KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

Share: X Facebook
58702-nabil-husein-said-amin-borneo-fc

KPK Periksa Nabil Husein dan Lima Saksi Lain untuk Mengungkap Aliran Dana Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil – Sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Nabil Husein Said Amin, Presiden Borneo FC Samarinda, serta lima saksi lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri jaringan keuangan yang dikaitkan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK percaya bahwa Nabil, sebagai salah satu saksi, memiliki informasi penting mengenai aliran dana yang terkait dengan kegiatan tambang di wilayah tersebut.

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang yang Menyelimuti Rita Widyasari

Mantan Bupati Rita Widyasari diduga menerima bentuk gratifikasi berupa uang dari sejumlah perusahaan tambang. Dugaan ini melibatkan pengelolaan batu bara secara per metrik ton, dengan besaran uang yang diterima mencapai USD 3,3 hingga 5 per ton. Selain itu, ia juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Penyidik KPK sedang menelusuri keterlibatan Rita dalam pengelolaan dana yang dianggap berasal dari hasil eksploitasi sumber daya alam Kukar.

“Penyidik menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (23/6/2026). Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nabil Husein Said Amin bertujuan untuk memperjelas bagaimana alur dana gratifikasi berjalan, serta mengetahui peran pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan bisnis tambang.

Pemeriksaan terhadap Nabil Husein Said Amin bukan hanya fokus pada aspek keuangan, tetapi juga mengungkap proses pengelolaan batu bara dan kemungkinan dugaan penerimaan uang oleh Rita Widyasari. Budi menekankan bahwa para saksi yang diperiksa diberikan kesempatan untuk menjelaskan detail kegiatan yang terkait dengan pengambilan dan penjualan batu bara. “Penyidik juga mencari data terkait bagaimana penerimaan uang tersebut dialokasikan dan digunakan,” tambahnya.

Barang Bukti yang Disita dan Pencarian Dokumen dari Tiga Korporasi

Di samping pemeriksaan saksi, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan kendaraan dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. Barang bukti tersebut diperoleh dari tiga korporasi yang terlibat langsung dalam aktivitas tambang di Kukar. Dalam penyitaan, penyidik menemukan 104 unit kendaraan, terdiri dari 72 mobil dan 32 motor, serta berbagai dokumen yang dianggap relevan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan dana.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa selama periode tertentu, penyelidik melakukan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen yang disimpan oleh korporasi tersebut. Pencarian ini dilakukan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024, dan hasilnya memberikan gambaran tentang bagaimana aliran dana dari produksi batu bara dianggap sebagai bentuk korupsi. Selain kendaraan, penyidik juga menyita bukti-bukti elektronik, seperti catatan keuangan dan laporan kegiatan tambang, untuk dianalisis lebih lanjut.

Empat Saksi Utama yang Diperiksa dalam Perkara Ini

Di samping Nabil Husein Said Amin, KPK juga mengajak beberapa saksi lainnya untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi ini meliputi Sukotjo, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar; H. Sunggono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar; Aulia Wirahman, pegawai negeri sipil (PNS) di BPKAD Kabupaten Kukar; dan Cici Andini Balfas, pegawai negeri sipil di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur. Masing-masing saksi diperiksa untuk memperkuat investigasi terkait pengelolaan dana dan tindakan pencucian uang.

KPK percaya bahwa pemeriksaan terhadap Sukotjo dan Sunggono dapat mengungkap cara kerja birokrasi dalam penerimaan gratifikasi. Sementara itu, Sukotjo dan H. Mohd Said Amin, seorang wiraswasta, dianggap memiliki kemampuan untuk memberikan perspektif mengenai kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan ekspor batu bara. Aulia Wirahman dan Cici Andini Balfas, di sisi lain, berperan dalam menyediakan data keuangan dan perizinan tambang yang dapat memperjelas alur dana.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” kata Budi Prasetyo. Menurut Budi, pemeriksaan ini juga melibatkan pengumpulan bukti untuk memvalidasi dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari. “KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam aliran dana ini dijelaskan secara rinci,” tambahnya.

Kasus ini dikenal sebagai salah satu dari tiga korupsi besar yang menjerat korporasi tambang di Kukar. Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan-perusahaan ini diduga memberikan gratifikasi berupa dana kepada Rita Widyasari sebagai bagian dari kesepakatan bisnis tambang. Pemeriksaan terhadap Nabil dan saksi-saksi lainnya dilakukan untuk memperjelas hubungan antara korporasi, birokrasi, dan aliran uang yang mengalir dari aktivitas tambang.

Kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang menjerat Rita Widyasari juga menjadi fokus KPK. Dugaan pencucian uang dalam kasus ini melibatkan penggunaan dana gratifikasi untuk membiayai proyek-proyek keuangan yang tidak transparan. Penyidik percaya bahwa penelusuran terhadap Nabil Husein Said Amin, sebagai tokoh yang terkait dengan kegiatan usaha tambang, bisa membantu mengungkap mekanisme yang digunakan untuk menyembunyikan sumber dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *