Key Strategy: Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Share: X Facebook
21418-sony-sonjaya-kejagung-tahan-sony-sonjaya

Sony Sonjaya Gagal Jadi JC, Belum Akui Perbuatan dalam Kasus Korupsi MBG

Key Strategy – Kejaksaan Agung menolak usulan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi dana Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini menunjukkan bahwa Sony belum secara tegas mengakui perannya dalam skandal pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara. Penolakan status JC menegaskan bahwa pihak penyidik menganggap Sony sebagai pelaku utama, bukan sekadar pihak yang terlibat secara sekunder.

Penolakan JC karena Keterlibatan Utama dalam Korupsi

Dalam penyelidikan terhadap kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), penyidik menemukan bahwa Sony Sonjaya aktif memperkuat skema transaksi pembelian dan penjualan titik-titik SPPG. Meski dia mengajukan diri sebagai JC, peran dominannya dalam proses penentuan nilai insentif dituduh memberi dampak signifikan terhadap kerugian negara. “Permohonan JC dari Sony belum memenuhi syarat karena ia belum menunjukkan kejujuran dalam mengakui kesalahan,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, saat diwawancara pada Selasa (23/6/2026).

“Kami menilai SS sebagai pelaku utama karena ia bertanggung jawab langsung dalam transaksi yang memperparah korupsi. Dengan demikian, ia tidak memenuhi kriteria menjadi JC,” tambah Syarief.

Key Strategy mengungkapkan bahwa proses pemberian status JC memerlukan pengakuan tegas terhadap tindakan korupsi. Dalam kasus ini, penyidik menilai Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengakui kesalahan, sehingga menolak permohonan tersebut. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menjaga integritas penegakan hukum.

Korupsi MBG dan Kerugian Negara yang Mencolok

Kasus MBG terkait dengan pengadaan barang seperti 21.801 unit sepeda motor listrik, 32.000 pasang sepatu, tablet, dan televisi 75 inci. Berdasarkan investigasi, pihak-pihak terlibat memanfaatkan yayasan terafiliasi untuk memperoleh insentif besar, yang diduga digunakan untuk memperbesar keuntungan pribadi. “Kerugian negara mencapai skala besar karena adanya pemanipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan,” kata Syarief.

“Dalam perkara ini, kami menegaskan bahwa Sony Sonjaya harus memenuhi syarat pengakuan perbuatan korupsi untuk mendapatkan status JC. Permohonan ini masih kurang kuat,” ujarnya.

Key Strategy dalam penanganan korupsi MBG menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari para pelaku. Sony, yang kini menjabat Wakil Kepala BGN, dinyatakan tidak memenuhi kriteria ini. Pihak penyidik menyatakan bahwa penolakan JC adalah langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan secara utuh.

Kasus korupsi ini juga melibatkan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, eks dan jajaran Wakil Kepala BGN. Mereka dianggap terlibat dalam transaksi yang menyebabkan kerugian negara. “Key Strategy dalam kasus ini menunjukkan bahwa kejujuran dan pengakuan adalah syarat utama untuk mendapatkan pengampunan pidana,” imbuh Syarief.

Penolakan status JC memberikan dampak besar terhadap proses penegakan hukum. Sony Sonjaya harus terus menjalani penyidikan dan berpotensi menghadapi hukuman lebih berat. “Key Strategy dalam mengelola kasus korupsi harus berfokus pada keadilan, bukan hanya mengurangi hukuman secara cepat,” tegas Syarief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *