Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784327207-c41bcc25e0

Polri Konfirmasi Keaslian Uang Miliaran dan Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah

Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg – Polda Metro Jaya resmi mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang disita dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah melalui proses pengujian keaslian. Pengujian menyeluruh ini mencakup uang tunai maupun emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan selama rangkaian penggeledahan.

Proses verifikasi dilakukan oleh tiga lembaga kredensial, yaitu Bank Indonesia, PT Pegadaian, serta laboratorium forensik milik Bareskrim Polri. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan ketat, Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan berkas administrasi lengkap beserta barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.

Detail Pengujian Uang dan Emas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan secara rinci hasil pengujian yang telah dilakukan. Menurutnya, uang tunai serta emas batangan yang disita oleh pihaknya telah melalui proses pemeriksaan komprehensif.

“Pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi saat ditemui di Gedung Bundar, Jumat (17/7/2026).

Selain uang rupiah, petugas juga melakukan pengujian terhadap 74 kilogram emas batangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026, emas-emas tersebut memiliki kadar kemurnian sebesar 23 karat.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat,” ujar Budi.

Verifikasi Mata Uang Asing

Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada uang rupiah dan emas. Terkait dengan barang bukti berupa uang tunai dolar Amerika Serikat, dengan nilai nominal 6.370.921 juga dinyatakan asli. Hal ini merupakan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium, jelas Budi.

Lebih lanjut, penyidik juga telah memeriksa barang bukti berupa uang dolar Singapura senilai 16.068.804. Puluhan ribu dolar Singapura tersebut juga telah teruji keasliannya. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026, mata uang asing ini dinyatakan valid.

“Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026,” imbuhnya.

Perpindahan Penyidikan ke Kejaksaan Agung

Diketahui bersama, saat ini Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menyerahkan barang bukti dan berkas administrasi ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut merupakan pengalihan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik gabungan ke Kejaksaan Agung.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Barang bukti yang disita merupakan hasil rangkaian penggeledahan terkait dengan tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Konfirmasi keaslian barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar penyidikan. Dengan adanya verifikasi dari lembaga-lembaga kredensial, proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih lancar. Kejaksaan Agung kini memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan penyelidikan dan memastikan bahwa seluruh bukti yang ada dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Proses pengujian yang dilakukan secara menyeluruh menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi ini. Setiap item barang bukti, mulai dari uang tunai hingga emas batangan, telah melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan keasliannya. Hal ini penting untuk menghindari kemungkinan sengketa di kemudian hari terkait validitas barang bukti.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung. Dengan barang bukti yang telah terverifikasi keasliannya, diharapkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi contoh penting dalam penanganan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *