KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

46612-kpk-geledah-rumah-dirjen-pptr-kementerian-atrbpn-di-bekas

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN Lampri, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Pondokkebaikan.com – KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN Lampri di Bekasi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penggeledahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam, 18 September 2026.

Lampri, yang juga disebut dengan inisial LMP, merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penelusuran aliran uang dalam perkara itu.

Dokumen fisik dan data dari perangkat elektronik akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik. Langkah ini dilakukan untuk mencari petunjuk mengenai dugaan pergerakan dana, keterkaitan para pihak, serta menyusun konstruksi perkara secara utuh.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Bekasi merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik tidak hanya mencari dokumen administrasi, tetapi juga informasi yang mungkin tersimpan dalam barang elektronik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Menurut KPK, barang yang disita tersebut belum menjadi kesimpulan akhir atas perkara yang sedang ditangani. Seluruh temuan masih harus dianalisis dan dicocokkan dengan bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam perkara korupsi, penelusuran aliran dana dapat dilakukan melalui berbagai sumber, seperti catatan transaksi, dokumen administrasi, komunikasi, maupun data digital. Karena itu, penggeledahan rumah Dirjen ATR/BPN Lampri menjadi salah satu upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” kata Budi.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Selain Lampri, salah satu pihak yang disebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Tersangka lain adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tiga tersangka lainnya ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Keterlibatan sejumlah pihak dari latar belakang berbeda membuat penyidik perlu mendalami hubungan antarpihak serta dugaan peran masing-masing dalam perkara di lingkungan ATR/BPN tersebut.

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN Lampri sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Hasil pemeriksaan atas dokumen dan perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan akan dipadukan dengan bukti-bukti lain untuk memperjelas dugaan aliran uang.

Penahanan Dilakukan Selama 20 Hari Pertama

Setelah penetapan tersangka, KPK menahan delapan orang tersebut selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang ditempuh lembaga antirasuah dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan barang bukti menjadi tahapan penting untuk mengurai peristiwa secara menyeluruh. KPK akan menilai relevansi setiap dokumen dan data elektronik sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan perbuatan pidana maupun peran pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

FAQ KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN

Apa yang disita KPK dari rumah Lampri?

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang tersebut akan diperiksa untuk mencari petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Kapan penggeledahan rumah Lampri dilakukan?

Penggeledahan dilakukan pada Jumat malam, 18 September 2026, di wilayah Bekasi.

Apakah Lampri menjadi tersangka dalam perkara ini?

Ya. Lampri termasuk satu dari delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berapa lama masa penahanan para tersangka?

Delapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni dari 15 September sampai 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *