KPK Disebut Tak Lagi ‘Sakti’ Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
Kritik atas Pelemahan Independensi KPK
KPK Disebut Tak Lagi Sakti Sejak – Okky Madasari, seorang pengamat sosial politik, menyampaikan pandangannya tentang penurunan kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjaga independensinya. Ia menyoroti bahwa revisi UU dan perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyebab utama kelemahan lembaga tersebut. Menurutnya, KPK kini tidak lagi dianggap sebagai institusi anti-korupsi yang kuat dan berwibawa, seperti yang diharapkan pada masa awal berdirinya.
Era Jokowi dan Kehilangan Jati Diru
Okky menilai bahwa KPK kehilangan identitasnya sebagai lembaga yang bersih dan berani sejak era kepemimpinan Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa intervensi kepentingan politik telah mengubah KPK menjadi entitas yang kurang gagah dan tidak lagi menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi. Meskipun masih berhasil menangkap ratusan kepala daerah, lembaga ini dianggap tidak lagi mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif.
Revisi UU dan Pengaruhnya
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, dianggap sebagai titik balik yang mengancam kemampuan lembaga anti-korupsi itu. Okky menegaskan bahwa menjadi bagian dari ASN membuat KPK tidak lagi terlihat sebagai institusi yang bebas dari campur tangan politik. “Jika pegawai KPK kini dianggap sebagai bagian dari sistem birokrasi, maka tugas mereka untuk melawan kekuasaan yang korup bisa terganggu,” tuturnya.
“Salah satu amanat Reformasi 98 adalah membentuk lembaga-lembaga demokrasi yang mampu menjaga keadilan dan transparansi. KPK dulu diharapkan menjadi garda depan dalam menegakkan prinsip tersebut, dengan kekuasaan yang tidak terbatas dan sikap yang gagah. Namun sekarang, KPK dianggap tidak lagi memiliki taring yang sama, karena terus-terusan diberi tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Okky, dikutip pada Jumat (29/5/2026).
Keberhasilan dan Pertanyaan tentang Independensi
Meskipun data menunjukkan bahwa KPK masih aktif dalam menangkap ratusan kepala daerah, Okky mempertanyakan apakah institusi itu benar-benar bebas dari kepentingan politik. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pegawai yang ditangkap mencapai angka signifikan, seperti enam kepala daerah yang ditangkap dalam lima bulan pertama 2026. Namun, hal itu tidak cukup untuk menyelamatkan KPK dari kritik terhadap kehilangan independensinya.
Fungsi KPK dan Tantangan Reformasi
Okky menegaskan bahwa pelemahan KPK adalah bentuk kegagalan Reformasi 98, yang seharusnya memperkuat sistem anti-korupsi. Ia menyebut bahwa KPK dibentuk sebagai garda terdepan dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), tetapi kini dianggap terganggu oleh kondisi saat ini. “KPK tetap penting, tapi fungsinya harus diperkuat, bukan justru dilemahkan. Jika tidak, Reformasi akan dianggap tidak berhasil,” ujarnya.
“Revisi UU KPK dan perubahan status pegawai menjadi ASN adalah dua langkah yang secara sistematis mengurangi kebebasan lembaga itu. KPK sebelumnya memiliki wewenang yang kuat, bisa bertindak tanpa takut, tapi sekarang dianggap kurang mandiri. Akibatnya, institusi yang diharapkan menjadi penjaga keadilan justru dianggap sebagai bagian dari sistem korupsi yang memperkuat kekuasaan politik,” lanjut Okky.
Apakah KPK Masih Berwibawa?
Okky mempertanyakan apakah KPK masih bisa dianggap sebagai lembaga anti-korupsi yang efektif. Meskipun masih melakukan penangkapan, ia menilai bahwa melemahnya independensi membuat KPK tidak lagi menjadi simbol reformasi yang diharapkan. “KPK sekarang beroperasi dalam kondisi yang tidak sepenuhnya bebas. Mereka bisa terjebak dalam kepentingan politik, sehingga tugas utama mereka untuk memberantas korupsi bisa terganggu,” jelasnya.
Perbandingan dengan Masa Lalu
Dalam perbincangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Okky mengingatkan bahwa tujuan Reformasi 98 adalah menciptakan institusi demokrasi yang mampu mencegah tindakan korupsi. Namun, dengan kondisi saat ini, KPK justru dianggap tidak lagi mampu menjalankan amanat tersebut. “KPK sekarang seperti lembaga yang terikat pada pihak tertentu. Mereka tidak lagi memiliki kekuatan untuk bertindak tegas, meskipun hasil penangkapan mereka masih bisa dilihat,” tambahnya.
Peluang dan Harapan di Masa Depan
Okky menegaskan bahwa keberadaan KPK tetap penting, meskipun dianggap tidak lagi sepenuhnya independen. Ia menilai bahwa lembaga ini harus dipertahankan, tetapi fungsinya perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih adil dan transparan. “Jadi, KPK harus tetap ada, tapi kekuasaannya harus dijaga agar tidak dikuasai oleh kepentingan politik. Jika tidak, kita akan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti-korupsi ini,” tutur Okky.
Analisis Terhadap Perubahan Struktur
Pengamat tersebut menyoroti bahwa perubahan struktur pegawai KPK menjadi ASN mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap kebebasan lembaga tersebut. Ia menyebut bahwa menjadi bagian dari ASN membuat KPK terlihat seperti lembaga yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan, sehingga keputusan mereka bisa dipengaruhi oleh kepentingan internal. “KPK harus dianggap sebagai bagian dari pemerintahan, tetapi tetap independen. Jika tidak, mereka akan menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga keadilan,” ujarnya.
Pelajaran dari Pelemahan KPK
Okky menegaskan bahwa pelemahan KPK menunjukkan tantangan dalam menjaga integritas institusi demokrasi. Ia menyebut bahwa KPK seharusnya menjadi contoh bagaimana lembaga anti-korupsi bisa bekerja secara efektif, tetapi dengan revisi UU dan perubahan



