan, yang kerap menempatkan kearifan lokal warga sebagai penyebab masalah sekaligus membebankan kewajiban penanggulangan kepada publik, termasuk mahasiswa yang diterjunkan sebagai relawan. Padahal, masyarakat adat di berbagai wilayah telah menjalankan sistem pengelolaan lahan tradisional selama puluhan hingga ratusan tahun tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.

“Presiden bahkan mengatakan tentara yang turun ke lapangan harusnya melakukan edukasi untuk kemudian tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan.”

“Padahal orang-orang lokal itu melakukan itu sudah sedari lama. Sudah puluhan atau bahkan ratusan tahun orang-orang lokal itu melakukan itu tanpa pernah ada masalah. Karena mereka cukup punya cara cerdas untuk kemudian menghindari terjadi secara masif itu.”

Pernyataan tersebut menyinggung kontradiksi mendasar: negara yang seharusnya menjadi penjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat justru mengalihkan beban konstitusionalnya kepada warga yang selama berabad-abad telah mengelola lahan secara berkelanjutan. Edukasi yang dimaksud bukan sekadar instruksi teknis di lapangan, melainkan pengakuan bahwa praktik tradisional memiliki nilai ekologis yang tidak boleh direduksi menjadi “kebiasaan buruk” yang perlu diperbaiki oleh aparat.

Implikasi ke Depan

Ke depan, efektivitas penanganan karhutla tidak akan tercapai selama kerangka hukum tetap menempatkan individu sebagai satu-satunya subjek pertanggungjawaban pidana. Tanpa mekanisme administratif yang tegas—pencabutan izin, denda progresif, dan kewajiban pemulihan lingkungan yang mengikat secara langsung pada entitas korporasi—setiap musim kemarau akan mengulang siklus yang sama: ratusan titik api, puluhan tersangka dari lapisan bawah, dan korporasi yang kembali beroperasi di musim berikutnya tanpa konsekuensi eksistensial.

Uji sesungguhnya bukan pada jumlah tersangka yang ditetapkan, melainkan pada keberanian institusi negara untuk menegakkan sanksi yang benar-benar mengancam keberlangsungan bisnis pelaku pembakaran lahan berskala industri. Selama itu belum terjadi, angka 112 tersangka—atau berapa pun yang akan menyusul—tetap menjadi catatan yang belum menjawab pertanyaan paling fundamental: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas setiap hektar hutan yang hangus.

Frequently Asked Questions

What is Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan Akademisi?

Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan Akademisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan Akademisi matter?

Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan Akademisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *