Kita Kerjakan Bersama’, Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
Meeting Results – Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026), Oditur Militer memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa terencana dan dipersiapkan secara matang. Pengadilan Militer Jakarta telah menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar kejadian tiba-tiba, melainkan hasil dari rencana yang dibuat bersama oleh empat anggota BAIS TNI.
Menurut Oditur, empat terdakwa terbukti sudah sepakat menjalankan peran masing-masing sejak 11 Maret 2026 untuk menyerang korban. Rencana ini dilakukan untuk menunjukkan efek jera kepada Andrie Yunus, yang dianggap telah menurunkan citra institusi TNI. Dalam persidangan, Oditur juga menolak argumen penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa tindakan penyiraman tidak didasari kesepakatan bersama, hanya terdakwa utama yang bertanggung jawab.
“Yang terpenting dalam kasus ini adalah seluruh tindakan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada 11 Maret tahun 2026,” kata Oditur Militer dalam tanggapan atas pleidoi para terdakwa.
Oditur menegaskan bahwa keempat terdakwa membagi tugas secara terstruktur, termasuk pengintaian, pencarian korban, dan penyiapan bahan kimia. Fakta bahwa terdapat jeda waktu tiga hari sebelum aksi dilakukan, menurut Oditur, menunjukkan bahwa rencana tersebut dirancang dengan matang, bukan kejadian spontan.
Kronologi Perencanaan Aksi
Kronologi dugaan perencanaan aksi tersebut dijelaskan secara rinci oleh Oditur. Awalnya, para terdakwa berdiskusi mengenai tindakan yang akan diambil terhadap Andrie Yunus, yang dianggap merendahkan TNI. Dalam satu pertemuan, terdakwa pertama menyampaikan usulan untuk memukul korban secara langsung.
“Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat,” ujar terdakwa kedua, yang usulan ini kemudian disetujui oleh terdakwa lain.
Salah satu terdakwa menyebut, “Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” menunjukkan adanya komitmen untuk melaksanakan rencana tersebut. Proses persiapan mencakup mencari korban, mengumpulkan bahan kimia, dan menyiapkan campuran air keras dan cairan pembersih karat. Seluruh langkah ini dipandu oleh kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kondisi Korban dan Bukti Trauma Kimia
Sebagai hasil dari perencanaan tersebut, korban mengalami trauma kimia serius yang menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan pada mata kanan. Oditur Militer mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk visum dan keterangan ahli, secara jelas membuktikan bahwa korban mengalami luka berat akibat penyiraman tersebut.
Oditur juga memperjelas bahwa luka yang dialami Andrie Yunus bukan hanya ringan, melainkan cukup parah untuk dikategorikan sebagai kekerasan berencana. “Trauma kimia asam yang dialami korban menunjukkan bahwa aksi ini dilakukan dengan maksud merusak dan menimbulkan efek jera,” jelas Oditur.
Keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan bahwa cairan yang digunakan tidak hanya menyebabkan luka pada kulit, tetapi juga memengaruhi sistem saraf korban. Akibatnya, fungsi penglihatan mata kanan terganggu, dengan gejala yang terus berlanjut hingga hari persidangan. Oditur menilai bahwa visum dan bukti lainnya tidak bisa diabaikan, karena menunjukkan keterlibatan semua terdakwa dalam proses penyiraman.
Kritik dari KontraS: Sidang Militer Hanya Sandiwara
Di sisi lain, organisasi KontraS menyatakan bahwa sidang militer atas Andrie Yunus terkesan hanya sandiwara, dengan argumen yang tidak sepenuhnya kuat. “Tidak ada bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa para terdakwa bertindak secara bersama tanpa kesepakatan,” ujar KontraS dalam pernyataannya.
Namun, Oditur Militer membantah klaim tersebut dengan menunjukkan alur komunikasi dan pembagian tugas yang selaras. “Semua langkah termasuk pengintaian, penyiapan bahan, dan pelaksanaan aksi mencerminkan koordinasi yang terorganisir,” kata Oditur. Oditur juga menyebut bahwa tuntutan awal yang dibacakan oleh pihak penuntut tetap dipertahankan, karena keterlibatan semua terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan penyiraman.
Menurut Oditur, semua bukti yang diajukan selama persidangan, seperti visum dan saksi-saksi, menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kesatuan kehendak untuk melakukan aksi tersebut. “Pernyataan pembelaan para terdakwa justru memperkuat kesimpulan bahwa tindakan mereka dilakukan secara terencana dan bersama-sama,” tambah Oditur.
Dalam sidang ini, terdakwa juga disebut menggunakan berbagai alasan untuk menutupi peran mereka. Misalnya, ada yang mengklaim bahwa tindakan penyiraman terjadi secara spontan, atau bahwa korban tidak mengalami luka berat. Namun, Oditur menilai klaim ini tidak didukung oleh bukti yang jelas.
Oditur Militer menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam persidangan, termasuk laporan kesehatan korban dan rekaman kegiatan para terdakwa, membuktikan adanya unsur perencanaan matang. “Kesepakatan tanggal 11 Maret 2026 menunjukkan bahwa semua terdakwa memahami tujuan dan peran masing-masing,” ujar Oditur.
Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkap detail kegiatan para terdakwa di luar lingkaran publik. Dengan adanya rapat gelap dan pembagian tugas, Oditur menegaskan bahwa aksi penyiraman bukan sekadar kejadian acak, melainkan upaya untuk mengamankan penindasan terhadap aktivis. Dengan demikian, keempat terdakwa dianggap bersalah atas tindakan penganiayaan berencana yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Reporter: Dinda Pramesti K



