MK Perintahkan Penataan Ulang Kewenangan Bakamla dalam Dua Tahun
Pondokkebaikan.com – Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah bersama DPR merapikan kembali desain tugas dan kewenangan Badan Keamanan Laut atau Bakamla, terutama pada aspek penegakan hukum di perairan Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mengakhiri potensi irisan kewenangan yang selama ini melibatkan Bakamla dan sejumlah lembaga lain di laut.
Perintah tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 15 September 2026.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Pasal Kewenangan Dinilai Memicu Tumpang Tindih
Pokok persoalan yang diperiksa Mahkamah berkaitan dengan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan. Ketentuan itu dinilai belum memberikan pemisahan peran yang cukup jelas dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Dalam pertimbangannya, MK melihat adanya risiko tumpang tindih antara kewenangan Bakamla dan instansi lain yang menjalankan tugas di laut. Kondisi demikian dapat membuat pelaksanaan penegakan hukum tidak berjalan secara efektif, karena pembagian tanggung jawab antarlembaga tidak sepenuhnya tegas.
Bakamla selama ini juga memiliki fungsi yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan serta penyelenggaraan keamanan laut. Namun, fungsi tersebut dipandang mempunyai titik singgung dengan kewenangan lembaga lain. Karena itu, pembenahan struktur kewenangan dianggap perlu agar setiap institusi memiliki batas tugas yang lebih pasti.
Penataan ulang tidak semata-mata menyangkut perubahan istilah atau pembagian jabatan. Pemerintah dan DPR perlu membangun desain yang menjelaskan ruang lingkup tindakan Bakamla, posisi lembaga tersebut dalam penegakan hukum, serta hubungan kerjanya dengan instansi lain yang beroperasi di wilayah laut Indonesia.
Pemerintah dan DPR Diberi Tenggat Dua Tahun
Mahkamah memberikan batas waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembenahan tersebut. Pilihan regulasinya dapat ditempuh melalui revisi UU Kelautan ataupun penyusunan undang-undang baru yang secara khusus mengatur Bakamla.
Tenggat itu berarti pembentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan persoalan desain kelembagaan berlarut-larut. Dalam masa transisi tersebut, pembahasan perlu diarahkan pada kejelasan mandat penegakan hukum di laut dan pencegahan benturan tugas antarlembaga.
“Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,” tambah Suhartoyo.
Pernyataan itu menegaskan bahwa batas waktu dua tahun bukan sekadar anjuran. Jika desain baru tidak disusun dalam jangka waktu yang ditetapkan, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum akan dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Sejumlah Pasal Dinyatakan Tidak Mengikat
Selain memerintahkan perombakan desain kewenangan, MK juga menyatakan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensinya, ketiga ketentuan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menempatkan penataan Bakamla sebagai agenda legislasi yang perlu segera ditindaklanjuti. Pembaruan aturan diperlukan untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada lembaga keamanan laut memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan prinsip konstitusional.
Bagi masyarakat, kejelasan pembagian tugas di perairan penting karena laut Indonesia merupakan ruang aktivitas yang luas, mencakup pelayaran, perikanan, perlindungan sumber daya, hingga keamanan. Ketika peran antarinstansi tidak saling bertabrakan, koordinasi penanganan persoalan di laut diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
Penataan ini juga dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas mekanisme kerja antarlembaga tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing. Fokusnya bukan hanya menentukan siapa yang berwenang bertindak, tetapi juga memastikan pelaksanaan keamanan dan penegakan hukum memiliki jalur komando serta dasar aturan yang mudah dipahami.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tugas menyusun kerangka baru bagi Bakamla. Hasil penataan diharapkan mampu memperjelas posisi Bakamla dalam sistem keamanan laut Indonesia sekaligus mencegah kembali munculnya konflik kewenangan dengan lembaga lain.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang?
MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang matter?
MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



