Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

36940-massa-dari-pesut-kaltim-menggelar-aksi-demo-di-kejagung

Pesut Kaltim Desak Kejagung Buka Penanganan Dugaan Masalah Tambang Batu Bara di Kaltim

Pondokkebaikan.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur atau Pesut Kaltim menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung pada Senin, 14 September 2026. Mereka membawa tuntutan agar penanganan persoalan tata kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur, terutama di sekitar Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Aksi tersebut menyoroti kebutuhan audit atas aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan hingga produksi, pencatatan hasil tambang, dan penjualannya. Pesut Kaltim juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang dipersoalkan.

Tuntutan Audit Menyeluruh

Koordinator aksi, Renaldi Saputra, menyampaikan bahwa perhatian utama kelompoknya tertuju pada pertambangan batu bara yang berada di sekitar Tahura Bukit Soeharto. Kawasan ini menjadi bagian penting dari lanskap hutan di Kalimantan Timur, sehingga aktivitas ekonomi di sekitarnya dinilai perlu diawasi dengan ketat.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto.”

Audit yang diminta tidak sebatas memeriksa dokumen administratif. Pesut Kaltim menginginkan penelusuran terhadap rangkaian kegiatan tambang secara utuh, termasuk legalitas izin, volume produksi, jalur distribusi, serta pihak yang terlibat dalam perdagangan batu bara.

Dalam sektor pertambangan, kesesuaian antara data produksi dan penjualan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Perbedaan angka dapat memunculkan pertanyaan mengenai asal komoditas, kelengkapan administrasi, dan jalur pengangkutan yang digunakan. Karena itu, massa meminta kejaksaan menguji setiap informasi melalui bukti dan pemeriksaan resmi.

Selisih Data Produksi dan Penjualan Dipertanyakan

Pesut Kaltim menyebut memiliki data yang memperlihatkan produksi batu bara pada 2023 sekitar 7.000 ton. Di sisi lain, data penjualan yang mereka temukan mencapai kurang lebih 30.000 ton. Perbedaan sekitar 23.000 ton itu menjadi salah satu dasar tuntutan agar Kejaksaan Agung melakukan pendalaman.

Renaldi meminta aparat mengungkap asal batu bara yang tercatat dalam penjualan tersebut, termasuk proses administrasi yang melatarbelakanginya. Ia menekankan bahwa kejelasan diperlukan agar publik dapat memahami apakah seluruh kegiatan telah memenuhi aturan yang berlaku.

“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegas Renaldi.

Persoalan pencatatan produksi dan penjualan bukan sekadar isu angka. Data tersebut berkaitan dengan pengawasan kegiatan pertambangan, kepatuhan perusahaan, serta kemampuan negara memastikan komoditas yang diperdagangkan memiliki asal-usul dan dokumentasi yang jelas.

Permintaan Keterbukaan Proses Hukum

Selain audit, demonstran meminta kejelasan tentang proses hukum yang telah atau sedang berjalan. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan apabila terdapat pemanggilan, pemeriksaan, atau langkah penyidikan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Tuntutan transparansi itu diarahkan agar penegakan hukum dapat dipantau publik tanpa mengganggu kewenangan penyidik. Keterbukaan mengenai tahapan penanganan perkara dinilai penting untuk membangun kepercayaan, khususnya ketika isu yang dipersoalkan menyangkut aktivitas tambang di wilayah yang berdekatan dengan kawasan hutan.

Renaldi juga menolak pendekatan penindakan yang hanya berhenti pada pekerja atau pihak lapangan. Pesut Kaltim meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang diduga mengawasi kegiatan, memperdagangkan hasil tambang, memberi perlindungan, atau memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh manfaat,” tandas Renaldi.

Penguasaan Kembali Lahan dan Denda PT Singlurus Pratama

Isu yang diangkat dalam aksi ini muncul di tengah langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH terhadap PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara. Satgas PKH telah kembali menguasai kawasan hutan seluas 105,37 hektar yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Selain penguasaan kembali area hutan itu, PT Singlurus Pratama dikenai denda senilai Rp147 miliar. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal.

Langkah penguasaan kembali kawasan hutan menunjukkan bahwa pengawasan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga dengan status dan fungsi ruang. Ketika kegiatan tambang bersinggungan dengan kawasan hutan, pemeriksaan menyangkut banyak aspek sekaligus: batas wilayah, izin penggunaan lahan, aktivitas produksi, hingga pemulihan penguasaan negara atas area yang bermasalah.

Bagi Pesut Kaltim, tindak lanjut Kejaksaan Agung menjadi bagian penting dari upaya memastikan seluruh persoalan ditangani sampai tuntas. Mereka menuntut proses yang cepat, tegas, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat, sembari menekankan bahwa pembuktian tetap harus dilakukan melalui prosedur hukum dan alat bukti yang sah.

Frequently Asked Questions

What is Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan?

Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan matter?

Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *