Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Dikatakan Pelaku Utama
New Policy – Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, pada Selasa (23/6/2026). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik memeriksa keterangan dan peran Sony dalam penyelidikan kasus tersebut.
Alasan Penolakan Berdasarkan Syarat Hukum
Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat menjadi justice collaborator. Menurutnya, salah satu kriteria utama bagi seseorang yang ingin menjadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kasus serta mengakui perbuatan yang disangkakan.
“Permohonan justice collaborator dari tersangka SS belum dapat dipenuhi, karena penyidik belum menemukan pengakuan perbuatan yang jelas dari pihak tersebut,” ujar Syarief.
Syarief menegaskan bahwa Sony Sonjaya dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pihak penyidik menilai, Sony masih memiliki kewajiban untuk memperjelas perannya dalam proses korupsi tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Status Tersangka
Sebelum menolak permohonan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya selama beberapa hari. Proses ini mencakup analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh tersangka serta investigasi terhadap aktivitasnya dalam program MBG. Dalam evaluasi ini, penyidik menemukan bahwa Sony terlibat langsung dalam penentuan titik SPPG yang kemudian dijual ke pihak tertentu.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kesemuanya dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan program MBG yang dikenai dugaan tindak pidana korupsi tata kelola.
Dalam rangka mengungkap kasus tersebut, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator pada 8 Juni 2026 melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus. Tujuan utamanya adalah memperjelas peran dirinya dalam korupsi serta membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Klien kami mengajukan status justice collaborator karena ingin memperjelas kontribusi dirinya dalam kasus ini serta membuka peluang mengungkap individu yang dianggap turut serta dalam kegiatan korupsi,” kata Krisna Murti.
Menurut Syarief, keputusan penolakan ini didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, Sony Sonjaya belum mengakui perbuatannya secara tegas. Kedua, ia dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam kasus tersebut. “Pada pemeriksaan kemarin, tidak ada bukti bahwa Sony menyetujui atau mengakui tindakannya,” tambah Syarief.
Konteks Korupsi dan Peran SPPG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang kurang akses ke makanan sehat. Dalam pelaksanaannya, SPPG menjadi bagian penting sebagai titik distribusi bantuan tersebut. Namun, dugaan korupsi muncul terkait pengelolaan titik SPPG yang dilakukan oleh Sony dan rekan-rekannya.
Kejagung menegaskan bahwa untuk menjadi justice collaborator, seseorang harus memenuhi syarat yang ketat. Syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Menurut Syarief, Sony Sonjaya tidak memenuhi salah satu dari kriteria ini, yaitu pengakuan perbuatan.
Penyidik menilai bahwa Sony Sonjaya terlibat langsung dalam penjualan titik SPPG. Ia menegaskan bahwa dalam peran ini, Sony dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, karena memegang kendali dalam pengisian data dan verifikasi titik-titik tersebut. “SS adalah pelaku utama karena ia menjadi pengambil keputusan dalam hal penentuan titik SPPG, sehingga tidak bisa disebut sebagai pelaku yang hanya menyalurkan perintah,” jelas Syarief.
Implikasi Penolakan dan Prospek Selanjutnya
Dengan menolak permohonan Sony Sonjaya, Kejagung memastikan bahwa status justice collaborator tidak akan diberikan kepada pihak yang masih mempertahankan keterlibatan aktif dalam kasus ini. Namun, Syarief mengapresiasi informasi yang diberikan oleh Sony selama pemeriksaan. “Semua data yang disampaikan sangat berharga, karena dapat membantu mengungkap detail kasus lebih jauh,” tambahnya.
Penolakan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan terhadap kasus korupsi MBG. Meski Sony Sonjaya belum menjadi justice collaborator, Kejagung tetap mengakui peran pentingnya dalam memperjelas jaringan korupsi. Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang terkait dalam jual beli titik SPPG.
Sebagai catatan, Kejagung juga menolak permohonan justice collaborator lain dalam kasus korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar. Hal ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang layak dan memenuhi syarat yang mendapatkan status tersebut.
Keputusan penolakan ini menjadi sorotan dalam konteks penegakan hukum. Justice collaborator sering digunakan untuk mempercepat proses penyidikan dengan memanfaatkan kesediaan pelaku untuk mengungkap informasi. Namun, dalam kasus Sony Sonjaya, kejaksaan memutuskan bahwa kewajiban untuk mengakui perbuatan dan bukan sebagai pelaku utama belum terpenuhi.
Proses penolakan ini juga menunjukkan bahwa Kejagung bersikap konsisten dalam menilai kelayakan seseorang menjadi justice collaborator. Dengan mempertahankan syarat-syarat yang ketat, kejaksaan menghindari risiko konflik kepentingan dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan adil.
Kasus Sony Sonjaya menjadi contoh bagaimana sistem justice collaborator berjalan di Indonesia. Meski ada tekanan dari pihak tertentu, Sony tetap dianggap sebagai pelaku utama karena keputusan dalam penjualan titik SPPG tergantung pada perannya dalam pengambilan kebijakan.
Dengan menolak permohonan, Kejagung menegaskan bahwa Sony Sonjaya masih harus menjalani proses hukum sesuai dengan peran yang telah ditemukan. Ini menunjukkan bahwa meski ia memberikan informasi,



