2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

khrisna-edit-1788553637-1393501be9

Putusan Banding Pangkas Hukuman Penjara Dua Prajurit TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus

Pondokkebaikan.com – Majelis hakim Pengadilan Militer Banding II-08 Bandung mengambil langkah yang mengubah nasib dua prajurit TNI yang tersandung kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, majelis banding tidak hanya memangkas durasi hukuman penjara keduanya, tetapi juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Keputusan tersebut teregister dalam berkas perkara bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua terdakwa yang menerima keringanan hukuman adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 dalam perkara bernomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026. Vonis pertama itu menjatuhkan hukuman penjara sekaligus pemecatan dari dinas aktif bagi Edi dan Budhi.

Perubahan Vonis: Dari Tiga Tahun Menjadi Dua Setengah Tahun

Di tingkat pertama, Edi Sudarko menerima hukuman tiga tahun penjara. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi dua tahun enam bulan. Keduanya juga kehilangan status sebagai prajurit aktif karena pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis banding mengubah angka-angka tersebut secara signifikan. Edi kini menjalani hukuman dua tahun enam bulan, sementara Budhi turun menjadi dua tahun penjara. Yang lebih menentukan secara administratif, sanksi pemecatan dihapuskan sepenuhnya. Artinya, setelah masa tahanan berakhir, keduanya tetap berstatus prajurit TNI dan dapat kembali ke lingkungan dinas militer.

Amar putusan banding yang dikutip pada Jumat, 4 September 2026, menyatakan:

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya.”

Kata kunci dalam amar tersebut adalah “sekedar pemidanaannya” — menunjukkan bahwa perubahan hanya menyentuh aspek pidana, bukan aspek lain dari perkara. Pemecatan yang semula menjadi konsekuensi otomatis dari vonis penjara di atas ambang tertentu kini tidak lagi berlaku bagi kedua terdakwa.

Dua Terdakwa Lain: Hukuman Tetap Tanpa Perubahan

Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Selain Edi dan Budhi, dua nama lain adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya juga mengajukan banding secara formal, namun majelis tidak mengubah hukuman mereka.

Nandala tetap menjalani dua tahun penjara sebagaimana diputuskan di tingkat pertama. Sami Lakka tetap menerima hukuman satu tahun enam bulan. Tidak ada pidana tambahan berupa pemecatan yang dijatuhkan kepada keduanya sejak awal, sehingga status dinas militer mereka tidak pernah terancam.

Keputusan untuk tidak mengubah vonis Nandala dan Sami menunjukkan bahwa majelis banding menilai pertimbangan hukum tingkat pertama sudah tepat bagi kedua prajurit tersebut, sementara untuk Edi dan Budhi terdapat alasan yang cukup untuk memberikan keringanan.

Latar Belakang Kasus dan Implikasi bagi Hukum Militer

Andrie Yunus adalah aktivis yang dikenal luas melalui perannya di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Insiden penyiraman air keras yang menimpanya memicu perhatian publik luas dan mendorong proses hukum militer terhadap empat prajurit yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa tersebut.

Pemecatan dari dinas militer merupakan sanksi yang berat bagi seorang prajurit. Selain mengakhiri karier militer, konsekuensinya mencakup hilangnya hak-hak pensiun, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada status aktif. Pembatalan sanksi ini oleh majelis banding berarti Edi dan Budhi masih memiliki jalan kembali ke dinas setelah menjalani masa tahanan, meskipun dengan konsekuensi karier yang tentu tidak ringan.

Perbedaan perlakuan antara Edi dan Budhi di satu sisi, serta Nandala dan Sami di sisi lain, juga menggarisbawahi bahwa pengadilan militer tidak menerapkan pendekatan seragam terhadap seluruh terdakwa dalam satu perkara. Setiap terdakwa dinilai berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan pertimbangan individual yang tercermin dalam putusan.

Keputusan banding ini menjadi catatan penting dalam praktik peradilan militer Indonesia: bahwa keringanan hukuman dan pembatalan sanksi administratif dapat diberikan secara selektif tanpa membuka kembali seluruh aspek perkara. Bagi keempat prajurit, proses hukum kini telah mencapai tahap final setelah putusan banding dijatuhkan, dan mereka akan menjalani sisa masa hukuman masing-masing sesuai angka yang telah ditetapkan.

Frequently Asked Questions

What is 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie?

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie matter?

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *